Keadilan

Keadilan

Selasa, 28 Februari 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi Thailand (NCCC/NATION COUNTER CORRUPTION COMMISSION)



Thailand adalah sebuah Negara di Asia Tenggara yang berbeda dengan Negara-negara tetangganya seperti Vietnam, Laos, Kamboja, Burma, Malaysia, dan Indonesia. Karena Thailand tidak pernah dijajah oleh Negara lain. Di bawah pemerintahan Raja Mongkut yang sangat ahli dalam berdiplomasi, bangsa ini berhasil lolos dari penjajahan Inggris dan Prancis, walaupun yang telah menjepitnya di sebelah barat berbatasan dengan Burma yang dijajah oleh Inggris, sebelah selatan berbatasan dengan Malaysia yang juga dijajah inggris, sedangkan pada sebelah utara dan timur terletak Indocina; Laos, Vietnam, dan Kamboja yang dijajah oleh Prancis.

Di bawah pemerintah putra Raja Mongkut yang bernama Chulalongkorn, Thailand yang semula bernama Siam, memasuki abad ke-20 melakukan pembangunan secara besar-besaran, seperti jalan raya, jaringan rel kereta api, telpon, dan listrik. Bahkan Puskesmas yang dibangun oleh pemerintah Orde Baru di Indonesia sesudah tahun 1966, sudah ada di Thailand pada masa pemerintahan Chulalongkorn (1853-1910) yang naik tahta pada tahun 1868 pada usia 15 tahun. Berdasarkan Pasal 6 Organic Act on Conter Corruption, komisi pemberantasan korupsi di Thailand diberi nama NCCC (The National Counter Corruption Commision). Yang terdiri dari atas seorang ketua dan 8 delapan) anggota, yang diangkat oleh Raja dengan nasihat dari senat, dan pertanggungjawabannya langsung kepada raja.

ProsesSeleksi dan Pengangkatan Anggota NCCC
Ketua Senat membentuk Komite Seleksi Anggota NCC Thailand, yang beranggotakan 15 orang anggota, antara lain Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Administrasi, Rektor Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 7 (tujuh) orang, 5 (lima) orang wakil dari semua partai politik yang mempunyai wakil di DPR Thailand yang dipilh sendiri oleh DPR. Komite Seleksi Anggota NCCC Thailand memilih dan mempersiapkan sebanyak 18 (delapan belas) calon anggota Thailand yang akandiajukan kepada Ketu Senat dengan persetujuan tertulis dari para calon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Usulan nominasi itu harus disetujui oleh ¾ dari anggota Komite Seleksi Anggota NCCC Thailand. Calon yang mendapat suara lebih dari ½ anggota Senat akan dipilih menjadi anggota Senat kurang dari 9 (Sembilan) orang, maka kekurangan calon tersebut akan dipilih lagi senat. Jika yang mendapatkan suara lebih dari ½ anggota Senat lebih dari 9 (Sembilan) orang, maka akan dilakukan pengundian untuk dipilih menjadi ketua NCCC Thailand.

Raja yang mengangkat (The National Counter Corruption Commission) Thailand yang di countersign oleh Ketua Senat. Syarat-syarat untuk menjadi anggota NCCC (The Nation Counter Corruption Commision) Thailand adalah
  1. Warga Negara Thailand karena kelahiran;
  2. Berumur tidak kurang dari 40 tahun;
  3. Bekas menetri, hakim Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Ombudusman, anggota Komnas HAM, Komisi Audit Negara, sedang menjabat atau mantan tidak lebih rendah dari Jaksa Agung Muda Direktur Jendral atau setingkat, atau menjabat tidak lebih rendah dari guru besar.
Larangan-larangan untuk dipilih menjadi anggota NCCC (The National Counter Corruption Commision) Thailand adalah sebagai berikut.
  1. Anggota DPR, Senator, pejabat politik, anggota DPRD atau administrator daerah.
  2. Pernah menjadi anggota partai politik dala 3 (tiga) tahun terakhir sebelum dinominasi.
  3. Hakim Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan, sedangkan menjabat Ombudsman, anggota Komnas HAM, Hakim Pengadilan TUN, atau anggota Audit Negara.
  4. Sakit jiwa atau lemah mental.
  5. Pendeta Buddha, calon pendeta, rahib atau biarawan.
  6. Sedang ditahan atas perintah hakim atau dengan perintah yang sah.
  7. Sedang ditunda haknya untuk memilih.
  8. Menjadi pecandu obat terlarang.
  9. Sedang digugat pailit.
  10. Telah dijatuhi pidan penjara oleh hakim dan sedang ditahan dengan perintah pengadilan.
  11. Telah dibebaskan kurang dari jangka waktu 5 (lima) tahun pada hari nominasi setelah dipidana penjara dengan putusan hakim 2 (dua) tahun atau lebih, kecuali delik yang dilakukan karena kelalaian.
  12. Telah dikeluarkan, dipecat atau digeser dari jabatan badan Negara atau perusahaan Negara karena perbuatan korupsi atau dianggap korupsi.
  13. Telah diperintahkan oleh putusan atau perintah pengadilan bahwa asetnya diserahkan kepada Negara atas dasar kekayaan yang luar biasa atau peningkat asset yang luar biasa.
  14. Telah dilarang memegang posisi politik karena tidak menyerahkan daftar asset atau dokumen mengenai asset.
  15. Telah dipecat dari jabatan atas usul Senat, yang jangka waktunya belum lewat 5 (lima) tahun pada hari nominasi.
Larangan-larangan bagianggota NCCC (The National Counter Corruption Commisison) Thailand adalah sebagai berikut.
  1. Menjadi pejabat pemerintah yang menjabat posisi permanen atau mendapat gaji antara lain ; menjadi pejabat atau pegawai dari badan Negara, perusahaan Negara atau pemerintah daerah, menjadi anggota dewan atau majelis perusahaan Negara atau badan Negara.
  2. Memegang suatu posisi dalam penyertaan perusahaan atau organisasi yang melakukan bisnis untuk memperoleh laba, atau menjadi pegawai dari seseorang.
  3. Terlibat dalam profesi independen yang lain.
Jika Senat telah mengangkat orang yang terpilih sebagai anggota Thailand, hanya boleh menjalankan jabatannya bila telah melepaskan jabatan yang dipegangnya pada saat sebelum nominasi.
Para anggota NCCC Thailand, menjalankan jabatannya dalam jangka waktu selama 9 (Sembilan) tahun terhitung sejak diangkat oleh Raja dan hanya menjabat untuk 1 (satu) kali pemilihan.
Anggota NCCC (The National Counter Corruption Commission) Thailand diberhentikan dari keanggotaannya, bilamana:
  1. Meninggal dunia;
  2. Telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
  3. Melepaskan jabatannya;
  4. Didiskualifikasikan berdasarkan larangan yang telah disebutkan sebelumnya;
  5. Melanggar larangan jabatan tersebut;
  6. Dipecat ata usul Senat, atau
  7. Dipidana penjara dengan putusan hakim.
Wewenang dan tugas dari NCCC (The National Counter Corruption Commission) Thailand adalah:
  1. Memeriksa fakta-fakta, membuat ringkasan kasus, dan mempersiapkan pendapat untuk diserahkan kepada Senat dalam melepaskan seseorang dari jabatan.
  2. Memeriksa fakta-fakta, membuat ringkasan kasus, dan mempersiapkan pendapat yang diajukan kepada Jaksa Agung untuktujuan penuntut kepada Mahkamah Agung Divisi Kriminal bagi mereka yang memegang posisi politik berdasarkan Pasal 308 Konstitusi.
  3. Memeriksa dan memutus apakah seseorang pejabat Negara telah menjadi kaya luar biasa atau telah melakukan delik korupsi, penyalahgunaan jabatan atau penyalahgunaan wewenang di badan kehakiman.
  4. Memeriksa secara akurat adanya asset actual dan tanggung jawab pejabat Negara serta memeriksa perubahan asset dan tanggung jawab orang-orang yang memegang posisi politik, memeriksa asset, dan pertanggungjawaban.
  5. Menetukan aturan mengenai penempatan posisi, kelas, atau tingkat pejabat yang diwajibkan menyerhakan Account yang menunjukkan asset dan tanggung jawab secara khusus.
  6. Menetukan aturan dan prosedur untuk menyerahkan Account yang menunjukkan asset dan tanggung jawab khusus pejabat Negara serta pengungkapan accout yang menunjukkan asset dan tanggung jawab secara khusus yang memangku jabatan Perdana Menteri.
  7. Menyerahkan laporan inspeksi dan laporan mengenai kinerja bersama dengan catatanya kepada dewan menteri, DPR, dan Senat setiap tahun, dan mempublikasikan laporan ini untuk disebarkan.
  8. Mengusulkan tindakan, pendapat, atau rekomendasi kepada dewan menteri, DPR, dan Senat setiap tahun serta mempublikasikan laporan untuk disebarkan.
  9. Menunjukkan beberapa hal kepada badan yeng berkaitan untuk tujuan memohon kepada pengadilan atas suatu perintah atau putusan untuk membatalkan atau mencabut hak atau dokumen milik atas tanah yang sudah diberi persetujuan oleh pejabat Negara. Atau memberikan izin yang menunjukkan hak-hak dan keuntungan, atau mengeluarkan dokumen hak atas tanah kepada orang tertentu yang bertentangan dengan undang-undang atau aturan resmi yang merugikan pelayanan pemerintah.
  10. Mengambil tindakan untuk mencegah korupsidan membangun sikap dan rasa berkaitan dengan integritas dan kejujuran serta mengambil tindakan demikian untuk memberi bantuan publik dan kelompok orang untuk mengambil bagian dalam memberantas korupsi.
  11. Memberi persetujuan untuk pengangkatan sekertaris jenderal. Ketentuan seperti ini tidak ada dinegara lain yang mempunyai komisi pemberantasan korupsi.
  12. Mengangkat orang-orang atau kelompok untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
  13. Melaksanakan tindakan lain yang ditentukan oleh undsng-undang Organic Act on Counter Corruption atau undang-undang lain yang menjadi tanggung jawab NCCC Thailand.
  14. Memberikan perintah kepada pejabat pemerintah, pejabat atau pegawai suatu badan, badan Negara, perusahaan atau pemerintahan local untuk melaksanakan semua tindakan yang perlu untuk melaksanakan tugas NCCC Thailand, atau meminta semua dokumen yang relevan atau bukti dari setiap orang atau memanggilsetiap orang untuk memebrikan keterangan atau kesaksian untuk tujuan pemeriksaan fakta hukum.
  15. Mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang untuk mengeluarkan surat perintah izin memasuki tempat tinggal, tempat bisnis, atau tempat lain termasuk kendaraan setiap orang dari matahari terbit sampai dengan matahari terbenam atau selama jam-jam kerja untuk tujuan pengawasan, penggeledahan, penyitaan, atau pengambilan dokumen, benda atau bukti lain yang berkaitan dengan pemeriksaan. Jika tindakan tersebut tidak selesai dalam waktu itu dapat dilanjutkan samapi selesai.
  16. Mengirim surat permintaan kepada badan pemerintah, badan Negara, perusahaan Negara, pemerintah local atau badan privat dalam melaksanakan tindakan khusus untuk tujuan pelaksanaan tugas, atau tindakan pemeriksaan fakta atau melaksanakan yang ditentukan oleh NCCC Thailand.
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang Organic Act on Counter Corruption, seseorang anggota Sekertaris Jenderal yang dipercaya oleh Presiden NCCC Thailand akan mempunyai wewenang untuk menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan wewenang dan tugas NCCC Thailand. Dalam hal Presiden NCCC Thailand mempunyai tugas untuk mengambil tindakan selain dari mengadakan pertemuan, dan tidak dapat melaksanakan tugas, maka para anggota akan menunjuk seorang dari diantara mereka sendiri yang tidak bertindak sebagai ketua.
orang itu berhak mendapat ganjaran berhubungan dengan peraturan yang ditentukan oleh NCCC Thailand.

Pemeriksaan Aset dan Tanggung Jawab
Seseorang yang memangku jabatan politik, harus di setiap kesempatan pada waktu memenagang atau pun melepaskan jabatannya harus menyerahkan kepada NCCC Thailand, accout yang menunjukkan aset dan tanggung jawabnya (passiva). Demikian pula bagi istri/suami dan anak-anaknya yang belum sui juris harta yang ada sesuai dengan keadaan pada waktu penyerahan menurut bentuk nyang ditentukan oleh NCCC Thailand. Aset dan tanggung jawab itu yang disyaratkan untuk diumumkan meliputi yang ada diluar negeri termasuk harta istri/suami dan anak-anaknya yang belum sui juris .

Jika seseorang yang memangku jabatan politik itu memegang lebih dari satu jabatan, orang tersebut harus menyerahkan accout yang terpisah untuk masing-masing jabatan yang dipangkunya. Hal itu menunjukkan aset dan tanggung jawab khusus pada setiap posisi jabatan sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk penyerahan accout aset itu.

Accout mengenai aset dan tanggung jawab tersebut harus diserahkan dengan salinan dokumen yang mendukung bukti-bukti kebenaran adanya aset dan tanggung jawab,begitu pula dengan salinan pajak pendapatan yang dibayar tahun-tahun sebelumnya. Yang membuat pernyataan harus menerangkan ketepatan account dan salinan dokumen yang diserahkan dengan menandatanganinya pada setiap lembar, beserta daftar dokumen pendukung besama account yang menunjukkan aset dan tanggung jawab itu serta menyerahkan dalam waktu:
  1. Dalam hal memegang jabatan, 30 (tiga puluh) hari sesudah memegang jabatan itu;
  2. Dalam hal melepaskan jabatan, 30 (tiga puluh) hari sesudah melepaskan jabatan;
  3. Orang yang memangku jabatan politik, yang telah menyerahkan account meninggal dalam jabatannya atau belum menyerehkan setelah melepaskan jabatannya, maka ahli waris atau administrator harta orang itu harus menyerahkan account yang menunjukkan aset dan tanggung jawab tersebut yang ada pada hari orang itu meninggal dunia dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah orang itu meninggal dunia.
Jika orang memangku jabatan politik itu melepaskan jabatannya, dalam waktu 1 (satu) tahun setelah melepaskan jabatannya harus menyerahkan lagi account aset dan tanggung jawab dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah lewat 1 (satu) tahun itu. Sanksi hukum bagi yang tidak menyerahkan account dalam waktu yang telah ditentukan, atau menyerahkan account yang palsu, orang tersebut harus melepaskan jabatannya pada waktu penyerahan account telah habis yang ditentukan untuk itu, dan orang itu tidak boleh lagi memangku jabatan politik selama 5 (lima) tahun setelah melepaskan jabatannya.

Deklarasi Account Mengenai Aset dan Tanggung Jawab Secara Khusus oleh Pejabat Negara.
Pejabat yang harus menyerahkan account yang menunjukkan aset dan tanggung jawab seara khusus dan termasuk harta istri/suami dan anak-anaknya yang belum sui juris, pada waktu memegang jabatan, 3 (tiga) tahun dalam jabatan dan pada waktu melepaskan jabatannya adalah sebagai berikut:
  1. Presiden Mahkamah Agung.
  2. Presiden Mahkamah Konstitusi.
  3. Presiden Mahkamah Agung Administrasi.
  4. Jaksa Agung.
  5. Komisi Pemilihan.
  6. Ombudsman
  7. Hakim Mahkamah Konstitusi.
  8. Anggota Komisi Audit Negara.
  9. Wakil Presiden Mahkamah Agung.
  10. Wakil Presiden Mahkamah Agung Administrasi.
  11. Ketua Mahkamah Militer.
  12. Hakim pada Mahkamah Agung.
  13. Hakim Pada Mahkamah Agung Adminstrasi.
  14. Deputi Jaksa Agung.
  15. Orang-orang yang memegang posisi tinggi.
Ketentuan khusus bagi mereka yang memegang jabatan pada nomor 1, 4, 9, 11, 12, 13, 14, dan 15 yaitu hanya diwajibkan menyerahkan account –nya pada waktu melepaskan jabatannya. Jadi, setiap 3 (tiga) jabatan.

Pemeriksaan Fakta.
NCCC (The National Counter Corruption Commission) Thailand melakukan pemeriksaan fakta jika terdapat keadaan sebagai berikut:
  1. Ketua Senat memberitahu NCCC Thailand untuk melakukan pemeriksaan fakta yang berhubungan dengan adanya permohonan yang meminta Senat mengeluarkan resolusi untuk menyingkirkan seseorang pelanggardari jabatannya.
  2. Korban memohon kepada NCCC Thailand terhadap seseorang tersangka diambil tindakan hukum.
  3. Adanya tuduhan seseorang terhadap tersangka yang telah menjadi kaya luar biasa.
  4. Ada alasan untuk menduga bahwa seorang pejabat Negara telah menjadi kaya luar biasa dan telah melakukan delik.
  5. Adanya tuduhan terdapat pejabata Negara yang diajukan kepada NCCC Thailand bahwa seorang pejabat Negara telah melakukan delik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau penyalahgunaan wewenang dilingkungan peradilan.
Akan tetapi, NCCC (The National Counter Corrupstion Commission) Thailand tidak akan melakukan pemeriksaan fakta jika:
  1. NCCC Thailand telah menyelesaikan pemeriksaan dan tidak ada bukti yang cukup mengenai yang diperiksa itu.
  2. Orang yang diadukan itu adalah orang yang sama dan telah diperiksa dan alasan pengaduan adalah sama.     
Berdasarkan yang telah diuraikan pada bagian atau disimpulkan bahwa ternyata ada 2 (dua) hal yang baik yang tidak terdapat pada komisi pemberantasan dinegara-negara lain, yaitu tentang pengangkatan dan tanggung jawab NCCC Thailand yang sangat rapi dan terperinci. Pengangkatannya melalui penjaringan sangat ketat oleh komisi Seleksi Anggota NCCC Thailand yang sangat independen. Sehingga secara formil, yang paling baik dalam sistem pengangkatan dan rekrutmen pejabat komisi pemberantasan korupsi adalah Thailand. Pertanggung jawaban NCCC Thailand juga sangat independen yaitu langsung kepada raja, karena berbeda dengan BPR Malaysia yang bertanggung jawab kepada Perdana Menteri, ICAC Hongkong bertanggung jawab kepada Chief Executive. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Indonesia berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertanggung jawab kepada:
  1. Komisi Pemberantasan korupsi Bertanggung Jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan badan Periksaan Keuangan.
  2. Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
  1. Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerja;
  2. Menerbitkan laporan tahunan;dan
  3. Membuka akses informasi;
Dengan Rumusan Pasal 20 Tahun Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berarti Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan pertanggungjawaban sudah diatur secara sistematik dan jelas sehingga independensinya pun juga jelas.

Masalah lain yang sangat baik adalah dalam sistem pendaftaran harta benda pejabat Negara dan mereka yang memangku jabatan politik seperti DPR . Pendaftaran dan pelaporan dilakukan pada waktu menjabat, tiga tahun dalam jabatan, dan pada waktu setelah melepas jabatannya. Ada yang mirip dengan pembalikan beban pembuktian, yaitu bagi mereka yang menjadi kaya luar biasa setalh menjabat dapat diperiksa. juga ada saksi hukum jika seseorang memegang jabatan politik atau pejabat Negara yang tidak bersedia menyerahkan Account-nya, atau account yang diserahkan itu palsu, langsung harus berhenti dari posisi jabatannya. Bahkan tidak boleh menjabat dalam jangka waktu lima tahun sesudah itu.

Secara formil yang kurang pada sistem NCCC Thailand adalah mengenai partisipasi masyarakat dan gubungan masyarakat, walaupun dalam buku pedoman dikatakan, ada sistem seminar, penerapan, dan lain-lain di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten /kota mengenai program pemberantasan korupsi, tetapi tidak segencar yang dilakukan BPR Malaysia dan ICAC Hongkong Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang terbaik adalah sistem ICAC Hongkong karena ada dewan penasihat yang diambil dari tokoh masyarakat untuk bagian operasi dan hubungan masyarakat. Adapun yang paling gencar melakukan kampanye pemberantasan korupsi di tempat-tempat umum, termasuk pemasangan kamere di tempat rawan korupsi seperti di bidang lalu lintas adalah BPR Malaysia.

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!

    Hanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!

    Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
    • Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
    • Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
    • Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
    • Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
    • Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
    • Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)

    Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
    BONUS 10% MEMBER BARU
    BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
    BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
    BONUS HARIAN 10%


    Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.

    Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    #bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya

    SEMOGA BERUNTUNG YA!


    BalasHapus