Keadilan

Keadilan

Selasa, 28 Februari 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (BPR/Bandan Pencegah Rasuh


Dari sejarah dapat diketahui, bahwa kerajaan Melayu di semenanjung Malaya yang pertama baru muncul pada tahun 1400 Masehi di Malaka. Kerjaan ini didirikan oleh seorang Melayu yang memeluk agama islam. Sampai pada tahun 1511 datang portugis yang mengalahkan dan menyingkirkan kerajaan-kerajaan Melayu ini. Kemudian bermunculan kerajaan kerajaan Melayu baru yang berasal dari kesultanan Brunei ditambahkan dengan kesultanan dibagian utara yang dulunya di bawah kekuasaan kerajaan siam.

Kemudian pada tahun 1786 datang Inggris dengan British East India Company yang semacam VOC Belanda yang datang ke Indonesia, menduduki Penang pada bagian pantai barat. British East Indian Company ini kemudian melebarkan sayapnya ke Singapura pada Tahun 1819 dan Malaka pada tahun 1824. Pada tahun 1867 wilayah ini di transper ke pemerintah penjajahan Inggris, seperti juga VOC mentransfer wilayah Indonesia ke pemerintah penjajahan Hindia Belanda pada tahun 1800.

Dalam rangka membangun Negara modern yang bebas korupsi, sejak Tahun 1961 Malaya yang kemudian berkembang menjadi Malaysia, telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang pertama undang-undang tahun 1961 yang bernama Prevention of Corruption Act atau Akta Pencegahan Rasuah Nomor 57, kemudian diterbitkan lagi Emergency Essential Powers Ordinance Nomor 22 Tahun 1970, lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) berdasarkan Anti Corruption Agency Act Tahun 1982. Sekarang berlaku Anti Corruption Act Tahun 1997 yang selanjutnya disingkat ACA yang merupakan penggabungan ketiga undang-undang dan ordonansi tersebut. 

Visi dan Misi Badan Pencegahan Korupsi
Visi dari BPR Malaysia atau Badan Pencegah Rasuah Malaysia adalah:
  1. Mewujudkan masyarakat Malaysia yang bebas dari gejala korupsi berdasarkan nilai-nilai kerohanian dan moral yang tinggi, dipimpin oleh pemerintah yang bersih, efisien, dan amanah.
  2. Menjadi BPR Malaysia adalah pemberantasan korupsi yang professional serta terunggul di dunia berasaskan keadilan, ketegasan, dan amanah.
Selanjutnya, Misi BPR Malaysia adalah pemberantasan korupsi itu dilakukan terpadu, berkelanjutan dengan:
  1. Semua badan dan lembaga pemerintah yang terlibat secara total dalam menegakkan undang-undang dan peraturan dengan adil dan tegas untuk menjamin supermasi undang-undang serta melindungi kepentingan umum dan Negara.
  2. Semua tingkat kepemimpinan politik, administrasi, korporasi, agama dan LSM terlibat dalam usaha-usaha penerapan dan penghayatan nilai-nilai murni sehingga terjadi consensus di kalangan masyarakat Malaysia yang membenci korupsi dan adanya komitmen untuk memberantas gejala korupsi.
Adapun fungsi pemberantasan korupsi adalah:
  1. Mengenal dan memastikan terjadinya korupsi dan menyalahgunakan wewenang didasarkan pada informasi serta pengaduan yang diperoleh secara teliti, menyeluru, dan efesien melalui intelijen dan penyidikan.
  2. Memperoleh dan mengumpulkan bukti-bukti secara teliti dan lengkap untuk membuktikan terjadinya perbuatan korupsi, penyalagunaan wewenang, dan pelanggaran disiplin, melalui penyidikan yang rapi, cepat, dan efektif.
  3. Memastikan keadilan dan kepentingan umum secara berkelanjutan dijamin dengan undang-undang dan peraturan nasional serta penuntutan yang bijaksana dalam kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Membantu ketua-ketua organisasi sektor publik dan swasta dalam mengambil tindakan tata tertib terhadap pegawai mereka yang melanggar peraturan serta kode etik kerja berdasarkan laporan BPR Malaysia yang lengkap.
  5. Memotong akar dan peluang untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang akibat kelemahan sistem manajemen di sektor publik dan swasta yang dipastikan dari hasil penyidikan laporan BPR Malaysia yang lengkap.
  6. Membantu dan menentukan calon-calon yang tidak terlibat dalam perbuatan korupsi dan penyalagunaan wewenang serta dipastikan berdasarkan saringan yang cepat dan tepat bagi:Kenaikan pangkat, pensiun awal, penganugerahan bintang dan gelar kebesaran, serta pengisian jabatan-jabatan penting dalam sektor publik;Pengisian jabatan-jabatan yang penting dalam institusi tertentu serta penganugerahan bintang dan gelar kebesaran dalam sektor swasta.Meningkatkan penyertaan dukungan yang terpadu dari kalangan pemimpin, kelompok berpengaruh, dan masyarakat umum dalam usaha-usaha menetang korupsi dan penyalahgunaan wewenang.Memastikan tindakan yang diambil BPR Malaysia dalam Intelijen, penyidikan, dan pencegahan korupsi serta penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan dengan disiplin, melalui hubungan dan kerja sama dengan badan-badan yang terkaitpada tingkat nasional dan internasional.Mewujudkan nilai-nilai unggul, menigkatkan kepakaran dan professionalisme serta memupuk semangat kerja sama dikalangan pejabat BPR Malaysia melalui kepemimpinan yang berdedikasi dan dinamis, begitu pula program pelatihan yang terencana dan sistematis.Meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan kualitas manajemen pejabat FBR Malaysia pada semua tingkat melalui program pembangunan sumber daya manusia, teknologi, dan proses kerja yang sistematis.                                                                     
  7.  
    STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI
Tiga strategi utama BPR Malaysia dalam memberantas korupsi, yaitu sebagai berikut:
       1. Strategi Pengukuhan:
Untuk meningkatkan efektivitas BPR Malaysia, strategi ini memberi kekuatan pada profesionalisme BPR Malaysia dan menigkatkan kerja sama dengan penegak hukum anti korupsi internasional dan mass media.
       2. Strategi Penggalakan dan Pencegahan:
Startegi ini menekankan pada usaha-usaha penghayatan nilai murni, pencegahan korupsi, dan peningkatan sistem supervise yang tegas dalam penegakan peraturan perundang-undangan.
       3. Strategi Penegakan Hukum:
Undang-undang yang baru meningkatkan wewenang BPR Malaysia yang meliputi aspek pidana mandatory,pembalikan beban pembuktian kepada tersangka yang kepadatan memiliki harta benda yang berlebihan dibandingkan dengan pendapatannya, perampasan harta yang tidak dapat dijelaskan asal-usul, dan juga meningkatkan ketegasan penegakan undang-undang yang memberi dampak pencegahan untuk melakukan korupsi.

       Aktivitas Utama
Aktivitas utama dalam pencegahan korupsi adalah sebagai berikut.
  1. Aktivitas intelijen (hanya aktivitas tertentu yang dilaporkan)
  2. Aktivitas penyidikan.
  3. Aktivitas penuntutan.
  4. Aktivitas komunikasi dan pendidikan.
  5. Aktivitas perancangan dan koordinasi dasar.
  6. Aktivitas pengawasan.
  7. Aktivitas pelatihan.
  8. Aktivitas manajemen dan administrasi.
Penting untuk diperhatikan adalah organisasi dan rekrutmen BPR Malaysia, karena organisasi dan rekrutmen menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi.  

Pengangkatan Direktur Jenderal (Ketua Pengarah) dan Pejabat Lain.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pencegahan Rasuhan Tuhan 1997, yang mengangkat Ketua Pengarah atau dalam bahasa Inggris disebut Director General yang dalam bahasa Indonesia Directur Jendral, adalah yang Dipertuan Agung atau Raja Malaysia atau nasihat Perdana Menteri. Calon diambil dari pejabat publik (public service), bukan dari kalangan swasta apalagi dari kalangan LSM, juga bukan dari kalangan pensiunan pegawai negeri, karena masa jabatannya berakhir jika tiba masa pensiunya sebagai pegawai negeri atau pejabat publik.

Sebagaimana diketahui Ketua Pengarah BPR Malaysia dan pejabat lainnya adalah berusia masih muda, berusia lima puluhan tahun. Berbeda dengan Thailand, Presiden NCCC berasal dari pensiunan berusia 70 tahunan, yang juga direkrut dari kalangan pejabat publik atau mantan pejabat publik, seperti mantan direktur jenderal atau mantan hakim agung, mantan jaksa agung muda, jadi dari kalangan yang berpengalaman di bidang adminstrasi Negara.

Selama jabatannya, Ketua Pengaruh BPR Malaysia tunduk pada peraturan pejabat publik atau pegawai negeri tentang disiplin. Di Malaysia ada peraturan disiplin pejabat publik atau pegawai negeri yang sangat ketat, lebih ketat dibanding dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 di Indonesia. Peraturan disiplin pejabat publik atau pegawai negeri ini juga menjadi substansi hukum yang ditegakkan oleh BPR Malaysia.

Walaupun Ketua Pengarah BPR Malaysia pensiun pada saat tiba masa pensiunnya sebagai pejabat publik, tetapi masa jabatannya sebagai Ketua Pengarah BPR Malaysia dapat diperpanjang, jika figurnya sangat dibutuhkan sebagai Ketua Pengarah BPR Malaysia dengan berdasarkan kontrak baru dengan pemerintah.Ketua Pengarah BPR Malaysia bertanggung jawab atas semua kegiatan dan pelaksanaan tugas BPR Malaysia, termasuk pengarahan, pengawasan, dan supervise. Pada saat diangkat oleh Yang Dipertuan Agung, Ketua Pengarah BPR Malaysia harus membuat suatu deklarasi ketaatan di depan Yang Dipertuan Agung, dengan cara paling mengikat hati nuraninya, suatu pengakuan. Deklarasi tersebut disusun oleh Perdana Menteri berdasarkan Pasal 60 ACA (Anti Corruptio Ac).

Dari ketentuan Pasal 60 ACA (Anti Corruption Act), dapat diketahui bahwa kuasa Perdana Menteri (kabinet) sangat besar terhadap BPR Malaysia, karena di situ dinyatakan bahwa Perdana Menteri (Kabinet) dapat membuat peraturan yang dimuat di lembaran Negara tentang rumusan delik berdasarkan hukum tertulis, sebagai delik atau semacam Peraturan Pemerintah di Indonesia. Bukti pengangkatan Ketua Pengarah BPR Malaysia, diterbitkan suatu sertifikat pengangkatan Ketua Pengarah BPR Malaysia, Perdana Menteri (kabinet) dapat membuat peraturan pelaksanaan Undang-undang ACA (Anti Corruption Act), yang berisi nota perhatian, perintah, deklarasi, atau hal lain berdasarkan ACA (Anti Corruption Act). Dalam melaksanakan tugas pencegahan rasuah, Ketua Pengarah BPR Malaysia dibantu:
  1. Commissioners (Pesuruhjaya).
  2. Deputy Commissioners (Timbalan Pesuruhjaya).
  3. Senior Assistant Commissioner (Penolong Kanan Pesuruhjaya).
  4. Assistant commissioner (Penolong Pesuruhjaya).
  5. Senior Superintedenst (Penguasa Kanan).
  6. Superintendents (Penguasa).
  7. Senior Assistant Superintendents (Penolong Kanan Penguasa).
  8. Assistant Superintendents (Penolong Penguasa).
  9. Senior Investigators (Penyiasat Kanan).
  10. Investigators (Penyiasat) BPR Malaysia.
Semua menjabat sebagai pejabat publik dan tunduk dibawah arahanan, pengawasan, dan supervise Ketua Pengarah BPR Malaysia. Pada saat mereka diangkat, juga harus membuat deklarasi pernyataan dengan cara paling mengikat hati nuraninya, suatu pengakuan di depan Ketua Pengarah BPR Malaysia, dan bagi pejabat yang pangkatnya diatas Senior Superintendents peraturan deklarasi ini disusun oleh Perdana Menteri (kabinet) berdasarkan Pasal 60 ACA (Anti Corruption Act). Hal tersebut sama seperti pembacaan sumpah jabatan pada saat dilantik untuk suatu jabatan publik di Indonesia.

Organisasi BPR (Badan Pencegahan Rasuah)
Puncak organisasi BPR Malaysia berada pada kantor Perdana Menteri, langsung di bawahnya adalah Direktur Jenderal atau Ketua Pengarah BPR Malaysia. Ketua Pengarah BPR Malaysia dibantu oleh 2 deputy (imbalan), yaitu Ketua Pengarah Operasi dan Ketua Pengarah Pencegahan. Ketua Pengarah Operasi membawahi 2 bagian atau divisi, yaitu Bagian Penyidik (siasat) dan Bagian Intelijen (perisikan).

Ketua Pengarah Pencegahan membawahi 3 bagian atau divisi, yaitu Bagian Komunikasi, Pendidikan; Bagian Pengawasan (monitoring); dan Bagian Pelatihan (training).Yang langsung berada di bawah Ketua Pengarah BPR Malaysia adalah Bagian Penuntutan (pendakwaan); Bagian Perancangan dan Koordinasi Dasar (policy planning and coordination division): dan Bagian Administrasi (khidmat pengurusan atau administrative service devision).

Disamping itu, ada cabang di wilayah federal (federal territory); Selangor, Sabah, Negeri Sembilan, Pulau Penang, Perlis, Trengganu, Malaka, Kelantan, Kedah, Johor, Pahang, dan Serawak. Di Sabah ada 3 anak cabang yaitu di Tawau, Sandakan, dan Labuan. Di serawak ada 2 anak cabang, yaitu di Sibu dan Miri. Dir Kedah juga ada 1 anak cabang yaitu di Lingkawi, begitu pula di Johor ada 1 anak cabang yaitu Batu Pahat, di Pahang mempunyai 2 anak cabang yaitu di Raub dan di Tiping.

Bagian atau Divisi Intelijen (Risikan)
Bagian atau Divisi Intelijen yang disebut Persikan atau Intelligence Division, bertujuan membangun Intelijen yang mantap, lengkap, dan tersusun melalui sistem jaringan sumber digabung dengan intelijen yang professional. Bidang aktivitasnya adalah bertanggung jawab untuk melaksanakan intelijen yang sulit dan pengintipan dengan tujuan untuk mengamankan dan mengonfirmasikan informasi yang berhubungan dengan pengaduan adanya aktivitas korupsi dan penyalagunaan wewenang. Informasi yang diperoleh akan dijadikan asas intelijen dan penyidikan selanjutnya melalui sumber jaringan BPR Malaysia.

Aktivitas Utama Divisi Intelijen.
Aktivitas utama dijalankan Divisi Intelijen adalah:
  1. Mengumpulkan, memperoses, serta menganalisa informasi dan data perbuatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang;
  2. Merancang tindakan intelijen sesuai dengan strategi yang ditetapkan oleh divisi terhadap sasaran tertentu;
  3. Menjalankan intelijen, pengintipan, dan observasi;
  4. Mewujudkan dan memperluas informan serta jaringan informasi;
  5. Mengembangkan dan mengelola bantuan teknik terkini;
  6. Merencanakan, mengoordinasikan, dan memantau aktivitas intelijen di Negara bagian;
  7. Membantu dalam pemberian bekal informasi yang diperlukan oleh divisi lain di kantor pusat dan BPR Negara bagian.
Dalam rangka membangun kinerja dan kualitas kerja, bagian intelijen mengambil langkah-langkah untuk memberi ilmu pengetahuan dan kemahiran kepada pegawai di kantor pusat dan Negara bagian. Untuk tujuan ini pegawai dikirim mengikuti kursus intensif mengenai pengintipan dan pengendalian informan di lembaga intelijen di dalam negeri dan diluar negeri. Dengan pegawai intelijen yang terlatih disertai oleh alat bantu teknik yang lengkap, bagian ini telah memberikan sumbangan yang lebih efisien dan efektif dalam usaha pencegahan korupsi. Hal ini terutama bermanfaat dari aspek pengumpulan informasi yang diperlukan bagi sebuah kasus korupsi. Pengintipan merupakan tugas terpenting dari bagian intelijen atau risikan, terutama untuk memastikan informasi yang diterima di samping membantu kasus tertentu jika diperlukan. Hasilnya juga diberikan kepada badan penyidikan lain di dalam dan diluar negeri seperti ICAC Hongkong dan CPIB Singapura.

Dinas Bantuan Teknis.
Unit bantuan teknis diperlukan oleh intelijen, khususnya untuk bagian penyidikan kasus-kasus korupsi, baik di BPR pusat, di Negara bagian dan diluar negeri.
Kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Bantuan Teknis, adalah:
  1. Membantu rekaman audio dan duplikatnya;
  2. Membuat rekaman video dan duplikatnya;
  3. Membuat dan memproses foto, dan
  4. Melengkapi dengan telekomunikasi.
Selain itu Dinas Bantuan Teknis juga melakukan aktivitas sebagai berikut:
  1. Mengadakan demonstrasi alat-alat teknikal;
  2. Mengadakan penelitian efektivitas perlengkapan teknikal;
  3. Memperbaiki perlengkapan teknikal;
  4. Membeli peralatan baru dan membuang yang tidak berguna, serta;
  5. Memelihara station relay.
Tujuan bagian Divisi Penyidikan (Siasatan) adalah mendapatkan bukti-bukti adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh orang-orang untuk dilakukan penuntutan, tindakan tata tertib kantor, atau tindakan melaporkan adanya kelemahan sistem dan prosedur kerja departemen. 

Bidang Aktivitas
Bidang aktivitas penyidikan adalah mengumpulkan, mendeteksi, dan menyidik informasi mengenai korupsi serta menuntut orang-orang yang didakwa melakukan korupsi ke pengadilan. Atau membuat laporan tentang perbuatan tidak disiplin atau pelanggaran tata tertib oleh pejabat untuk diambil tindakan oleh departemen bersangkutan. Dalam melakukan penyidikan, ada beberapa pendekatan yang dipergunakan, yaitu;
  1. Memperoleh bukti mengenai delik korupsi;
  2. Mengumpulkan bukti mengenai pelanggaran ketentuan disiplin departemen;
  3. Mengidentifikasi kelemahan dalam sistem kerja dan prosedur (detect areas and opportunities for corruption);
  4. Melaporkan kepada pimpinan badan yang bersangkutan mengenai penyalahgunaan wewenang yang dideteksi; dan
  5. Membina jaringan informan delik korupsi.
  1. Adanya Undang-undang Pencegahan Korupsi
Undang-undang Pencegahan Korupsi Tahun 1997 baru efektif berlaku pada tanggal 8 Januari 1998. Undang-undang ini merupakan penggabungan dari 3 undang-undang anti korupsi yang sudah ada, yaitu Akta Pencegahan Rasuah 1961, Akta Badan Pencegahan Rasuah Tahun 1982, dan Ordonansi 1970 mengenai wewenang darurat (Kuasa-kuasa Perlu Darurat).

       2. Substansi dan Disidik
Jika diperhatikan tentang substansi delik yang disidik, bukan saja yang tercantum di dalam ACA (Anti Corruption Act), tetapi juga beberapa delik suap di dalam KUHAP Malaysia dengan tidak mengubah ancaman pidananya. Tidak sebagaimana halnya yang dilakukan oleh Indonesia, yang mengubah ancaman pidana dalam delik-delik yang berasal dari KUHAP dengan ancaman pidana yang sangat spektakuler.

Dari laporan BPR Malaysia pada tahun 1998, ternyata bahwa disidik bukan saja mereka yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat, tetapi juga mengadu atau pelapor membuat pengaduan atau laporan palsu (giving flase information: giving flase evidence: fabricating evidence in court) disidik dan dituntut. Dengan demikian, ada keseimbangan dalam penegakan hukum terhadap koruptor secara tegas dan perlindungan orang yang tidak bersalah sebagai akibat adanya laporan palsu. Hal ini terjadi di Indonesia, seakan-akan mereka yang sudah dilaporkan sudah pasti bersalah dan jika pihak kepolisian atau kejaksaan menghentikan penyidikan ataupun jika terdakwa diputus bebas oleh pengadilan, maka reaksi masyarakat sangat besar. Mungkin karena terlalu bencinya masyarakat terhadap koruptor, dan kurang percayanya masyarakat kepada penegak hukum, sehingga kemungkinan orang yang tidak bersalah dijatuhi pidana atas desakan atau presure masyarakat, terlebih tekanan atau pressure melalui massa media yang sangat gencar.

Delik dalam ACA (Anti Corruption Act) tercantum dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 20. Pasal 10 sub a mengenai penerimaan atau setuju untuk menerima suap, sub b bagi memberi suap kepada pegawai negeri atau pejabat publik. Pasal 11 sub a mengenai penerimaan atau setuju untuk menerima suap oleh agent , sub b bagi agent yang memberikan suap kepada pegawai negeri atau pejabat publik. Pasal 12 mengenai pemberian suap yang tidak berkaitan dengan wewenangnya atau tidak melakukan yang dimintanya, atau tidak ada kaitannya dengan hal ihwal prinsipilnya atau bisnisnya, penerimaan suap akan dipidana jika melakukan delik suap itu sendiri. Hal ini berbeda dengan kasus penyuapan di dalam Pasal 418 dan 419 KUHP Indonesia yang masuk dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu bagian inti delik adalah adanya kaitan dengan jabatan pegawai negeri negeri sipil atau pejabat publik (in zijn bedizening),

Pasal 13 mengenai penyuapan dalam tender badan publik. Di Indonesia hal ini tidak merupakan delik tersendiri, tetapi tergabung dalam delik suap biasa yaitu Pasal 418 dan 419 KUHP. Pasal 14 mengenai penyuapan dalam pemberian suara (voting) dalam suatu pertemuan badan publik. Pasal 15 mengenai penggunaan jabatan atau posisi untuk mendapatkan gratification (pemberian dalam arti luas). Pasal 16 mengatur tentang pidana bagi delik yang terdapat pada Pasal 10, 11, 13, 14 dan 15, terdapat pidana penjara paling singkat 14 (empa belas) hari dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda tidak kurang dari 5 (lima) kali jumlah atau nilai suap (gratification) atau 10 (sepuluh) ringgit Malaysia.

Pada Pasal 17 ayat (1) mengenai kewajiban pejabat publik yang diberi gratification atau suap untuk melaporkan pemberian itu kepada pejabat BPR Malaysia terdekat atau kepada kepolisian. Jika tidak dilaporkan, diancam dengan pidana denda tidak lebih dari 10.000 ringgit Malaysia atau pidana penjara tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun atau kedua-duanya. Pasal 17 ayat (3) mengancam pidana bagi orang yang memberikan suap atau orang yang diminta suap jika tidak melaporkan kepada pejabat BPR Malaysia terdekat atau kepada kepolisian, dengan ancaman pidana denda lebih dari 10.000 ringgit Malaysia atau pidana penjara tidak lebih dari 2 (dua) tahun atau kedua-duanya. Dengan demikian, jika seorang pegawai negeri atau pejabat publik ditawari suatu gratification dan menolaknya, maka pegawai negeri atau pejabat publik tersebut harus melaporkan sipenawar atau si pemberi gratification, sehingga implikasinya bagi sipenawar atau si pemberi gratification akan mempertimbangkan matang-matang untuk menawarkan gratification, karena akan menyeratnya kepada ancaman pidana denda lebih dari 10.000 ringgit Malaysia atau pidana penjara tidak lebih dari 2 (dua) tahun atau kedua-duanya.

Pasal 18 mengenai orang yang menadah hasil suapan, baik secara langsung ataupun tidak secara langsung, baik untuk diri sendiri ataupun untuk ornag lain, mengambil bagian dalam surat harta, atau menggunakan atau menyebabkan digunakan, memang, ,menerima , atau menyembunyikan suatu harta atau bagian darinya yang berkaitan dengan delik yang diatur dalam Pasal 10, 11, 13, 14, dan 15, diancam dengan pidana denda paling banyak 50.000 ringgit Malaysia atau pidana penjara untuk paling lama 7 (tujuh) atau kedua-duanya.

Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak diatur tentang penandahan hasil Korupsi sebagai delik korupsi, dengan demikian berarti tetap mengacu kepada Pasal 480 KUHP yang mengatur mengenai delik penadahan hasil kejahatan.Pasal 19 mengenai orang yang memberi keterangan palsu kepada pejabat BPR Malaysia atau kepada Penuntut Umum yang melaksanakan wewenang berdasarkan ACA (Anti Corruption Act), diancam dengan pidana denda tidak lebih dari 100.000 ringgit Malaysia atau pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau kedua-duanya.

Pasal terakhir mengenai delik korupsi dalam ACA (Anti Coruption Act) adalah Pasal 20 yang menetukan bahwa percobaan atau pembantu atau permufakatan untuk melakukan korupsi dipidana sama dengan melakukan delik korupsi. Mengenai percobaan dan permufakatan untuk melakukan korupsi antara ACA (Anti Corruption Act) adalah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih jauh ditegaskan bahwa ketentuan tentang pembantuan dalam ACA (Anti Corruption Act) tidak berlaku bagi pembantuan di dalam Pasal 164 Penal Code.
  1. Wewenang Penyidikan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan.
  2. Wewenang untuk Melakukan Penyidikan, Laporan, dan Pemeriksaan Informasi.
Laporan dapat diajukan dengan lisan atau tertulis atau tertulis, jika laporan lisan harus diproses untuk dibuatkan secara tertulis dan pelapor harus menandatagani, demikian juga jika laporan dibuat secara tertulis harus ditanda tangani oleh pelapor. Laporan itu dicatat oleh pejabat BPR Malaysia di dalam buku yang berisikan keterangan tentang tanggal dan jam laporan diterima. Jika telah dipandang cukup alasan adanya perbuatan pidana korupsi berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Laporan dan pemeriksaan dilakukan secara rahasia, hanya diketahui oleh pejabat BPR Malaysia dan Penuntut Umum sampai terdakwa didakwakan di pengadilan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) ACA (Anti Coruption Act). Salinan laporan yang dibuat oleh pejabat BPR Malaysia di atas tingkat superintendent, merupakan alat bukti bahwa laporan itu dibuat pada waktu, tempat, dan cara laporan itu direkam.
  1. Kewenangan Memeriksa Orang
Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil orang dan memeriksanya dengan lisan menurut cara tertentu untuk mengungkap suatu delik. Pejabat itu dapat meminta diserahkan keadanya buku, dokumen atau salinannya, atau benda lain yang menurut pendapatnya dapat mengungkapkan suatu delik korupsi. Dapat juga meminta pernyataan tertulis dibuat di bawah sumpah yang dapat mengungkapkan suatu delik korupsi. Ketentuan mengenai penyerahan buku atau dokumen atau salinannya tidak berlaku bagi bank, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) ACA (Anti Corruption Act).

Seseorang yang diperiksa oleh pejabat BPR Malaysia tersebut harus mengungkapkan semua informasi yang diketahuinya dan dapat diperiksa setiap hari dalam kurun waktu tertentu sampai pemeriksaan itu selesai. Orang tersebut tidak boleh menyembunyikan, merusak, mengubah, atau mengirim keluar dari wilyah hukum Malaysia, buku, dokumen, atau benda yang dapat dijadikan alat bukti delik korupsi, dan tidak dapat beralasan bahwa informasi yang diketahuinya akan menyebabkan self incrimination kepada dirinya atau istri/suaminya.

      2. Kewenangan Melakukan Penggeledahan
Jika cukup alasan berdasarkan informasi yang telah diperoleh bahwa disuatu tempat dengan disertai bukti telah dilakukan delik korupsi beradasarkan ACA (Anti Corruption Act), Penuntut Umum dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat BPR Malaysia untuk:
  1. Memasuki suatu pekarangan untuk mengeledah, menyita atau mengambil buku, dokumen, atau benda lain;
  2. Memeriksa, membuat salinan atau mengambil ekstrak buku, rekaman atau dokumen;
  3. Mengeledah orang yang ada dipekarangan itu dan untuk tujuan penggeledahan, menahan orang itu dan menyingkirkan orang dari tempat itu bila perlu untuk memudahkan penggeledahan, menyita, dan menahan benda yang ditemukan pada orang itu;
  4. Membuka, memeriksa dan menggeledah benda, container atau wadah;
  5. Menyetop, menggeledah, dan menyita suatu kendaraan.
  1. Kewenangan untuk Meminta Terjemaan Buku atau Dokumen
Jika pejabat BPR Malaysia menemukan, menyita, menahan atau menggambil buku atau dokumen dalam melaksanakan wewenangnya berdasarkan ACA (Anti Corruption Act), dan ternyata buku atau dokumen itu seluruhnya atau sebagian berbahasa nasional Malaysia atau Inggris, maka pejabat BPR Malaysia tersebut dapat meminta orang yang memiliki, menahan atau menguasai buku atau dokumen itu untuk menterjemahkan ke dalam bahasa nasional Malaysia dalam masa tertentu yang dipandang perlu oleh pejabat BPR Malaysia, hal ini ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 ACA (Anti Corruption Act)

     2. Kewenangan untuk Menyita Barang Bergerak
Dalam melakukan tugas penyidikan beradasarkan ACA (Anti Corruption Act), maka setiap pejabat BPR Malaysia yang berpangkat di atas investigator (penyiasat), yang mempunyai alasan untuk menduga suatu barang bergerak menjadi hal subjek atau bukti berkaitan dengan delik korupsi, pejabat BPR Malaysia mempunyai kewenangan untuk menyitanya.Pejabat BPR Malaysia membuat daftar barang yang disita dan mencantumkan lokasi atau tempat terjadinya penyitaan serta mendandatagani daftar tersebut. Salinan atau copy daftar barang yang disita diserahkan sesegera mungkin kepada pemilik harta yang disita atau kepada orang darimana harta itu disita. Harta hasil penyitaan tersebut disimpan disuatu tempat yang ditentukan oleh pejabat BPR Malaysia yang berpangkat atau di atas Assistant Superintendent.

       3. Advokat atau Pengacara dapat Disyaratkan Mengungkap Informasi
Berdasarkan Pasal 27 ACA (Anti Corruption Act), walaupun ditentukan lain dalam perundang-undangan, seorang hakim Pengadilan Tinggi, dengan permohonan yang diajukan kepadanya berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan mengenai delik berdasarkan ACA (Anti Corruption Act), dapat memerintahkan advokat atau pengacara untuk mengungkap informasi yang diketahuinya mengenai transaksi atau berkaitan dengan suatu harta benda yang dapat disita beradasarkan ACA (Anti Corruption Act). Ketentuan sama seperti ini juga diatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   

     4. Kewajiban untuk Memberi Informasi
Berdasarkan Pasal 28 ACA (Anti Corruption Act), setiap orang dapat diminta oleh pejabat BPR Malaysia atau oleh pihak kepolisian untuk memberikan informasi mengenai hal yang bagi pejabat BPR Malaysia berkewajiban untuk memeriksa berdasarkan ACA (Anti Corruption Act), yang orang itu mempunyai kuasa memberikan harus dapat memberikan informasi tersebut.  

Orang yang Merintangi atau Menghalangi Pemeriksaan dan Pengeledahan Diancam dengan Pidana.
Ketentuan dalam Pasal 29 ACA (Anti Corruption Act) sama dengan Ketentuan di dalam Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa orang yang merintangi pemeriksaan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana. Walaupun ketentuan Pasal 29 ACA (Anti Corruption Act) lebih luas dan lebih terperinci, termasuk menolak untuk memberi askes pejabat BPR Malaysia masuk ke dalam pekarangan, atau menolak untuk digeledah, menyerang, merintangi, menghindari, atau menghalangi seorang pejabat BPR Malaysia dalam melaksanakan tugas berdasarkan ACA (Anti Corruption Act), termasuk antara lain sebagai berikut.
  1. Menolak seorang pejabat BPR Malaysia memasuki pekarangan atau menolak untuk digeledah oleh seorang yang berwenang untuk menggeledah berdasarkan ACA (Anti Corruption Act).
  2. Tidak memenuhi suatu permintaan yang sah, nota, perintah atau persyaratan seorang pejabat BPR Malaysia untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan ACA (Anti Corruption Act).
  3. Mengabaikan, menolak atau melalaikan untuk memberi informasi yang masuk akal kepada pejabat BPR Malaysia yang disyaratkan oleh dia bahwa orang itu mempunyai kuasa untuk memberikan.
  4. Tidak memberikan keada, atau menyembunyikan atau mencoba untuk menyembunyikan kepada pejabat BPR Malaysia buku, dokumen, atau benda yang berkaitan dengan pejabat itu mempunyai alasan untuk menunda bahwa suatu delik berdasarkan ACA (Anti Corruption Act) telah dilakukan, atau sedang dilakukan, atau dapat disita berdasarkan ACA (Anti Corruption Act).
  5. Menyelamatkan atau berusaha untuk menyelematkan atau menyebabkan suatu benda terselamatkan dari penyitaan.
  6. Merusak benda untuk mencegah benda itu di sita atau untuk pengamanan benda itu.
Berdasarkan Pasal 30 ACA (Anti Corruption Act), semua benda yang berkaitan dengan delik dalam ACA (Anti Corruption Act) dapat disita berdasarkan CPC (Criminal Procedure Code). Dalam melaksanakan wewenang penyidikan, pejabat BPR Malaysia dapat menahan tersangka delik korupsi. Penahanan tersebut dapat penundaan dengan membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentuakan oleh pejabat BPR Malaysia. Jika syarat-syarat yang ditentukan oleh pejabat BPR Malaysia dilanggar tersangka dapat ditahan kembali. Dalam 24 (dua puluh empat) jam di luar masa perjalanan, setelah dilakukan penahanan dan tidak dilepaskan, maka tersangka harus dihadapkan ke Pengadilan Magistrat yang dapat mengirim kembali ke tahanan, memberikan bail dengan syarat yang sama atau syarat lain yang di anggap perlu. Bagi tersangka yang telah menjalani pidana penjara atau ditahan secara preventif dalam perkaa lain, atau penahanan lain, atau penahanan lain yang sah, pejabat BPR Malaysia berpangkat atau diatas rank superintendent dengan perintah tertulis, meminta dihadapkan kepadanya atau kepada pejabat BPR Malaysia yang lain untuk tujuan penyidikan dan untuk tujuan ituia tetap ditahan paling lama 14 (empat belas) hari. Orang tersebut dapat dibawa ke satu tempat yang lain untuk tujuan penyidikan atau untuk tujuan penggeledahan tempat, penyitaan benda, atau untuk mengidentifikasi seseorang atau untuk tujuan lain yang berkaitan dengan penyidikan.

Dengan demikian, pengaturan tenang hukum acara pidana dalam ACA (Anti Corupption Act) jauh lebih lengkap dan terperinci di bandingkan dengan ketentuan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tentang acara pidana di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut sangat minim, secara umum hanya menyangkut hukum pidana Materiil, sedangkan pengaturan hukum pidana formil atau hukum acara pidana pemberantasan korupsi diatur didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun tetap berpedoman dan terikat dengan KUHAP sebagaimana diatur didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sesuai dengan adagium lex specialis degorat generali. Jika Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur secara khusus tentang hukum pidana Formil, maka ketentuan itu harus diterapkan. Akan tetapi, jika Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara khusus tentang hukum pidana formil, maka KUHAP merupakan ketentuan umum (generali) hukum pidana formil.

Ketentuan Mengenai Penuntut Umum
Penempatan beberapa penuntut umum (pendakwa raya) di BPR Malaysia bukan berarti BPR Malaysia mengambil alih tugas penutut korupsi dari institusi penutut umum, tetapi penuntut umum ada di BPR Malaysia adalah merupakan penghubung antara BPR Malaysia dan Badan Penuntut Umum (Peguam Negara).

Dalam Pasal 31 ACA (Anti Corruption Act) diatur, walaupun ada ketentuan sebaliknya dalam Undang-undang atau ketentuan rule of lawa, jika penuntut umum merasa perlu untuk tujuan penyidikan delik korupsi, maka berdasarkan ACA (Anti Corruption Act) dapat memebrikan kuasa kepada pejabat BPR Malaysia secara tertulis, yang berpangkat atau di atas Assistant Superintendent untuk berhubungan dengan bank dalam melakukan segala tugas yang berkaitan dengan penyidikan sebagaimana yang ditentukan di dalam ACA (Anti Corruption Act).

Hal di atas berbeda dengan di Indonesia yang izin diminta dari Bank Indonesia jika ingin melakukan pemeriksaan rekening seseorang di bank, permintaan diajukan oleh kepolisian atau kejaksaan, tetapi dengan kewenangan yang dimiliki oleh Penyidik, dan Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi dalam melakukan dalam melakukan pemeriksaan rekening bank seseorang yang diduga melakukan delik korupsi tanpa harus meminta izin kepada Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pssal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: (1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : c . meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa : d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang terkait. Jadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia demikian luas bahkan berwenang memerintah pihak bank atau lembaga keuangan untuk memblokir rekening tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait, yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi, berbeda dengan kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang sangat terbatas dalam hal ini.
Dalam berhubungan dengan baik, pejabat BPR Malaysia diberi kewenangan untuk:
  1. Memeriksa semua salinan buku bank, rekening bank, atau dokumen yang berhubungan dengan dipunyai, ditahan atau dikontrol oleh bank;
  2. Meriksaan salinan suatu rekening saham, rekening pembelian, rekening pengeluaran atau rekening lain setiap orang yang disimpan di bank.
  3. Memeriksa isi setiap safe deposit box di dalam bank.
  4. Meminta setiap informasi yang berkaitan dengan suatu dokumen, rekening atau benda yang tersebut pada butir a,b, dan c.
Walaupun telah ditentukan demikian kewenangan dari pejabat BPR Malaysia, tetapi pejabat BPR Malaysia yang telah diberi kewenangan atau kuasa dapat mengambil suatu buku, dokumen, rekening title, surat utang atau Cash yang telah diperiksanya, jika menurut pendapatnya:
  1. Pada waktu pemeriksaan mengambil salinannya, mengambil eksraknya, tidak dapat diselesaikan tanpa mengambilnya:
  2. Benda itu akan diganggu dengan atau dirusak tanpa dia mengambilnya.
  3. Benda itu diperlukan sebagai bukti di dalam penuntutan suatu delik korupsi berdasarkan ACA (Anti Corruption Act) dan perundang-undangan yang lain.
Jadi, pengaturan mengenai pemriksaan rekening tersangka di bank lebih luas wewenang yang dimiliki penyidikan BPR Malaysia dibandingkan dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan di Indonesia, tetapi sama luasnya dengan kewenangan yang dimiliki penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia. Di lain pihak, penuntut umum berwenang untuk mendapatkan informasi, walapun ditentukan lain dalam undang-undang atau rule of law, penuntut umum jika ada alasan untuk dipercaya berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pejabat BPR Malaysia bahwa suatu delik korupsi berdasarkan ACA (Anti Corruption Act) telah dilakukan,dengan nota tertulis dapat :
  1. Mewajibkan tersangka yang telah melakukan delik korupsi membuat peryataan tertulis di bawah sumpah atau penegasan:
  2. Menjelaskan semua harta bergerak atau tidak bergerak, di dalam atau diluar Malaysia, kepunyaan dia atau dikuasai, atau didalamnya dia mempunyai kepentingan, apakah legal atau patut dan menjelaskan kapan harta itu diperoleh dan bagaimana cara memperolehnya, apakah dengan jalan transaksi, warisan, ditemukan, pusaka, atau dengan cara yang lainnya,
  3. Memeriksa setiap harta yang dikirim ke luar Malaysia olehnya pada masa yang ditentukan dalam nota;
  4. Mengemukakan perkiraan nilai dan tempat tiap harta itu yang diidentifikasi berdasarkan sub a) dan sub b) dan jika harta itu tidak dapat ditentukan tempatnya, apa alasannya;
  1. Menyatakan setiap harta yang diidentifikasi berdasarkan sub a) dan sub b) apakah harta itu dipegang olehnya atau orang lain atas namanya apakah telah ditransfer, dijual, atau disimpan orang lain, apakah telah dikurangi nilainya sejak dikuasainya, dan apakah telah dicampur dengan harta lain yang tidak dapat dipisahkan atau dibagi tanpa kesulitan;
  2. Mengemukakan semua informasi yang berhubungan dengan harta, bisnis, perjalanan, atau aktivitas lain, yang ditentukan dalam nota;
  3. Mengemukakan semua sumber pendapatan, milik, atau asetnya.
  4. Mewajibkan keluarga atau teman orang yang dimaksud butir 1) atau orang lain yang Penuntut Umum beralasan untuk percaya dapat membantu penyidikan, memberikan pernyataan tertulis di bawah sumpah atau penegasan: Menjelaskan semua harta bergerak atau tidak bergerak, di dalam atau diluar Malaysia, kepunyaan dia atau dikuasai, atau di dalamnya dia mempunyai kepentingan, apakah legal atau patut dan menjelaskan kapan harta itu diperoleh dan bagaimana cara memperolehnya, apakah dengan jalan transaksi, warisan, ditemukan, pusaka, atau dengan cara yang lainnya, emeriksa setiap harta yang dikirm ke luar Malaysia olehnya pada masa yang ditentukan dalam nota,Mengemukakan perkiraan nilai dan tempat tiap harta itu yang diindentifikasi berdasarkan sub a) dan sub b) dan jika harta itu tidak dapat ditentukan tempatnya, apa alasannya,Menyatakan setiap harta yang diindentifikasi berdasarkan sub a) dan sub b) apakah harta itu dipegang olehnya atau orang lain atas namanya apakah telah ditransfer, dijual, atau disimpan orang lain, apakah telah dikurangi nilainya sejak dikuasainya, dan apakah telah dicampur dengan harta lain yang tidak dapat dipisahkan atau dibagi tanpa kesulitan;,gemukakan semua informasi yang berhubungan dengan harta, bisnis, perjalanan, atau aktivitas lain, yang ditentukan dalam nota,Mengemukakan semua sumber pendapatan, milik, atau asetnya,Mewajibkan setiap pejabat bank atau lembaga keuangan atau setiap orang yang dengan cara atau yang bertanggung jawab untuk manajemen dan mengawasi hal-hal suatu bank atau suatu lembaga keuangan untuk menyerahkan salinan atau semua rekening, dokumen, atau rekaman (records) yang berkaitan dengan seseorang yang untuk dia keluarkan nota berdasarkan butir 1) dan butir 2).

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) ACA (Anti corruption Act) ada ancaman pidana bagi orang yang tidak menghiraukan perintah atau nota penuntut umum. Ancaman pidana itu ditujukan kepada mereka yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak memenuhi yang ditentukan dalam nota, diancam dengan pidana penjara paling singkat 14 (empat belas ) hari dan paling la 20 (dua puluh) tahun dan denda tidak lebih dari 100.000 ringgit Malaysia.

Selajutnya Pasal 32 ayat (3) ACA (Anti Corruption Art) menetukan, apabila penutut umum ada alasan untuk percaya bahwa sesorang pejabat atau badan publik telah diberikan nota yang dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) ACA (Anti Corruption Act) , memiliki, menguasai,mengotrol, atau memang kepentingan pada suatu harta, yang berlebihan dibandingkan dengan pendapatan sekarang dan dimasa lalu dan semua keadaan lain yang relevan, penuntut umum dapat dengan petunjuk tertulis mewajibkan tersangka untuk membuat pernyataan dibawah sumpah dan atau memang jumlah yang berlebihan itu, dan apabila tidak dapat memberikan penjelasan yang memuasakan tentang jumlah harta yang berlebihan itu, dapat dinyatakan didakwa melakukan delik korupsi dan dapat diancam pidana:
  1. Penjara paling singkat 14 (empat belasa) hari dan paling lama 20 (dua puluh) hari;
  2. Denda tidak kurang dari 5 (lima) kali jumlah yang berlebihdan itu, maka jumlah yang berlebihan itu dapat dinilai, atau 10.000 ringgit Malaysia, tergantung jumlah mana yang lebih banyak.
Berdasarkan rumusan Pasal 32 ayat (3) ACA (Anti Corruption Act) ini, ketentuan ini luar biasa beratnya karena selain merupakan pembalikan eban pembuktian yang prima facie, juga ancaman pidananya sangat berat terutama denda yang 5 (lima) kali lipat dari harta yang berlebihan dan tidak dapat dijelaskan mengenai asal-usul itu. Kalau sesudah dikali 5 (lima) masih lebih rendah dari 10.000 ringgit Malaysia, artinya pidana dendanya paling sedikit 10.000 ringgit Malaysia.

Dengan demikian sudah jelas mengapa di BPR Malaysia terhadap sejumlah penuntut umum ditugaskan, yang disamping tugas lain seperti izin memeriksa rekening di bank, penggeledahan dan lain-lain, juga menyelesaikan tugas pembalikan beban pembuktian yang khusus merupakan tugas dari penuntut umum.

Pembalikan Beban Pembuktian
Pembalikan beban pembuktian secara tegas hanya ditemukan di dalam Pasal 42 ACA (Anti Corruption Act) yang mengatur tentang pembuktian (evidence). Meskipun hanya menyangkut pemberian dalam arti luas (gratification). Supaya lebih jelas Pasal 42 ACA (Anti Corruption Act) berbunyi sebagai berikut:

Where in any proceeding against any person for an offence under section 10, 11, 13, 14, or 15 it is proved that any gratification has beeb accepted or agreed to be accepted, obtained, or attempted to be obtained,solicited, given or agreed to be give, promised or offered by or to the accused, the gratification shall be presumed to have been corruptly accepted or agreed to be accepted, obtained or attempted to be obtained, solicited, given or agreed to be given, promised, or offered as an inducement or a reward for on account of the matters set out in the particulars of the offence, unless the contrary is proved.

Pada setiap proses terhadap setiap orang yang didakwakan melanggar Pasal 10, 11, 13, 14, atau 15 telah dibuktikan bahwa suatu pemberian (gratification) telah diterima atau setuju untuk diterima, diperoleh, atau dicoba untuk diperoleh, didapatkan, diberikan atau setuju untuk diberikan atau dijanjikan, atau ditawarkan oleh atau kepada terdakwa maka pemberian itu dianggap secara korup telah diterima atau setuju untuk diterima, diperoleh atau dicoba untuk diperoleh, didapat, diberikan, atau setuju untuk diberikan, dijanjikan, atau ditawarkan sebagai suatu bujukan atau hadiah untuk suatu atau karena hal yang dinyatakan secara khusus dalam delik itu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Didalam rumusan Pasal 42 ACA (Anti Corruption Act) ini ternyata bahwa pembalikan beban pembuktian berlaku bagi penerima (passieve omkoping) dan pemberi (actieve omkoping) dengan kata-kata…by or to the accuse (…. Oleh atau kepada ).

Pasal 42 ayat (2) ACA (Anti Corruption Act) dinyatakan, bahwa ketentuan pembalikan beban pembuktian ini berlaku juga bagi delik suap di dalam Penal Code atau KUHP Malaysia. Lengkapnya Pasal 42 ayat (2) ACA (Anti Corruption Act) tersebut berbunyi:

Where in any proceeding against any person for an offence under section 161, 162, 163, or 164 of the Penal Code, it is proved thant such person has accepted or agreed to accept, or obtained or attempted to obtain any gratification, such person shall be presumend ti have done so as motive or reward for the matters set out in the particulars of the offence, unless the contrary is proved.

Pada semua proses terhadap setiap orang yang didakwakan melanggar Pasal 161, 162, 163,atau 164 KUHP (Malaysia), telah dibuktian bahwa orang itu telah menerima atau setuju untuk menerima atau memperoleh atau mencoba untuk memperoleh suatu pemberian (Gratification), maka orang itu dianggap telah melakukan perbuatan demikian sebagai motif atau hadiah atas hal-hal yang dinyatakan secara khusus dalam delik itu, kecuali di buktikan sebaliknya.

Maksud kalimat:… hal-hal ang dinyatakan secara khusus dalam delik itu,… adalah bagian dari delik (bestanddelen) yang harus dibuktikan oleh penuntut umum, menjadi tidak usah dibuktikan karena sebaliknya terdakwalah yang harus membuktikannya. Rumusan Pasal 42 ayat (2) ACA (Anti Corruption Act) adalah sama dengan rumusan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkekuatan sebagai berikut:
  1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
  2. Yang nilainya Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi:
  3. Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  4. Pidana bagi pegawai negeri atau penyeleggara Negara seabagimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) ahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)
ACA (Anti Corruption Act) di Malaysia yang mengatur baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formiil, organisasi, wewenang, pengangkatan pejabat BPR Malaysia, wewenang penutut umum dari juga delik lain yang dapat disidik oleh BPR Malaysia, seperti delik suap dalam penal Code atau KHUP Malaysia, delik kepabeanan, dan delik pemilihan umum (pemilihan raya). Juga mencampuri ketentuan tentang disiplin pegawai negeri atau pejabat publik. Meliputi sistem jaringan pencegahan korupsi dan hubungan masyarakat dalam bentuk propaganda anti korupsi secara gencar kepada masyarakat, sampaiada pengkajian Islam yang tujuannya demikian.

Melihat sistem prevesi dan hubungan masyarakat, baik dalam arti aturan maupun penerapan di lapangan, dapatlah dikatakan sistem BPR Malaysia yang terbaik. Demikian gencarnya propaganda anti korupsi kepada masyarakat yang dilakukan oleh BPR Malaysia, sampai diciptakan suatu hymne pemberantasan korupsi yang liriknya. Terbuktinya bahwa pemberantasan korupsi di Malaysia dilakukan dengan segala daya dan cara, represif yang keras, tegas, dibarengi sistem preventive dan hubungan masyarakat yang sangat intensif, didukung oleh political will yang prima dari Pemerintah disertai dengan sumber daya manusia yang professional dan beritegritas. Tidak kurang pentingnya adalah teroperasional dari BPR Malaysia. Peraturannya atau ACA (Anti Corruption Act) pun sangat lengkap, walaupun dengan hanya satu undang-undang telah mampu mencakup semua hal dengan rumusan delik yang jelas, sangat leras, dan dijalankan oleh BPR Malaysia dengan konsisten.

Permasalahan dalam pemberantasan korupsi di Malaysia oleh BPR Malaysia adalah independensinya BPR Malaysia yang kurang jelas dan tegas, karena BPR Malaysia masih berada di bawah administrasi kantor Perdana Menteri Malaysia, pimpinannya diangkat oleh yang Dipertuan Agung, dengan nasihat dari perdana Menteri. Demikian pula hanya dengan janji ikrar atau sumpah jabatan pada waktu pejabat teras BPR Malaysia dilantik, susunan kalimatnya ditentukan leh Perdana Menteri, sehingga janji ikrar atau sumpah itu secara psikologis BPR Malaysia harus setia kepada Pemerintah atau perdana Menteri.

Dengan demikian, pertanggungjawabannya BPR Malaysia juga menjadi pertanyaan atau permasalahan, yaitu bagaimana mekanismenya. Berbeda dengan di Australia ICAC New Sout Wales bertanggung jawab melalui Parliamentary Joint Committee bertanggung jawab juga di Thailand NCC (National Counter Corruption Commission) bertanggng jawab kepada:
  1. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Periksaan Keuangan.
  2. Pertanggung jawab publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan dengan cara: Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerja,Menerbitkan laporan tahunan; dan,Membuka akses informasi.

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!

    Hanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!

    Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
    • Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
    • Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
    • Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
    • Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
    • Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
    • Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)

    Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
    BONUS 10% MEMBER BARU
    BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
    BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
    BONUS HARIAN 10%


    Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.

    Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    #bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya

    SEMOGA BERUNTUNG YA!


    BalasHapus