Keadilan

Keadilan

Rabu, 29 Februari 2012

SISTEM PERADILAN PIDANA




Penyelengaraan peradilan pidana merupakan mekanisme bekerjanya aparat penegak hukum pidana mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, sampai pemeriksaan di sidang pengadilan . Atau dengan kata lain bekerjanya polisi, jaksa,hakim,dan petugas lembaga pemasyarakatan, yang berarti pula berproses atau bekerjanya hukum acara pidana. Usaha-usaha ini di lakukan demi untuk mencapai tujuan dari peradilan pidana.
 
Dalam rangka mencapai tujuan dalam peradilan pidana tersebut, masing-masing petugas hukum (Polisi,Jaksa,Hakim) meskipun tugasnya berbeda-beda tetapi mereka harus bekerja dalam satu kesatuan sistem. Artinya, kerja masing-masing petugas hukum tersebut harus berhubungan secara pungsional. Peradilan pidana dipandang sebagai suatu sistem. Karena dalam peradilan pidana tersebut, terdapat beberapa lembaga yang masing-masing mempunyai wewenang dan tugas sesuai dengan bidangnya serta peraturan yang berlaku. Walaupun dalam peradilan pidana itu terdapat berbagi komponen, akan tetapi sasaran semua lembaga tersebut adalah menanggulangi kejahatan (Over coming of crime) dan pencegahan kejahatan (Prevention of crime). Oleh karena itu sistem peradilan pidana itu harus dibangun dari proses proses sosial di dalam masyarakat. Artinya sistem peradilan pidana dalam hal ini harus memperhatikan perkembangan dalam masyarakat.

Pandangan “Hukum sebagai sistem” adalah pandangan yang cukup tua meski arti sistem dalam berbagi teori yang berpandangan demikian itu tidak selalu seragam. Kebanyakan ahli hukum berkeyakinan bahwa teori hukum yang mereka kemukakan di dalamnya terdapat suatu sistem. Tetapi mereka jarang sekali menunjukan tentutan teori mana saja yang diperlukan dalam membangun kualitas sistematis hukum, dan mana saja yang diperlukan untuk membangun kualitas sistematis hukum, dan mana saja yang dapat memberikan deskripsi detail untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Peratama sistem hukum mempunyai sturuktur, dalam hal ini sistem hukum terus berubah, namun bagian-bagian sistem itu berubah dalam kecepatan yang berbeda, dan setiap bagian berubah tidak secepat bagian tertentu lainnya, ada pola jangka panjang yang berkesinambungan struktur sistem hukum, dengan kata lain adalah kerangka atau rangkain, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Kedua sistem hukum mempunyai subtansi, yang dimaksud dengan subtansi adalah aturan,norma, dan pola perilaku manusia yang nyata dalam sistem hukum. Dan yang ketiga, sistem hukum mempunyai kultur (budaya hukum) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, di dalamnya terdapat kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya.
  
Istilah dan Pengertian Sistem Peradilan Pidana
Sistem Peradilan pidana, disebut juga sebagai “Criminal Justice Preocess” yang dimulai dari proses penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka pengadilan, serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan.

 Model Sistem Peradilan pidana
Dalam sistem peradilan pidana ini, umumnya dikenal ada tiga bentuk pendekatan, yaitu: Normatif, administratif, sosial.

Pendekatan Normatif memandang keempat aparatur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) sebagai isntitusi pelaksanaan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata. Pendekatan Administratif memandang keempat penegak hukum sebagai suatu organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horizontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi yang berlaku dalam organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut, sistem yang digunakan adalah sistem administrasi. Pendekatan sosial memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilana atau ketidak berhasilan dari empat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang digunakan adalah sistem sosial. Lebih jauh Herbert L.Packer, dalam The Limit Of Criminal Sanction, telah menjelaskan adanya dua model dalam penyelengaraan peradilan pidana. Sebelumnya perlu dijelaskan terlebih dahulu, bahwa penggunaan model yang demikian itu tidak ada dalam kenyataan, atau dengan kata lain bukan sesuatu demikian itu tidak ada dalam kenyataan, atau dengan kata lain bukan sesuatu hal yang nampak secara nyata dalam suatu sistem yang dianut dalam suatu negara, akan tetapi merupakan sistem nilai yang dibangun atas dasar pengamatan terhadap praktek peradilan pidana diberbagai negara Pembedaan yang packer sebutkan adalah sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan struktur masyarakat Amerika Serikat. 

Pemahaman tentang model penyelengaraan peradilan pidana, khususnya di Amerika Serikat, diperkenalkan oleh Packer berdasarkan pengamatannya, ia mengatakan bahwa penyelengaraan peradilan pidana di America Serika, diperkenalkan dua Model: Due Process Model dan Crime Control Model kedua model ini tidak diliat sebagai “IS” Dan “OUGHT” Packer Mengemukakan model-model tersebut sehubungan dengan adanya perbedaan pelaksanaan Proses kriminal. Mengemukakan Herberet L. Packer ciri-ciri kedua model tersebut antara lain
  1. The criminal Control Model tends to the emphasize this adversary aspect of the process. The due process model tends to make it central
  2. The value system that underlies the crime control model is based on the proposition that the respression of criminal conduct is by far the most important funcition to be performed by the criminal proces. In order to achieve this hing purpose, the criminal models requirs that primary attention be paid to the efficiency with which the criminal process operates to scren suspects determine guilt and secure appropriate disposition of prosoon concvicted of crime.
  3. The presumtion of guilt, as it operates in the crime control model. Is the operational expression of that confidenceit would be a mistake to think of the presumtion guilt as the opposite of the presumtion of innocence that we are so used to thinking of as the polestar of the criminal proces and that was well shall see, acuppies an important position in the due process model
  4. if the crime control model resembles an asembely line. The due process model look very much like an abstacle cours.

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!

    Hanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!

    Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
    • Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
    • Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
    • Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
    • Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
    • Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
    • Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)

    Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
    BONUS 10% MEMBER BARU
    BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
    BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
    BONUS HARIAN 10%


    Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.

    Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    #bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya

    SEMOGA BERUNTUNG YA!


    BalasHapus