Keadilan

Keadilan

Selasa, 28 Februari 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi Australia (ICAC NEW SOUTH WALES)



  1. Umum
Sama halnya dengan VOC dulu di Indonesia juga pada mula sejarahnya selama selama 200 Tahun pemerintahannya didominasi oleh militer. Australia menjadi tempat pembuangan pejahat kakap yang pemerintahan berjalan sangat korup. Tetapi 200 tahun kemudian menjadi salah satu Negara yang paling kurang korup di dunia. Kenyataan ini tambah diperkuat dengan diciptakannya komisi anti korupsi yang indenpenden dan komisi ini hasil kerjanya sangat sukses.
Asas yang dipegang teguh adalah kejujuran, netralitas, dan pejabat publik yang berkualitas atau professional yang berinteraksi. Seperti yang ucapkan oleh hakim federal Gallop, wicox, dan Burchet : The corruption of publik servants is a great evil, capable over time of undermining community values and stability. Lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi di Australia khususnya Negara bagian New South Wales adalah ICAC (Independen Commision Against Corruption). Negara bagian New South Wales dengan ibu kota Sydney inilah yang mempunyai komisi anti korupsi yang lengkap, independen, dan telah berjalan dengan lancer.

Auditor General melayani pemberian nasihat kepada parlemen, pemerintah, dan badan sektor publik mengenai penampilan atau kinerja sektor publik. Beberapa hal yang berbeda antara fungsi ICAC New South Wales dengan komisi atau bemberantasan korupsi di Negara lain, adalah:

ICAC New South Wales tidak mempunyai wewengan untuk menyidik orang swasta atau perusahaan swasta atau perusahaan swasta kecuali jika hal itu berkaitan dengan sektor publik.
Jadi, ICAC New South Wales sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Badan Pencegahan Rasuh (BPR) Malaysia, dan beberapa dengan ICAC (Independen Commission Againts Corruption) Hongkong dan CPIB (Independen Practies Ivestigation Bureau) Singapura yang wewenangnya meliputi sektor swasta dan swasta yang mengurus kepentingan umum.

ICAC New South Wales tidak mempunyai wewenang di bidang penuntutan (prosecution).
Jadi, ICAC New South Wales sama dengan ICAC (Independent Commission Against Corruption) Hongkong, CPIB (Corruption Practices Investigation Bureau) Singapura, dan NCC (The National Counter Corruption Commission) Thailand, dan Badan Pencegahan Rasuh (BPR) Malaysia yang wewenangnya meliputi pula bidang penuntutan. Di Australia (New South Wales), penuntutan dilakukan oleh Direktur Penuntut Umum (Director of Publik Presecution).
  1. ICAC di Australia hanya meliputi Negara bagian New S outh Wales dan lagi pula hanya menyakut sektor publik (public sector)
  2. ICAC New South Wales mempunyai kewenangan untuk menyidik hakim, magistrate , atau pejabat peradilan (Holder of Judical Office).
Jadi, ICAC New South Wales berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, yang dibatasi oleh undang-undang tentang Mahkamah Agung dan Peradilan Umum, yang menghendaki pemeriksa seorang hakim harus dengan izin Mahkamah Agung Dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya dibuat aturan lex specialist, yang mengatur bahwa bagi hakim dapat disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa harus ada izin dari Ketu Mahkamah Agung, dan hanya khusus dalam delik korupsi.

Organisasi ICAC New South Wales
Ketua dari ICAC New South Wales disebut Commissioner, yang memimpin rapat dengan pejabat teras (Senior Management) sekali dalam setiap dua minggu untuk meninjau kinerja, meninjau interaksi dengan badan-badan ekstern, menerima laporan kemajuan proyek-proyek penting dari ICACNew South Wales dan menentukan kebijakan-kebijakan. Mengenai Komite Manajemen Operasi yang diketahui oleh Conmissionner atau Assistant Commissioner, Komite bersidang setiap dua minggu sekali untuk meninjau kemajuan operasional penting komisi yang telah dilakukan dan memberi rekomendasi yang sesuai dengan pemikiran dan perioritas. Tugas dari Assistant Commissioner adalah pengambilan keputusan operasi strategis, penelitian, dan bantuan eksekutif. Orang ketiga dalam ICAC New South Wales adalah Solicitor (Pengacara) yang mempin unit hukum (legal unit), tugasnya di bidang hukum, Sekretariat komite peninjauan operasi, dan penghubung dengan komite bersama dengan parlemen.

Pejabat teras kelima dalam ICAC New South Wales adalah Direktur Pencegahan dan Pendidikan Korupsi, yang tugasnya adalah pencegahan korupsi. Pendidikan, dan media. Pejabat teras keenam dalam ICAC New South Wales adalah Direktur Pelayanan Komisi (Corruption Services Director), yang tugasnya adalah teknologi informasi, pelayanan informasi, perekaman dan property, sumber daya manusia, keuangan, pelayanan kantor, dan keamanan. Commissioner diangkat oleh Gubernur Negara Bagian New South Wales. Menteri Kehakiman mengusulkan seorang calon kepada Joint Committee yang selanjutnya Joint Committee dapat memveto calon yang diajukan oleh menteri. Menteri dapat mencabut usulanya. Joint Committee mempunyai waktu 14 (empat belas) hari untuk memveto usulan menteri tersebut dan 30 (tiga puluh) hari sesudah itu untuk memveto usul menteri jika dalam 14 (empat belas) hari menteri tidak menjadi usulnya. Seseorang dapat diusulkan untuk ditunjuk menjadi Commissioner lebih dari satu kali, ketentuan pengusaha Commissioner berlaku juga untuk pengangkatan kembali. Gubernur Negara Bagian New South Wales disamping dapat mengangkat Commissioner juga dapat mengangkat satu atau dua Assistant Commissioner.
 
Fungsi ICAC New South Wales
Ada 8 (delapan) fungsi Independent Commission Against Corruption New South Wales, sebagai berikut .
  1. Kepentingan publik adalah yang paling utama (publik interest to be paramount).
  2. Fungsi utama (prinction functions).
  3. Fungsi lain komisi (other functions of commission).
  4. Satuan tugas (task force).
  5. Kerja sama dengan badan lain (cooperation with other argencies)
  6. Bukti dan Prosedur (evidence and procedure).
  7. Proses Pengadilan (court proceedings).
  8. Wewenang incidental (incidental powers).
Ad. 1. Publik interest to be paramount (kepentingan publik yang paling utama).
Di sini yang paling utamakan dalam pemberantasan korupsi adalah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Jika ada konflik antara kepentingan publik dengan kepentingan pribadi atau golongan , maka kepentingan publik yang diutamakan.
Ad. 2. Principal Functions (Fungsi Utama).
Fungsi utama ICAC New South Wales adalah sebagai berikut .
  1. Menyidik setiap tuntutan atau pengaduan atau setiap keadaan yang menurut pandangan komisi:
  1. Ada perbuatan korupsi,
  2. Perbuatan yang membolehkan, mengajukan , atau menyebabkan terjadinya perbuatan korupsi,
  3. Perbuatan yang berkaitan dengan korupsi, mungkin telah terjadi, mungkin sedang terjadi, atau diperkirakan akan terjadi.
  1. Menyidik setiap hal yang diajukan oleh parlemen kepada ICAC.
  2. Menghubungi pejabat yang bersangkutan tentanng hasil penyidikan.
  3. Mempelajari undang-undang yang mengatur praktik dan prosedur otoritas publik serta pejabat publik serta pejabat publik dalam usaha untuk menemukan perbuatan korupsi. Disamping itu, untuk menjaga revisi cara kerja dan prosedur yang menurut pandangan komisi dapat menjadi kondusif terjadinya korupsi,
  4. Menginstruksikan, menasihati, dan membantu setiap otoritas publik, atau orang lain yang atas permintaan mereka, mengenai cara-cara yang dapat meniadakan perbuatan korupsi.
  5. Memberi nasihat otoritas publik atau pejabat publik mengenai perubahan praktik dan prosedur yang sesuai dengan pelaksanaan fungsi yang efektif menurut pemikiran komisi perlu untuk mengurangi terjadinya perbuatan korupsi.
  6. Bekerja sama dengan otoritas publik atau pejabat publik dalam merivisi undang-undang, praktik, dan prosedur dengan tujuan untuk mengurangi kemudian terjadinya perbuatan korupsi.
  7. Mendidik dan memberi nasihat otoritas publik dan menjabat publik serta masyarakat mengenai strategi memberantas perbuatan korupsi.
  8. Mendidik dan menyebarkan informasi kepada publik mengenai dampak yang mengurangi dari perbuatan korupsi serta pentingnya untuk mempertahankan integritas administrasi publik.
  9. Mendapat bantuan dan mendorong dukungan publik dalam memberantas perbuatan korupsi.
  10. Mengembangkan, mengatur, mensupervisi, ikut serta dalam atau melaksanakan program-program pendidikan dan nasihat yang dapat dijelaskan dalam acuan yang dibuat kepada komisi oleh kedua kamar parlemen.
ICAC New South Wales dalam melakukan penyidikan, memberikan pandangan untuk menentukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Apakah suatu perbuatan korupsi yang ditentukan itu telah terjadi, sedang terjadi, atau diperkirakan akan terjadi.
  2. Apakah suatu Undang-undang yang mengatur otoritas publik atau pejabat publik perlu diganti untuk mengurangi kemungkinan terjadinya perbuatan koruupsi.
  3. Apakah metode kerja, praktik, atau, praktik, atau prosedur suatu otoritas publik atau pejabat publik terjadi atau dapat membolehkan, mendorong, atau menyebabkan terjadinya perbuatan korupsi.
Fungsi utama ICAC New South Wales juga meliputi:
  1. Wewenang untuk membuat dan membentuk pendapat berdasarkan hasil penyidikan yang berkaitan dengan perbuatan,keadaan, atau kejadian yang ada kaitannya dengan penyidikannya, apakah temuan atau pendapat itu ada hubungan ataukah tidak dengan perbuatan.
  2. Wewenang untuk memformulasikan rekomendasi untuk mengambil tindakan yang menurut komisi harus diambil dalam hubungannya dengan temuan atau pendapat atau hasil penyidikannya.
  3. Temuan orang-orang tertentu telah terlibat atau dilibatkan atau diperkirakan terlibat dalam perbuatan korupsi.
  4. Apakah perlu atau tidak pendapat yang diberikan untuk mempertimbangkan penuntutan, untuk penuntutan ataukah diambil tindakan lain terhadap orang tertentu.
  5. Temukan fakta.
Ad.3. Other Functions Of Commission (Fungsi Lain).
Fungsi-fungsi lain dari ICAC New South Wales adalah:
  1. Mengumpulkan bukti-bukti yang dapat diterima untuk penuntutan seseorang karena perbuatan criminal yang melanggar undang-undang Negara bagian New South Wales, yang berkaitan dengan perbuatan korupsi dan menyediakan bukti itu kepada direktur penuntutan.
  2. Menyedikan bukti lain yang memperoleh dalam melakukan penyidikan bukti yang dapat diterima dalam penuntutan seseorang untuk perbuatan criminal yang melanggar undang-undang Negara bagian lain, federal atau territorial, kepada Jaksa Agung atau kepada otoritas yang berwenang dalam yuridiksi bersangkutan.
Bukti-bukti di atas dapat dilengkapi dengan observasi yang dipandang oleh ICAC New South Wales sesuai (dalam hal bukti yang diajukan kepada Jaksa Agung) dan rekomendasi tentang tindakan apa yang dipandang oleh komisi harus diambil yang berakitan dengan bukti tersebut. Salinan atau observasi mendatail tentang suatu bukti yang diajukan kepada otoritas yang bersangkutan dari yurisdiksi lain bersama dengan salinan observasi yang dilampirkan, diajukan kepada Jaksa Agung. Apabila ICAC New South Wales mendapat informasi dalam melaksanakan penyidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi otoritas publik, ICAC New South Wales dapat jika dipandang perlu untuk berbuat:
  1. Mengajukan informasi atau laporan mengenai informasi kepada otoritas atau kepada menteri berwenang.
  2. Membuat rekomendasi jika ICAC New South Wales memandang perlu kepada otoritas atau menteri berwenang jika berkaitan dengan fungsi otoritas itu.
Suatu salinan informasi atau laporan diajukan kepada otoritas publik tersebut besama-sama dengan salinan rekomendasi diajukan kepada menteri yang berwenang. Jika ICAC New South Wales mengajukan suatu bukti atau informasi kepada seorang dalam hal ini informasi dipandang rahasia, orang itu tunduk pada ketentuan kerahasiaan mengenai informasi itu.

Ad. 4. Task Force (Satuan Tugas).
Dalam hal satuan tugas yang berhubungan dengan fungsi utama, ICAC New South Wales dapat melakukan:
  1. Mengatur pembentukan satuan tugas dalam Negara bagian New South Wales.
  2. Mengusahakan pembentukan satuan tugas gabungan dengan otoritas pemerintah federal atau Negara bagian atau territorial lain.
  3. Bekerja sama dengan satuan tugas bagian Negara lain, satuan tugas federal, satuan gabungan, atau satuan tugas lainnya.
  4. Kerja sama dalam pengkoordinasi setiap satuan tugas.
Ad. 5. Cooperation With Other Agencies (Kerja sama dengan badan lain).
Kerja sama ICAC New South Wales dengan badan-dengan lain adalah dalam hal-hal sebagai berikut:
  1. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi pokoknya yang berkaitan dengan penyidikan perbuatan korupsi:
  1. Sepanjang praktis, akan bekerja sama dengan badan-badan law efercement.
  2. Dapat bekerja sama dengan audio general, ombudsmal, otoritas kejahatan nasional, biro intelijen kriminal, dan orang-orang atau badan–badan lain yang dipandang komisi sesuai.
  1. Dalam melaksanakan fungsi pokok yang lain, sepanjang praktik ICAC New south wales akan bekerja sama dengan auditor general, insitusi pendidikan, manajemen konsultan, dan orang-orang atau badan –badan lain yang ICAC New south wales pandang sesuai.
  2. Dapat berkonsultasi dengan menyebarkan intelijen dan informasi kepada badan-badan penegak hukum,otoritas criminal nasional, biro intelijen criminal Australia serta orang-orang atau badan-badan lain meliputi satuan tugas dan setiap anggota satuan tugas yang dipandang ICAC New South Wales sesuai.
  3. Jika ICAC New South Wales menyebarkan informasi kepada orang-orang dan badan-badan yang sesuai dengan pasal ini, dengan pengertian bahwa informasi bersifat rahasia, orang atau badan tesebut tunduk kepada ketentuan rahasia yang diatur dalam Pasal 111 undang-undang ICAC New South Wales yang berkaitan dengan informasi.
Ad. 6. Evidence And Procedure ( Bukti dan prosedur ).
  1. ICAC New south wales tidak bias dibatasi oleh peratauran dan praktik pembuktian dan akan mencari informasi sendiri mengenai suatu hal dengan cara yang dipandang oleh ICAC New south wales sesuai.
  2. ICAC New South Wales tidak akan melaksanakan fungsi-fungsinya dengan mengurangi formalitas dan teknik, dan ICAC New South Wales secara khusus akan menerima laporan tertulis sepanjang memungkinkan dan pemeriksaan akan dilakukan dengan mengurangi penekanan pendekaan berlawanan.
  3. Selain subsection (1) Pasal 127 (Pengakuan religius) Undang-undang Bukti Tahun 1995 diterapkan pada setiap pemeriksaan di depan ICAC New South Wales.
Ad. 7. Court proceedings (Proses Pengadilan).
  1. Dalam proses pengadilan, ICAC New South Wales dapat melakukan satu atau semua hal berikut ini:
  1. Memulai, meneruskan, menghentikan, atau menyelesaikan suatu penyidikan;
  2. Menyusun laporan yang berkaitan dengan penyidikan;
  3. Melakukan semua tindakan dan hal yang perlu atau sangat berguna untuk tujuan itu.
Walaupun suatu proses terjadinya di atau di depan pengadilan, tribunal, warden,coroner,magistrate,justice of the peace, atau orang lain.
  1. Jika suatu proses dilakukan dengan surat dakwaan (indictable offence) dan dilakukan oleh atau atas nama kerajaan, ICAC New South Wales harus memandang perlu melakukan hal itu untuk menjamin bahwa hak-hak terdakwa untuk peradilan yang adil tidak merupakan prasangka;
  2. Menjamin sepanjang praktis, suatu pemeriksaan atau hal ini yang berkaitan dengan penyidikan dilakukan secara pribadi selama berlangsungnya prose situ;
  3. Memberikan pengarahan yang memberi dampak selama proses;
  4. Menunda pembuatan laporan kepada parlemen yang berkaitan dengan penyidikan selama berlangsung proses.
Yang tersebut pada dictum ke- 2 di atas tidak dilaksanakan terhadap committal proceeding (hearing), yaitu proses yang menentukan apakah cukup bukti untuk mengajukan seseorang kedepan pengadilan atau dipidana berdasarkan dakwaan.

Ad. 8. Incidental Powers (Wewenang incidental).
  1. ICAC New South Wales melakukan semua hal diperlukan berkaitan dengan secara insidental untuk melaksanakan fungsinya dan semua wewenang khusus yang diberikan kepada ICAC New South Wales oleh undang-undang, tidak dapat dilakukan untuk membatasi tersimpul dalam Pasal 19 Undang-undang ICAC Undang-undang ICAC New South Wales secara umum.
  2. ICAC New South Wales atau seseorang pejabat (officer) ICAC New South Wales dapat meminta suatu perintah berdasarkan Listening Devices Act, 1984.
  1. Penyidikan Umum
  2. ICAC New South Wales dapat melakukan penyidikan berdasarkan inisiatifnya sendiri atau berdasarkan pengaduan, laporan atau rekomendasi untuk itu.
  3. ICAC New South Wales dapat melakukan penyidikan walaupun secara khusus tidak ada pejabat publik atau orang lain yang terlibat.
  4. ICAC New South Wales dapat mempertimbangkan apakah berbuat ataukah tidak berbuat, meneruskan ataukah mengentikan penyidikan, terkecuali dalam hubungannya dengan yang diminta oleh kedua kamaparlemen, yang dipandang sesuai dengan hal tersebut meliputi ya ataukah tidak, berdasarkan pendapat ICAC New Soulth Wales :
  1. Materi yang menjadikan subjek penyidikan adalah kecil atau ringan;
  2. Perbuatan itu terjadi sudah lama untuk dilakukan penyidikan; dan
  3. Jika penyidikan dilakukan atas dasar pengaduan, pengaduan itu tidak karuan, tanpa dasar, atau tidak dengan itikad baik.
Dalam memutuskan apakah menghentikan ataukah tidak memulai penyidikan berdasarkan pengaduan, ICAC New South Wales harus berkonsultasi dengan Operation Review Committee, mengenai hal itu.

Penyidikan Pendahuluan
ICAC New South Wales dalam melakukan penyidikan dapat bersifat pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dengan maksud agar ICAC New Soulth Wales:
  1. Menemukan atau mengidentifikasi perbuatan yang dapat menjadi subjek penyidikan yang lebih lengkap berdasarkan undang-undang.
  2. Memutuskan apakah dilakukan perbuatan khusus mengenai subjek penyidikan yang lebih lengkap berdasarkan undang-undang.
Ketentuan ini tidak membawa dampak terhadap ketentuan lain dalam Undang-undang tentang ICAC New South Wales
 

Wewenang untuk Mendapatkan Informasi.
  1. Untuk tujuan penyidikan ICAC New South Wales dengan nota tertulis kepada otoritas publik atau pejabat publik dapat meminta otoritas atau pejabat untuk membuat pernyataan informasi.
  2. Nota berdasarkan pasal ini harus menetapkan atau menerangkan bahwa informasi yang bersangkutan harus menentukan waktu dan hari untuk penataan serta harus menetapkan orang; apakah Commissioner, Assistant Commissioner, atau pejabat lain dari ICAC New South Wales kepada siapa informasi itu ditujukan.
  3. Nota menentukan bahwa persyaratan dapat dipenuhi oleh beberapa orang lain yang bertindak atasa nama otoritas publik atau pejabat publik tetapi tidak harus menentukan orang atau golongan yang dapat berbuat demikian.
Wewenang untuk Mendapatkan Dokumen
Untuk tujuan penyidikan, ICAC New South Wales dapat dengan nota tertulis meminta seseorang, apakah otoritas publik atau pejabat publik ataukah bukan, mewajibkan orang:
  1. Menghadap pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam nota kepada seorang; Commissioner, Assistant, Commissioner, atau salah satu pejabat dari ICAC New South Wales yang ditentukan dalam nota;
  2. Menyerahkan pada waktu dan tempat dokumen atau barang lain kepada seorang tertentu seperti ditentukan dalam nota
Wewenang untuk Memasuki Rumah atau Pekarangan
Untuk kepentingan penyidikan Commisoner, atau pejabat lain dari ICAC New South Wales yang diberi kuasa tertulis setiap waktu:
  1. Memasuki dan memeriksa rumah atau pekarangan yang didudidki atau dipergunakan oleh sebuah otoritas publik atau pejabat publik dalam hal itu;
  2. Memeriksa setiap dokumen atau benda lain di dalam atau di atas rumah atau pekarangan itu;
  3. Mengambil salinan setiap dokumen di dalam atau diatas rumah atau pekarangan itu.
Adapun ketentuan tentang Privelege yang menyangkut informasi dokumen, dan memasuki gedung atau pekarangan publik yang membatasi wewenang ICAC New South Wales. Begitu pula adanya ketentuan yang membatasi, yang berkaitan dengan informasi dan dokumen yang bersifat self-incrimination. Akan tetapi tetap dapat dipakai dalam penyidikan walaupun ada kebeeratan tentang self-incrimination tersebut. Supremen Court dapat mengeluarkan Injuction, yaitu perintah untuk melakukansesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Hearing (Pemeriksaan).
Untuk kepentingan penyidikan, ICAC New Soulth Wales dapat melakukan Hearing (Pemeriksaan). Hearing itu dilakukan oleh Commissioner atau Assistant Commissioner. Di situ dijelaskan tentang ruang lingkup dan tujuan hearing dapat dilakukan di muka publik atau tidak boleh juga setengah publik atau setengah tertutup sesuai dengan kemauan ICAC New South Wales. Dapat juga diadakan cross examination (Tanya jawab silang). Dalam Hearing itu ICAC New South Wales dapat memanggil saksi dan mengambil bukti pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk:
  1. Memberikan bukti;
  2. Menyerahkan dokumen atau benda lain yang ditentukan dalam panggilan atau keduanya.
Jika saksi dipanggil datang, Commissioner dapat mengeluarkan perintah penahanan.


Accountability (Pertanggungjawaban).
Dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan keinginan parlemen dan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat, ICAC New Shout Wales harus independan dan accountable . ICAC New South Wales Independen dalam operasional, termasuk penyidikan, yang tidak tunduk kepada pengarahan politis, birokrat, partai politik, atau pemerintah, berbeda dengan umumnya organisasi yang dibiayaipublik, ICAC New South Wales tidak bertanggung jawab kepada pemerintah, tetapi kepada parlemen New South Wales melalui suatu Komite Parlemen mengenai ICAC New South Wales yang bernama Parliamentary Join Committee atau PJC. ICAC New South Wales yang independen sangat penting untuk kepercayaan yang tidak bias dan tunduk kepada tekanan pemerintah, dengan demikian juga dapat dipertahankan integritas ICAC New South Wales menyangkut penyidikan atau operasional.

Kesimpulan
Bagaimana Australia dapat berhasil memberantas korupsi sehingga saat ini telah menjadi sebuah Negara yang paling bersih didunia dari korupsi. Telah dipaparkan oleh Peter Wilis, seorang barrister, dan Director of Transparent International Australia dalam makalahnya dalam lokakarya pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, bahwa “Semula suatu pemerintahan yang boros, membuang-buang uang dengan korupsi dan kotor. Sejumlah uang dihamburkan, gelar dan jabatan Negara diperjualbelikan. Monopoli, pajak, dan penguasaan tanah Negara dengan cara dirampas oleh penguasa yang parasit beserta kroni-kroninya”. Australia dari kondisi yang sangat korup tersebut, dapat dilakukan perubahan dengan 6 (enam) hal berikut.
  1. Pemilihan yang jujur oleh polisi yang jujur.
  2. Pejabat publik yang jujur netral, dan berkualitas.
  3. Audit dan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran pemrintah.
  4. Penyidikan yang independen dan pengajuan pengaduan terhadap pemerintah sendiri.
  5. Akses bebas kepada informasi.
  6. Penuntutan kejahatan yang independen dan adanya hakim yang independen, tidak bias, dan jujur.
Didukung oleh masyarakat yang memang sudah tertib, terbiasa kepada undang-undang ditambah dengan administrasi Negara yang tertib, ditunjang oleh pegawai negeri dan pejabat publik yang professional dan berintegritas, dan dengan gaji yang memadai. Sehingga dengan merupakan kondisi demikian, fungsi ICAC New South Wales hanya merupakan alat pembersih sebagaimana pengisap debu yang membersihkan sesuatu yang tidak terlalu kotor.

Dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan tidak mengabaikan segi represif, maka segi preventif harus digalakkan agar keadaan di masa depan akan lebih baik dar masa sekarang. Pemberantasan korupsi berbentuk piramida, yang pada bagian puncak adalah prevensi atau perbuatan pidana dan pada bagian kedua sisinya adalah represif atau penjatuhan pidana dan Preventif atau pendidikan terhadap masyarakat.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus