Keadilan

Keadilan

Rabu, 29 Februari 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi Hongkong (ICAC)




Sejarah Hongkong tidak dapat dilepaskan dari masalah candu atau opium atau istilah yang sangat popoler saat ini narkotika. Hongkong menjadi tempat transit opium dari segitiga emas kebagian lain didunia melalui daratanCina sejak Abad ke-19, sehingga Kaisar Cina melarang impor opium sejak tahun 1796 dan diulangi lagi larangan yang sama pada tahun 1800. Kekaisaran Cina memerintahkan untuk menyita semua opium yang dimiliki oleh orang asing yang berada didaratan cina. Hal ini telah menimbulkan ketegangan-ketegangan dengan orang asing dan pada akhirnya pecah perang antara Cina dan Inggris yang sangat terkenal dengan sebutan perang candu pada Tahun 1839-1842.

Cara hidup kapitalis diterapkan di Hongkong 50 Tahun kedepan, sehingga cara hidup sosialis didaratan Cina tidak dilaksanakan di Hongkong sampai 50 tahun depan sejak 1 Juli 1997. Independensi Hongkong termasuk bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif sesuai dengan Basic Law. Keputusan hakim sampai pada tingkat akhir yang yuridiksinya atas semua kasus di wilayahnya. Sistem peradilan Jury tetap dipertahankan sebagaimana di Inggris. Prinsip presumption of innocence sebelum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap juga tetap dipertahankan.

Pasal 57 Basic law, Independent Commission Againts Corruption juga tetap dipertahankan. Kalau dulu ICAC Hongkong bertanggung jawab kepada Chief Executive. ICAC Hongkong diatur dalam Independent Commission Against Corruption Ordinance, Chapter 204. Pengawasan terhadap penuntutan perkara criminal dilakukan oleh Dapertement Kehakiman Hongkong SAR. Yang bebas dari campur tangan atau independen. Permasalahan korupsi yang sangat meluas di Hongkong, terutama pada Tahun 60-an dan 70-an tidak terlepas dari masalah narkotika yang berkolusi dengan pihak kepolisian Hongkong, yang pada puncak pimpinannya masih dijabat oleh orang-orang inggris. Selain berkolusi dengan sindikat narkotika, polisi, Hongkong juga menjadi the god father tempat perjudian dan pelacuran. Pada tahun 70-an diperkirakan 50 ton candu dan 10 ton morfin masuk ke Hongkong setiap tahunnya dari kawasan segitiga emas Thailand-laos-Burma. Di Hongkong terdapat 80.000 orang pecandu narkotika (Robert Klitgaard, 1998: 131). Sebuah sindikat narkotika bias sukses dan berlangsung lama jika terjalin kerja sama dengan pihak kepolisian, dan hal inilah yang terjadi di Hongkong terutama dalam tahun 60-an dan 70-an . Terjadi kewajiban setoran regular dari sindikat narkotika kepada kepolisian untuk mengamankan operasi sindikat narkotikanya.

ICAC Hongkong benar-benar independen dan hanya bertanggung jawab kepada gubernur yang waktu itu dijabat oleh Mac Lahose dan sekarang ICAC Hongkong bertanggung jawab kepada Chief Executive Hongkong SAR. Jika Negara lain memulai pembentukan komisi pemberantasan korupsi karena korupsi sudah meluas dan merata di semua pejabat public di Negara tersebut, tetapi Hongkong membentuk Independent Commission Against Corruption dalam keadaan para hakim masih sangat bersih dari korupsi, dan korupsi di Hongkong hanya merajalela dikalangan kepolisian saja. Tokoh kepolisan Hongkong yang lain yang terjaring adalah letnan kolonel Ernest Hunt yang dijatuhi hukuman pidana penjara dan telah mengakui bahwa dalam kurun waktu 18 tahun selama berkarir di kepolisan Hongkong telah berhasil mengumpulkan harta hasil korupsi sejumlah juta dolar Hongkong. 

Organisasi ICAC (Independent Commission Against Corruption) Hongkong
ICAC Hongkong dipimpin oleh seorang Commissioner dan di bantu oleh empat kepala divisi berikut.
  1. Operation Departement.
  2. Corruption Prevention Dapertement.
  3. Community Relations Dapartement.
  4. Administration Branch.
Commissioner dan ketiga kepala divisi diangkat dan bertanggung jawab kepada Chief Executive atau kepala Eksekutif Hongkong SAR, yang pada saat Hongkong di bawah pemerintahan Inggris, kepala Eksekutif ini disebut Gubernur. Integritas Commissioner dan ketiga kepala divisi serta pejabat lain sangat tinggi melalui seleksi ketat dan mengikuti pelatihan khusus. Begitu pula sistem penggajiannya di atas gaji pegawai negeri. Jumlah pegawainya juga lebih banyak dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Hongkong. Ditahun 1999 jumlah pegawai ICAC Hongkong sebanyak 1.299 orang, yang terbagi dalam;943 pegawai bidang operasi, 58 pegawai bidang prevensi, 212 pegawai bidang hubungan masyarakat, dan 86 pegawai bidang administrasi.

Ad.1. Operation Departemen (Departement Operasi)
Kepada Departement Operasi merangkap Wakil Komisioner atau Deputy Commissioner, membawahi dua rektorat, yaitu yang dikepalai oleh Director of Investigation untuk sektor pemerintah,dan Director of Investigation untuk sektor swasta. Berbeda dengan Malaysia dan Australia (New South Walse), karena ICAC Hongkong meliputi pula sektor swasta yang tidak ditemui di BPR (Badan Pencegah Resuah) Malaysia dan ICAC New South Wales Australia. Director of Investigation untuk sektor pemerintah membawahi dua cabang (branch), yaitu cabang atau Branch 2 dan cabang atau branch 4. Kemudian masing-masing cabang atau branch membawahi satuan satuan kerja sebagai berikut:
  1. Cabang atau Branch 1, membawahi Satuan kerja A, B, C, Y
  2. Cabang atau Branch 3, membawahi Satuan kerja D, E, F, Z.
  3. Cabang atau Branch 2, membawahi Satuan kerja G, H, R, X.
  4. Cabang atau Branch 4, membawahi Satuan kerja I, J, K, L.
Ad.2. Corruption Prevention Dapertement (Departement Prevensi Korupsi).
Director of Corruption Prevention memiliki dua Assistanst Director, yaitu Divisi 1 dan Divisi 2, yang masing-masing disebut Assignment Groups.Director of Corruption Prevention membawahi Management and Advisory Services atau Manajemen Dinas Penasihat.

Ad.3. Community Relations Departement (Departement Hubungan Masyarakat).
Director of community membawahi dua Assistant Director yang masing-masing merupakan Relations 1 dan Community Relations 2. Community Relation membawahi tiga unit kerja, yaitu Education dan Mass Communication Office: Pres Information Offices; dan Management dan Strategy Office. Adapun Community Relations 2 membawahi dua unit kerja, yaitu Hongkong Mainland Liason Office dan 8 Regional Offices.

Ad.4. Administrasi Branch (Cabang Administrasi).
Cabang Administrasi dikepalai oleh seorang Assistant Director yang bertanggung jawab atas manajemen personel, keuangan, persediaan barang dan urusan umum, adminstrasi pelatihan, hubungan staf dan aktivitas kesejateraan komisi beroperasi berdasarkan peraturan pemerintah, dan cabang administrasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua peraturan dan prosedur yang berlaku dilaksanakan dan ditaati. 

Tugas Commissioner.
Tugas commissioner diatur dalam Pasal 12 Ordinance, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Menerima dan memperhatikan pengaduan terjadinya praktik korupsi dan menyelidiki setiap pengaduan yang dianggap layak.
  2. Penyidikan:
  1. Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan ICAC Ordinance;
  2. Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau berdasarkan Prevention of bribery ordinance;
  3. Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan Corrupt And Illegal Practices Ordinance.
  4. Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau curigai berdasarkan pemerasan yang dilakukan oleh Hongkong SAR atau melalui penyalahgunaan jabatannya;
  5. Setiap kolusi yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan Prevention of Bribery Ordinance (Cap.201);
  6. Setiap kolusi yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan (oleh dua orang atau lebih termasuk pegawai-pegawai pemerintah Hongkong SAR) untuk melakukan pemerasan oleh atau melalui penyalahgunaan jabatan pegawai pemerintah yang bersangkutan.
  1. Menyelidiki setiap perbuatan pegawai pemerintah menurut pendapat Commissioner, berkaitan atau mendorong praktik korupsi dan melaporkannya kepada Chief Executive.
  2. Memeriksa praktik dan prosedur masing-masing departemen dari pemerintah dan badan umum, guna mempermudah pengungkapan praktik korupsi serta menjamin revisi metode kerja dan prosedur yang menurut pendapat Commissioner dapat mendorong praktik korupsi.
  3. Menginstruksikan, menasihati, dan membantu setiap orang atas permintaannya, mengenai bagaimana cara praktik korupsi dapat ditiadakan oleh orang bersangkutan.
  4. Memberi saran kepada department dari pemerintah atau badan umum mengenai perubahan dalam praktik dan prosedur yang sesuai dengan pelaksanaan efektif dari tugas masing-masing department atau badan umum bersangkutan yang dianggap perlu oleh Commissioner, guna mengurangi kemungkinan terjadinya praktik korupsi.
  5. Mendidik publik untuk melawan seluruh aspek jahat korupsi.
  6. Mengumpulkan dan memupuk dukungan public dalam memerangi korupsi. 

    Wewenang Commissioner
Wewenang Commissioner dalam Chapter 201 Part III (ayat 13-13C, 14, 14A, 14D, 14E, 15, 16, 17A, 17B, 17C)
Ayat 13
Wewenang istimewa untuk investigasi dengan surat perintah Commissioner.
Ayat 13A
Memberintahkan untuk menyediakan bukti dan memberi bantuan mengkopi dan memotret.
Ayat 13B
Mengungkap informasi yang didapat pada ayat 13A
Ayat 13C
Melarang mengumumkan informasi yang diperoleh.
Ayat 14
Wewenang untuk memperoleh informasi. Akan tetapi, jika seseorang memberi informasi palsu dapat didenda dengan HK $20.000 Dan penjara satu tahun.
Ayat 14A-B
Pencabutan undang-undang.
Ayat 14
Perintah Penahanan.
Ayat 14D
Variasi dan pembatalan perintah penahanan.
Ayat 14E
Memohon petunjuk pengadilan mengenai kapan perkara disidangkan dan siapa jaksa penuntut.
Ayat 15
Penasihat hukum dan informasi yang istimewa yang dapat diperluas terhadap pembantu penasihat hukum.
Ayat 16
Wewenang untuk mendapatkan bantuan dan mengajukan petunjuk kepada pegawai pemerintah. Jika pegawai pemerintah yang diminta bantuan tidak memberikan bantuan dapat didenda HK $20.000 dan penjara satu tahun.
Ayat 17
Mempunyai wewenang untuk penyelidikan.
Ayat 17A
Menahan dokumen perjalanan.
Ayat 17B
Mengembalikan dokumen perjalanan.
Ayat17C
Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang pengamanan,penampilan, dan lain-lain.
Selanjutnya dalam Pasal 13 Chapter 204 diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk maksud pelaksanaan Ordinance ini, Commissioner dapat :
  1. Memberi kuasa tertulis kepada stafnya untuk mengajukan pertanyaan atau pemeriksaan;
  2. Menandatangani kantor pemerintah dan bertanya kepada pejabat pemerintah mengenai kewajiban dan peraturan tetap atau instruksi yang berkaitan.
  3. Diganti;
  4. Memberi kuasa kepada seseorang yang mewakilinya menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan Ordinance ini dan Prevention Of Bribery (Cap 201) atau Corrup and Ilegal Practices Ordinance (cap.288) seperti yang ditetapkan.
  5. Commissioner atau setiap pejabat yang diberi kuasa yang dimaksud.
  1. Commissioner atau setiap pejabat yang diberi kuasa yang dimaksudkan dalam ayat itu secara tertulis oleh Commissioner mempunyai wewenang:
  1. Seperti pelaksanaan tugas oleh Commissioner berdasarkan Ordinance ini adalah memeriksa semua catatan, buku, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kantor pemerintah dibawah control pejabat pemerintah.
  2. Sepanjang diperlukan dalam setiap tugas Commissioner berdasarkan ayat (12) huruf d atau f, pencatatan dalam buku dan dokumen lain yang berada dalam control pemerintah seperti Commissioner atau pejabat yang menjalankan tugas dan prosedur kantor pemerintah;
  3. Seperti halnya catatan pada buku-buku dan dokumen yang lain, wewenang untuk memotret atau membuat fotocopya.
  1. Dokumen di sini mempunyai arti seperti ayat (2) The Prevention of Bribery Ordinance (Cap. 201).
Untuk menilai hasil yang telah dicapai oleh ICAC Hongkong, maka setiap tahun diterbitkan dokumen mengenai kebijakan objektif ICAC Hongkong. Disitu ditentukan hal-hal yang seharusnya menjadi pegangan semua pihak:
  1. Policy objectives, yaitu hasil akhir yang harus dicapai oleh kebijakan dan program tertentu serta hasil yang telah dicapai.
  2. Key result areas, yang menjelaskan unsur-unsur kunci yang diperlukan untuk menjalankan seluruh Policy Objective dan kemajuan yang telah dicapai selama ini.
  3. Indicators, memerinci bagaimana pemerintah melakukan uraian tentang kinerja dalam mencapai hasil yang terdapat pada key result areas.
Diperlukan waktu untuk menyusun organisasi, mengangkat pejabat mengatur serta membuka kantor cabang, dan lain-lain sehingga tidak serta merta dapat dilakukan kegiatan operasi secara instan. Tenggang waktu tiga tahun bagi ICAC Hongkong cukup memadai untuk melakukan secara optimal, barang kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia perlu menelaah hal ini.

Pada tingkat pimpinan ICAC Hongkong yaitu Commissioner ada dewan penasihat yang disebut Advisory Committee Corruption yang diangkat oleh Chief Executive yang tugasnya, adalah sebagai berikut.
  1. Memberi nasihat kepada Commissioner ICAC Hongkong mengenai setiap aspek masalah korupsi di Hongkong, dan untuk ini:
  1. Menjaga agar kebijakan operasional, staffing, dan administrative ICAC Hongkong tetap dalam pengawasan;
  2. Memberi nasihat mengenai tindakan yang dipandang perlu oleh commissioner berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Ordinance ICAC Hongkong;
  3. Menerima laporan mengenai tindakan disiplin yang diambil oleh Commissioner;
  4. Mempertimbangkan pengeluaran yang diperkirakan per tahun oleh ICAC Hongkong;
  5. Meneliti laporan tahunan ICAC Hongkong sebelum diserahkan kepada Chief Executive;
  6. Menyerahkan laporan tahunan kepada Chief Executive.
  1. Menarik perhatian Chief Executive yang dipandang perlu tentang semua aspek pekerjaan ICAC Hongkong atau setiap masalah yang dihadapi ICAC Hongkong. 

    Wewenang Bidang Operasi
Bidang operasi terdiri atas dua Sektor Pemerintah dan Penyidikan Sektor Swasta.
Penyidikan oleh ICAC Hongkong diatur dalam Chapter 204 Independent Commission Againts Corruption Ordinance dan Chapter 201 The Prevention of Bribery Ordinance. Pasal 10 Chapter 204 mengatur wewenang penangkapan dan penahanan:
  1. Seorang pejabat yang diberi wewenang oleh Commissioner untuk melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan pelanggaran terhadap Ordinance ini atau The Prevention Of Bribery Ordinance (Cap 201) atau The Corrupt And Ilegal Practices Ordinance (Cap. 288) atau pejabat pemeritah yang bersalah melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan jabatannya.
  2. Selama penyidikan dilakukan oleh ICAC Hongkong bagi seseorang yang dicurigai melanggar The Prevention Of Bribery Ordinance (Cap. 201) atau pelanggaran lain (Amanded 16 of 1991’s2):
  1. Dia mencurigai pelanggaran lain tersebut ada hubungan langsung atau tidak langsung melanggar The Prevention of Bribery Ordinance (Cap. 201) atau dicurigai melanggar The Corrupt and Ilegal Practices Ordinance (Cap. 288); atau
  2. Pelanggaran lain tersebut adalah salah satu yang dimaksud dalam subsection (5).
  1. Pejabat :
  1. Mempergunakan wewenang dalam keadaan apa pun yang menyebabkan suatu penangkapan berdasarkan ayat (1) atau ayat (2) dan (Amanded 18 of 1976’sn 2);
  2. Dengan tujuan mengadakan penangkapan tersebut masuk dan menggeledah suatu tempat jika mempunyai alasan bahwa seseorang berada ditempat itu.
  1. Tidak boleh memasuki suatu tempat beradasarkan ayat (3) kecuali pejabat tersebut terlebih dahulu menyatakan bahwa dia adalah pejabat ICAC Hongkong dan maksudnya memasuki tempat tersebut memperlihatkan kartu pengenal, tetapi dapat memasuki suatu tempat secara paksa jika diperlukan.
  2. Pelanggaran yang secara terinci seperti dimaksud pada ayat (2):
  1. Penyesatan atau menghalangi selama dalam peradilan; mencuri beradasarkan Pasal 9 Theft Ordinance (Cap. 210, Added 27 of 1980’s 2);
  2. Pemerasan berdasarkan Pasal 23 Theft Ordinance (Cap. 210);
  3. Mendapatkan harta dengan cara penipuan berasarkan Pasal 17 Theft Ordinance (Cap. 210);
  4. Memperoleh uang dengan cara penipuan;
Mendapatkan pelayanan dengan cara penipuan beradasarkan Pasal 18A The Ordinance (Cap. 210, Added 51 of 1987’ s 4):
Menghindari tanggung jawab dengan cara penipuan berdasarkan ayat (18) D Theft Ordinance (Cap 210, Added 51 of 1987’ s 4);
Melarikan diri tanpa membayar beradasarkan Pasal 18 C Theft Ordinance (Cap. 210, Added 51 of 1987’ s 4);
Mendapatkan dokumen tertentu secara tidak sah beradasarkan Pasal 18 D Theft Ordinance (Cap. 210 Added 51 of 1987’ s 4);
Melaporkan akuntansi tidak benar berdasarkan Pasal 19 Theft Ordinance (Cap. 210 Added 27 of 1980’ s 2, Amanded 51 of 1987’ s 4)
  1. Membantu pelanggaran beradasarkan Pasal 90 The Criminal Procedur Ordinance (Cap. 211);
  2. Berkolusi untuk menipu dan penipuan berhubungan dengan Paragraf 1), 2), 3), 4), atau 5); Replace 27 of 1980’ s 2, Amanded 51 of 1987’ s 4, 16 of 1991’ s 2)
  3. Berusaha melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan Paragraf 1), 2), 3), 4), atau 5); Replace 27 of 1980’ s 2, Amanded 51 of 1987’ s 4, 16 of 1991’s 2).
Proses penyelesaian perkara melalui emat tahap, yaitu sebagai berikut.
  1. Pelaporan.
  2. Penyelidikan.
  3. Penyidikan.
  4. Penuntutan.
Sebenarnya di samping adanya laporan, ICAC Hongkong dapat mengetahui sendiri adanya gejala korupsi melalui intelijen.

Ad.1. Pelaporan.
Ada pusat penerimaan laporan (Report Center) di markas besar ICAC Hongkong yang terdiri atas enam seksi, yang terbuka selama 24 jam dan dilayani oleh enam seksi tersebut secara bergiliran.
 
Pada tanggal 21 Maret 1994 didirikan suatu Tim Tanggap Cepat (Quick Response Team) yang tujuannya untuk melayani laporan masyarakat secara cepat masyarakat dengan mudah dapat melaporkan terjadinya laporan masyarakat secara cepat.

Masyarakat dengan mudah dapat melporkan terjadinya delik korupsi, karena pusat pelaporan ini dilengkapi dengan peralatan yang canggih . Laporan dan pertanyaan dapat diajukan melalui Hot Line 2526 636 atau ke kotak pos 1000.

Kerahasiaan pelapor dijamin dan semua diperlukan sama. Dalam menyelesaikan laporan ICAC Hongkong independen, tidak dapat dicampuri oleh instansi lain, kecuali Chief Executive yang boleh memberikan pengarahan.

Ad. 2. Penyidikan.
Suatu penyelidikan sering dilakukan berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Hal ini dilakukan dengan cara pengintaian terus-menurus atas kegiatan yang dicurigai. Dilakukan juga intelijen taktis, yang meliputi rekrutmen dan pengendalian informan, yang melakukan penyamaran (undercover). Nama informan dan undercover dicatat berdasarkan nomor code yang diberikan bukan namanya. Informan dan undercover ini mengumpulkan informasi yang akan diserahkan kepada ICAC Hongkong. Sering mantan tersangka atau saksi dijadikan informan.

Penggunaan informan dan undercover memerlukan biaya besar dan berisiko, sehingga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu
  1. Bilamana cara-cara konvensional tidak membawa hasil.
  2. Menyangkut korupsi besar dan sulit untuk dilacak;
  3. Volume korupsi sangat besar;
  4. Menyangkut orang besar “besar”.
Selain dilakukannya intelijen taktis, juga dilakukan intelijen starategis, yang mengendalikan data, baik yang diperoleh sendiri oleh ICAC Hongkong maupun yang diperoleh dari luar. Dalam menganalisis data atau laporan ini dipergunakan sistem komputerisasi canggih yang tidak on line dengan sistem jaringan computer lain yang ada di ICAC Hongkong. Secara selektif dapat pula dilakukan penyadapan telepon dan sensor surat bagi koruptor kakap yang mendapat persetujuan dari Chief Executive setelah mengajukan permohonan yang disertai alasan-alasan yang d ini dapat dibenarkan. Cara pelacakan koruptor seperti ini sangat efektif hasilnya. Unit ini juga melakukan perlindungan kepada saksi, baik secara yuridis maupun fisik.

Diadakan juga kerja sama antara ICAC Hongkong dengan instansi-instansi yang ada di Hongkong dan Cina daratan yang meliputi:
  1. Kerja sama dengan para penegak hukum dan dapertemen di Hongkong dalam mencegah korupsi, seperti kerja sama dengan kepolisian, bea cukai, imigrasi, dan pemadam kebakaran.
  2. Kerja sama dengan instansi di Cina daratan untuk menanggulangi korupsi lintas batas, yaitu kerja sama dengan Provinsi Guandong.
Disamping itu diadakan pula kerja sama dengan jaringan internasional melalui cara:
  1. Pertukaran informasi, pelatihan, dan kunjungan dengan penegak hukum lain didunia, seperti dengan FBI, DEA, Royal Canadian Mounted Police, dan Australian Federal Police:
  2. Berkaitan dengan kerja sama internasional tersebut diterbitkan ICAC Anti Corruption Newsletters secara berkala untuk saling memberi informasi antar Negara.
ICAC Hongkong juga melakukan penyidikan kedalam tubuhnya sendiri untuk menjaga integritas anggotanya. Unit ini disebut Internal Investigation and Monitoring Grup. Dengan demikian, secara cepat dapat dicegah terjadinya praktik korupsi di dalam tubuh ICAC Hongkong sendiri, dan jika terjadi dapat dengan cepat dilakukan tindakan.

Ad.3. Penyidikan.
Mirip dengan cara penyidikan di Australia ICAC New South Wales yang disebut hearing, di ICAC Hongkong disebut Interview, yang bersifat Tanya jawab yang direkam dengan audio-video dan kemudian dibuat transkripnya.

Ada beberapa ruangan pemeriksaan yang dilengkapi dengan audio-video, dilengkapi pula dengan dua buah kamere, satu dengan lebar dan yang satunya lagi close up. Dilengkapi pula dengan petunjuk tanggal dan jam, serta satu set perangkat perekam yang terdiri atas tiga buah video recorder, dan satu cermin besar untuk menunjukan pantulan gambar di dinding di belakang kamera. Setiap rekaman terdiri atas tiga rangkap, satu untuk tersangka, satu penyidik, dan satu lagi untuk alat bukti dipersidangan.Didalam ruang interview, bentuk meja dan kursi dirancang secara khusus untuk keperluan kegiatan interview. Ruangannya kepada suara dan pada dinding ruangan terdapat daftar mengenai hak-hak tersangka yang sedang diperiksa. Pendek kata, sistem penyidikan.

Ad.4. Penuntutan.
ICAC Hongkong tidak berwewenang melakukan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana korupsi. Izin penuntut diberikan oleh Sekertaris Dapertemen Yustisi. Terhadap kasus-kasus yang tidak dilanjuti penuntutannya akan ditinjau kembali oleh ORC (Operations Review Committee) Kasus dibagi dua untuk kasus yang kecil akan ditinjau oleh subcommittee yang terdiri atas tiga orang anggota, sedangkan untuk kasus yang besar harus diputuskan oleh rapat pleno ORC Main Committee. ORC (Operations Review Committee) dapat meminta tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti baru. Jika tidak dapat dianjutkan ketahap penuntutan, dan ternyata yang ada adalah pelanggaran administratif atau disiplin, akan diteruskan kepada department yang terkait.

Jika ternyata tidak ada bukti, baik untuk penuntutan pidana maupun pelanggaran admistratif, dapat dikeluarkan surat yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti dan surat ini dapat menjadi untuk merehabilitasi nama baik dan kehormatan tersangka. Surat ini hampir sama dengan SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) di Indonesia.

Terhadap kasus yang kecil penyidik ICAC Hongkong dapat melaukan penuntutan sendiri ke Magistrate Court, sedangkan untuk kasus yang besar penuntutan hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum. Namun demikian, penuntutan kasus korupsi baik yang besar maupun yang kecil hanya dapat dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung yang diberi otoritas olehnya. Pada Operations Departement dan Operation Review Committee yang bertugas:
  1. Mendapatkan informasi dari Commissioner mengenai semua pengaduan tindak pidana korupsi yang dibuat untuk ICAC Hongkong dan bagaimana cara ICAC Hongkong menanganinya;
  2. Mendapatkan progress reports dari commissioner mengenai semua hasil penyidikan yang berlangsung selama setahun, atau sumber-sumber substansial;
  3. Mendapatkan laporan dari Commissioner mengenai jumlah dan yustifikasi perintah penggeledahan yang kuasakan Commissioner, serta penjelasan tentang perlunya urgensi yang secepat mungkin dapat dilakukan;
  4. Mendapatkan laporan dari Commissioner mengenai semua kasus yang tersangka telah di- bail oleh ICAC Hongkong lebih dari enam bulan;
  5. Mendapatkan laporan dari Commissioner mengenai penyidik yang telah diselesaikan oleh komisi dan memberi nasihat tentang bagaimana cara kasus-kasus demikian yang berdasarkan nasihat hukum tidak tunduk pada penuntutan atau kehati-hatian yang harus ditempuh;
  6. Mendapatkan laporan dari Commissioner mengenai hasil penuntut delik yang menjadi yurisdiksi ICAC Hongkong dan appel yang mengikutinya;
  7. Memberi nasihat kepada Commissioner mengenai informasi apa yang terungkap dari penyidikan suatu delik yang menjadi yurisdiksinya. Hal itu akan diserahkan kepada departemen dari pemerintah atau badan public atau organisasi lain atau individu atau dalam hal kasus kekecualian, adalah perlu untuk meneruskan informasi itu pada pertemuan komite yang akan datang untuk meninjau tindakan tersebut pada pertemuan pertama sesudahnya;
  8. Memberi nasihat untuk hal lain yang Commissioner serahkan kepada komite atau mengenai hal yang komite ingin memberi nasihat;
  9. Menarik perhatian Chief Excutive mengenai setiap masalah yang dikemukakan oleh komite;
  10. Menyerah laporan tahunan kepada Chief Executive yang akan segera diterbitkan. 

    Tugas Departemen Pencegahan Korupsi.
Tugas CPD (Corruption Prevention Departement) adalah mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya korupsi di suatu instansi atau kantor dengan cara mempelajari dan menelaah tata kerja di instansi atau kantor tersebut. Berdasarkan hasil telaah tersebut dibuat rekomendasi kepada instansi atau kantor yang bersangkutan tentang bagaimana tata kerja yang seharusnya dilakukan supaya tidak terjadi korupsi atau memperkecil kemungkinan terjadinya korupsi dengan tata kerja yang direkomendasikan tersebut.

Para petugas Corruption Prevention Departement terdiri dari para ahli dibidang akutansi, pertanahan,arsitektur, dan lain-lain. Disamping itu, di Corruption Prevention Departement ada panitia tetap sebagai penasihat yang disebut Advisory Committee on Corruption (ACC) yang terdiri atas 10 orang anggota, yaitu ketua di tambah 4 orang berasal dari luar ICAC Hongkong, sedangkan 5 orang lainnya dari kalangan ICAC Hongkong.

ICAC Hongkong memberi bantuan juga kepada badan swasta yang meminta bantuan. ICAC Hongkong membuka pula Grup Pelayanan Konsultasi untuk swasta, terutama bidang usaha kecil. Untuk melakukan tugas preventif ICAC Hongkong melakukan studi yang meliputi banyak bidang, seperti penegakan hukum, prosedur tender, sistem lisensi dan registrasi, manajemen kontrak, serta sistem pengamanan informasi.

Pada Corruption Prevention Departement ada Corruption Prevention Advisory Committee, sebagai berikut;
  1. Menerima dan meminta laporan dari ICAC Hongkong mengenai praktik dan prosedur department pemerintah, badan public, dan sektor swasta yang mungkin kondusif bagi koruptor serta memberi nasihat kepada Commissioner tentang daerah-daerah mana yang perlu diperiksa dan derajat prioritas masing-masing.
  2. Mempertimbangkan rekomendasi yang timbul dari pemeriksaan dan memberi masihat kepada Commissioner mengenai langkah berikutnya yang perlu diambil.
  3. Memantau tindakan yang diambil dalam pelaksanaan rekomendasi yang dibuat atas nasihat Corruption Prevention Advisory Committee.
Corruption Prevention Advisory Committee beranggotakan 14 orang, termasuk 2 orang yang ex officio, yaitu Director of Administration atau yang mewakilinya dan Commissioner ICAC Hongkong. 

Tugas Departemen Hubungan Masyarakat (Community Relations Departemen).
Departemen hubungan masyarakat ini dibentuk dengan asumsi, bahwa tidak mungkin tuhas ICAC Hongkong dalam memberantas korupsi dapat berhasil tanpa dukungan masyarakat . ICAC Hongkong memanfaatkan semua jalur media yang ada untuk menyampaikan pesan-pesannya kepada masyarakat, seperti media TV, radio, surat kabar, majalah, iklan, poster, selebaran dan lain-lain. Dalam kampanye anti korupsi melalui komunikasi yang ada di ICAC Hongkong harus bersaing dengan iklan lain, dimulai dengan menyadarkan masyarakat tentang perlunya pemberantasan korupsi guna meningkatkan Law awarnes masyarakat, diusul dengan bantuan atau support.

Pendekatan dilakukan pada sektor bisnis, generasi muda, guru, sampai murid dari TK, SD, SMP. Diadakan pula program pelatihan, survey tentang pandangan publik tentang korupsi, wawancara telepon, quetionnaire, dan pandangan publik tentang kinerja ICAC Hongkong, Pertemuan dengan kalangan pers secara bekerja juga dilakukan oleh Departemen Hubungan Masyarakat ICAC Hongkong. Berbeda dengan di Indonesia, pers dan NGO (Non Government Organization) di Hongkong dan Malasysia dilarang menyebut nama orang yang disangka sebelum adanya putusan pengadilan, jadi sangat dijunjung asa praduga tak bersalah atau Presumption of Innocence. Di Indonesia setiap orang yang diperiksa oleh aparat hukum atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi selalu dengan jelas disebutkan namanya, walaupun alat-alat bukti baru dalam tahap pencarian.

Pada Community Relations Departemen ICAC Hongkong ada Advisory Committee on Community Relations yang tugas-tugasnya sebagai berikut:
  1. Memberi nasihat kepada Commissioner ICAC Hongkong untuk mengambil tindakan dalam menigkatkan bantuan publik dalam memberantas korupsi dan mendidik masyarakat mengenai kejahatan korupsi.
  2. Menerima dan meminta laporan mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh Community Relations Departemen mengenai hal sebagaimana tersebut pada butir 1
  3. Memantau tanggapan publik pada hasil kerja ICAC Hongkong dan sikap publik terhadap kejahatan korupsi pada umumnya.
Community Relation Departemen beranggotakan 17 orang termasuk seorang yang ex officio, yaitu Commissioner ICAC Hongkong. 

Kesimpulan.
Dapat disimpulkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di Hongkong oleh ICAC Hongkong adalah disebabkan hal-hal berikut:
  1. Adanya political will pemerintah, baik pada zaman colonial Inggris maupun pada Zaman Hongkong SAR yang melanjutkan dengan sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, baik melalui cara represif maupun preventif dan pendidikan kepada masyarakat.
  2. Masih terjaminnya intergritas dan kejujuran para hakim pada waktu ICAC Hongkong dibentuk.
  3. Adanya budget atau anggaran operasional ICAC Hongkong yang sangat besar.
  4. Pemanfaat teknologi canggih dalam melaksanakan semua kegiatan ICAC Hongkong.
  5. Diikutsertakannya masyarakat dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.
Sebagaimana telah dibahas pada bagian terdahulu, bahwa di bidang operasi ada komite yang mengawasi yang anggotanya diambil dari semua unsure masyarakat, begitu pula di bidang prevensi dan hubungan masyarakat. Satu hal yang sangat menguntungkan dan telah membawa hasil pemberantasan korupsi di Hongkong, yaitu sebelum korupsi membawa kesemua sektor kehidupan masyarakat, pemerintah langsung melakukan usaha yang sangat gigih, terencana, efisien, efektif, dan menyeluruh, sehingga tidak terjadi seperti di Indonesia yang ibarat kanker sudah pada posisi stadium akhir baru membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiga gejala korupsi sudah mulai menggejala di kepolisian Hongkong yang merupakan sistem yang terorganisir, dengan melakukan pungutan pada sindikat narkotika, perjudian, dan pelacuran, dengan pembagian hasil yang dilakukan secara merata kepada semua jajaran kepolisian berdasarkan status jabatan dan pengankatannya. Maka Gubernur Hongkong atau Chief Executive segara membuat gagasan yang diajukan kepada dewan perwakilan rakyat agar segera dibentuk komisi pemberantasan korupsi yaitu ICAC Hongkong, dan arti Anti Corruption Organization yang ada pada lembaga kepolisian Hongkong segera dibubarkan. Sebelum keadaan menjadi parah seperti keadaan di Indonesia saat ini, komisi pemberantasan korupsi ICAC Hongkong dibentuk dan ternyata mendapat sukses besar, sehingga banyak dicontoh oleh Negara-negara lain.

Praktik Perkara Korupsi dengan Beban Pembuktian Terbalik di Hongkong. Praktik perkara tindak pidana korupsi di Indonesia dengan beban pembuktian terbalik tidak pernah diterapkan dan terjadi dalam praktik peradilan. Akan tetapi, lain halnya yang terjadi di Hongkong. Putusan Pengadilan Tinggi Hongkong antara The Attorney General of Hongkong v Hui Kin Hong dan Putusan antara The Attorney General of Hongkong v Lee Kwong- Ku merupakan penerapan kasus dengan beban pembuktian terbalik. Misalnya, pada posisi secara global terdakwa Hui King Hong yang pada pengadilan tingkat pertama (Court Of First Instance Of Hongkong) didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 (Section 10 of the Prevention Of Bribery Ordinance Of Hongkong) yang berbunyi:
  1. Any person who, being or having been a Crown servant:
  1. Maintains a standard of living above that which is commensurate with is present or past official emoluments;
  2. Is in control of pecuniary resource of property disproportionate to his present or past official emoluments, shall, unless he gives a satisfactory explanation to the court as to how he was able to maintain such a standard of living or how such pecuniary resources or property came under his control, be guilty of an offence.
  3.  Where a court is satisfied in proceedings for an offence under subsection (1) (b) that, having regard to the closeness of his relationship to the accused and to other circumstances, there is reason to believe that any person was holding pecuniary resources or property in trust for or otherwise on behalf of the accused or acquired such resources or property a gilft from the accused, such resources or property shall, until the contrary is proved, be presumed to have been in the control of the accused.
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Hongkong pada tanggal 30 November 1994 memutus terdakwa Hui Kin Hong dengan ammar menerima pengajuan perkara tersebut dan membatalkan dakwaan karena ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU HAM Hongkong (Section 11 Hongkong Bill of Rights Ordinance No, 59 Tahun 1991). Atas putusan tersebut The Attorney General of Hongkong menyatakan banding. Akhirnya, terhadap kasus ini Putusan Pengadilan Tinggi Hongkong (Court of Appeal of Hongkong) No. 52 Tahun 1995 tanggal 3 April 1995 mempertimbangkan bahwa:
  1. Terdakwa diberikan perlindungan hukum selama proses persidangan sebagaimana sistem hukum Common Law menurut ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU HAM Hongkong yang berbunyi, “setiap orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana mempunyai hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya menurut hukum.”
  2. Bahwa, penuntut Umum kemudian diberikan beban pembuktian terlebih dahulu untuk membuktikan status terdakwa (Seminar Estate Surveyor of the Buildings and Lands Departemen of the Hongkong Government) adalah sebagai pembantu kerajaan dan membuktikan total biaya hidup yang dilakukan olehnya selama masa dakwaan, kemudian Penuntut Umum harus membuktikan keseluruhan jumlah kekayaan selama periode tersebut sehingga diperkirakan kekayaan yang dinikmati selama ini di luar kewajaran dari kekayaan resminya.
  3. Bahwa, pertimbangan (ratio decidendi) Putusan Pengadilan Tinggi Hongkong menentukan beban pembuktian kepada terdakwa harus berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 yang berbunyi “setiap orang menjadi atau telah menjadi pembantu ratu menyelengarakan taraf hidup yang tidak dapat dijelaskan dengan baik dari penugasan resminya selama ini,” dan kentuan Pasal 10 (1) huruf b Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 tentang, “ mengontrol sumber daya keuangan yang sebanding dengan penugasan resminya selama ini, kecuali tidak dapat memberi penjelasan memuaskan kepada pengadilan tentang taraf hidup atau sumber daya keuangan yang berada dibawah kontrolnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana”, merupakan kewajiban terdakwa memberikan penjelasan untuk membuktikannya.
  4. Bahwa, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Hongkong berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang menjatuhkan putusan bahwa hakim pada pengadilan tingkat pertama telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 sehingga putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan perkara harus dilanjutkan.
Konklusi dasar kasus di atas memberikan deskripsi memadai bahwa Pengadilan Tinggi Hongkong menyatakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 meletakkan beban pembuktian kepada terdakwa untuk menyatakan bahwa Hui Kin Hong tidak melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Hongkong berpendapat bahwa sebelu terdakwa dipanggil untuk membuktikan tentang asal-usul kekayaannya yang jauh melebihi penghasilannya, Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan terlebih dahulu secara “beyond reasonable doubt”, tentang status Hui Kin Hong sebagai pembantu ratu tersebut, standar hidup yang bersangkutan selama penuntutan dan total penghasilan resmi yang diterima selama itu, dan juga harus membuktikan bahwa kehidupan yang bersangkutan tidak dapat dijangkau oleh penghasilannya itu. Apabila Penuntut Umum dapat membuktikan seluruhnya, kewajiban terdakwa untuk menjelaskan bagaimana yang bersangkutan dapat hidup mampu dengan kekayaan yang ada, atau bagaimana kekayaannya tersebut berada dibawah kekuasaannya atau bagaimana terdakwa Hui Kin Hong mendapatkan ketidakwajaran sumber keuangan atau harta kekayaan tersebut. Pengadilan Tinggi Hongkong kemudian harus memutuskan apakah hal-hal tersebut dapat diperhitungkan sebagai standar hidup yang berlebihan atau sebagai sumber keuangan yang tidak sepadan dengan harta bendanya.

Secara gradual asumsi dasar polarisasi demikian, Pengadilan Tinggi Hongkong berpendapat bahwa, dengan proses acara seperi itu tidak ada pertentangan dengan konstitusi ketentuan Pasal 11 ayat UU HAM Hongkong karena yang bersangkutan sudah diberikan haknya untuk menjelaskan tentang asal usul kepemilikan harta kekayaan terdakwa dan juga Jaksa Umum sudah diwajibkan untuk membuktikan hal-hal tersebut. Beban pembuktian terbalik yang diterapkan oleh Pengadilan Tinggi Hongkong No. 52 Tahun 1995 tanggal 3 April 1995 terhadap terdakwa Hui Kin Hong, untuk itu terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum membuktikan terhadap diri terdakwa tentang status Hui Kin Hong sebagai pembantu ratu tersebut, standar hidup yang bersangkutan selama penuntut dan total penghasilan resmi yang diterima selama itu, dan juga harus dapat membuktikan bahwa kehidupan yang bersangkutan tidak dapat dijangkau oleh pengasilannya itu.

Polarisasi pemikiran Pengadilan Tinggi Hongkong ini didasarkan oleh filosofi bahwa terhadap kesalahan orang tidak dapat dilakukan beban pembuktian terbalik karena melanggar prinsip Due Procees of Law, tetapi terhadap harta kepemilikan terdakwa dapat dipergunakan beban pembuktian terbailk yang bersifat berimbang atau ”balance probabilities”. Teori ini secara imperative adanya kewajiban Jaksa Penuntu Umum untuk membuktikan secara negative tentang aspek yang bersifat menyangkut status sosial terdakwa (person), sehingga apabila hal ini dapat dibuktikan, berikutnya adalah kewajiban terdakwa secara positif untuk membuktikan serta menjelaskan bagaimana yang bersangkutan mampu dapat hidup dengan kekayaan yang ada, atau bagaimana kekayaannya tersebut berada dibawah kekuasaannya.

Pada dasarnya, teori Beban Pembuktian Terbalik Keseimbangan Kemungkinan (balanced probability principles) mengendapkan keseimbangan secara proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu disatu sisi, dan perampasan hak individu bersangkutan atas kepemilikan harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari korupsi disisi lainnya. Teori Beban Pembuktian Terbalik Keseimbangan Kemungkinan pada hakikatnya tetap mempertahankan prinsip pembuktian “beyond reasonable doubt” yang diterapkan kepada terdakwa, tetapi secara bersamaan sekaligus menerapkan prinsip pembuktian terbalik terhadap harta kepemilikan harta kekayaan terdakwa. Sistem pembuktian yang bersifat berimbang atau ”balance probabilities” tersebut pada pokoknya menempatkan HAM pelaku tindak pidana korupsi pada level yang paling tinggi karena apabila tidak ditempatkan seperti itu akan rentan terhadap pelangaran ketentuan hukum acara, instrument hukum nasional dan hukum internasional. Kemudian, dengan demikian pada level yang paling bawah secara bersama, pelaku tindak pidana korupsi membuktikan beban pembuktian terbalik terhadap asal usul mengenai harta kekayaannya yang diduga berasal dari delik korupsi. Bertrand de Speville, dengan titik tolak dari Putusan Pengadilan Tinggi Hongkong sebagaimana konteks di atas secara eksplisit menyatakan beban pembuktian terbalik secara “balanced probabilities” antara Jaksa dan Terdakwa sedangkan terdakwa menjelaskan tentang asal usul kepemilikan harta bendanya tersebut tidak bertentangan dengan HAM. Nihal Jayawickrama, Jeremy Pope dan Oliver Stolpe.

4 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!

    Hanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!

    Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
    • Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
    • Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
    • Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
    • Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
    • Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
    • Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)

    Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
    BONUS 10% MEMBER BARU
    BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
    BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
    BONUS HARIAN 10%


    Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.

    Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    #bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya

    SEMOGA BERUNTUNG YA!


    BalasHapus