Keadilan

Keadilan

Rabu, 29 Februari 2012

Perbandingan Sistem Beban Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Diindonesia, Hongkong, Malaysia, Singapura, Australia, India



Sebenarnya, Indonesialah yang pertama mencanangkan suatu peraturan khusus mengenai pemberantasan korupsi di Asia. Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat yang dijabat Jenderal A.H. Nasution menciptakan suatu peraturan untuk memberantas korupsi yang gejalanya sudah tampak pada tahun 1958. Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 Nomor Prt/Peperpu/C 13/1958 Dan Peraturan Pelaksanaannya diikut oleh Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Prt/Z.1./1/7 tanggal 17 April 1958.
Peraturan itu memiliki keistimewaan dari undang-undang yang kemudian keluar, yaitu Undang-Undang Nomor 24 (Prp) Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam peraturan tersebut terdapat sistem pendaftaran harta benda pejabat oleh Badan Pemilik Harta Benda dan peraturan tentang pengajuan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad) bagi orang yang mempunyai harta benda yang tidak seimbang dengan pendapatannya, tetapi tidak dapat dibuktikan secara pidana.

Peraturan tentang gugatan perdata itu langsung ke pengadilan tinggi, jadi memotong salah satu rantai peradilan, yaitu pengadilan negeri. Sebenarnya, sebelum terjadinya desakan masyarakat yang sangat keras itu, telah dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh Jaksa Agung, yang dicanangkan dalam pidato kenegaraan presiden pada tanggal 16 Agustus 1968. Namun, tim ini gagal total. Atas desakan masyarakat itu, Presiden Soeharto yang sangat pintar merespon desakan masyarakat dengan gagasan yang menjanjikan tetapi tidak dilaksanakan, membentuk Komisi 4 yang terdiri atas tokoh masyarakat yang sangat menonjol, yaitu Mr. Wilopo sebagai ketua merangkap anggota, I.J.Kasimo sebagai anggota, Prof.Ir.Johannes sebagai anggota dan Anwar Tjkroaminoto sebagai anggota, serta Mayor Jenderal TNI Sutopo Yuwono sebagai sekretaris komisi. Lebih menjanjikan lagi, Dr. Mohammad Hatta diangkat menjadi penasihat presiden sekaligus menjadi penasihat komisi. Akan tetapi, kenyataanya nasihat mereka tidak mempan menggerakkan prsiden untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi.

Pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 12 Agutus 1970 diadakan diskusi panel Dewan Mahasiswa UI, khusus membahas pemberantasan korupsi dari segi sosial, politik, ekonomi, dan hukum dengan tema : Korupsi dan Pembangunan yang Steering Committee-nya adalah
  1. Dr. S.B. Joedono
  2. Drs. Marie Muhammad
  3. Drs. Dorodjatun Kuntjoro Jakti
  4. Nono Anwar Makarim
  5. Adnan Buyung Nasution
  6. Drs. Johny Varma
  7. Muhammad Nazif.
Prof. Oemar Seno Adji menolak, karena dipandang bertentangan dengan Prinsip presumption of innocence. Memang Prof. Oemar Seno Adji sarjana hukum pendidikan Belanda (Eropa Kontinental), bukan penganut Anglo Saxon yang tidak mengenal asas legalitas, sehingga sejak tahun 1911 sudah dikenal di Inggris shifting burden of proof in certain cases. Yang kedua, mungkin beliau belum membaca pasal 14 Prevention of Corruption Act 1961, Malaysia, yang dengan sistem pelaporan penerimaan pemberian itu, Artinya, sistem Malaysia itu sangat moderat. Ada semacam sistem pemutihan pemberian. Hanya berlaku bagi pejabat yang membangkang tidak mau melaporkan pemebrian itu. Jika si penerima pemberian (gratification) itu melaporkan dan dinilai kepantasannya oleh komisi, dengan sendirinya penerima dapat tidur nyenyak setelah diputuskan oleh komisi apakah pemberian itu tidak pantas dan harus diserahkan kepada negara. Jumlah pemberian yang harus dilaporkan ditetapkan pula sebesar 500 ringgit. Jika kurang dari itu, tidak wajib melaporkan, artinya berlaku pembuktian biasa jika merupakan suap.

Dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah kaprah, bahwa penyebab terus meningkatnya korupsi adalah perundang-undangan yang kurang lengkap atau kurang keras. Masyarakat dan bahkan juga beberapa pakar hukum selalu melihat kekurangan undang-undang yang menyebabkan tidak lancarnya pemberantasan korupsi, padahal sistem administrasi Negara yang menjadi penyumbang terbesar terjadinya korupsi. Dengan kata lain , di samping upaya refresif harus pula ditempuh sistem preventif dan penyelundupan hukum kepada masyarakat tentang gejaladan bahaya korupsi. Political will Pemerintah juga menjadi syarat mutlak untuk suksesnya pemberantasan korupsi. Suatu sistem pemberantasan korupsi yang hanya berumpu pada jalur represif, bukan saja tidak mampu memberantas korupsi, bahkan untuk menahan lajunya korupsi pun tidak akan berhasil. Saat ini, jauh lebih mudah menghitung jumlah orang yang melaukan korupsi. Orang yang melakukan korupsi sebenarnya harus menjadi minoritas bukan mayoritas seperti sekarang ini.

Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi selalu menjadi kambing hitam, padahal orang hukumnya harus menegakkan undang-undang itu yang kurang becus , baik pengetahuan hukumnya maupun moral dan mentalitas. Kata-kata alm. Sugeng Marsigit seorang jaksa, anggota DPR Fraksi Karya Pembangunan pada waktu Rancangan Undang-undang (Nomor 3 Tahun 1971) diperdebatkan di DPR yang mengutip pendapat pakar hukum Belanda Traverne, ternyata benar, Taverne mengatakan : Greef me geode Officieren van Justitie, geode Rechter Commisarissen en geode politie ambtenare en ik zal met een slecht Wetbook van Strafprocesrecht het geode bereiken (berikan saya hakim yang baik, jaksa yang baik, hakim komisaris yang baik dan pejabat polisi yang baik, maka saya akan membuat undang-undang hukum acara pidana yang jelek menjadi baik). Ancaman pidana dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 berupa pidana penjara maksimun seumur hidup bagi semua delik yang dikategorikan sebagai korupsi, baik yang kecil, sedang, maupun yang besar, ditambah dan/atau denda maksimun 30 juta rupiah pada saat harga emas satu gram 3.000 rupiah, merupakan ancaman pidana terberat bagi koruptor di Asia Tenggara. Maksimun pidana penjara di Malyasia adalah dua puluh tahun dan minimum 14 hari . Akan tetapi, Malaysia ternyata berhasil menekan laju korupsi, sedangkan Indonesia gagal total, bahkan selama 28 tahun berlaku undang-undang itu, tidak seorang pun yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup (Budiadji, Kepada Dolong di Kalimantan Timur dijatuhi pidana penjara seumur hidup berdasarkan Undang-undang Peberantasan Kegiatan Subversi). Ada delik yang berasal dari KUHP yang dimasukkan sebagai delik korupsi, tidak pernah muncul ke pengadilan, sehingga tidak dapat ditemukan yurisprudensinya, seperti Pasal 387, 388, dan 435 KUHP, Padahal hampir setiap hari ktentuan tersebut dilanggar. Kemungkinan besar polisi dan jaksa kurang memahami pasal-pasal tersebut. Sebenarnya, jika KUHP diterapkan dengan sungguh-sungguh terutama ketentuan tentang delik suap- menyuap dan penggelapan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau apabila yurisprudensi tahun 1950-an sampai 1960-an diterapkan, tentunya semua bisa dituntut sehingga seharusnya disediakan penjara sebesar kota Bogor.


Perbedaan Antara Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Jelaslah, bahwa pada umumnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jauh lebih berat dari pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, terutama ancaman pidananya yang dalam keadaan tertentu dapat dijatuhkan pidana mati. Dikatakan pada umumnya lebih berat, karena ada juga ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang lebih ringan disbanding dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, yaitu maksimun pidana penjara beberapa delik yang berasal dari KUHP (Pasal 209: maksimun 5 tahun penjara, Pasal 210: maksimun 15 tahun penjara, Pasal 416 : maksimun 5 tahun penjara Pasal 417: maksimun 7 tahun penjara, dan Pasal 418 : maksimun 5 tahun penjara). Dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1971, semua ancaman pidana penjara delik tersebut adalah maksimun seumur hidup.

Jadi, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP, Jika ada perubahan undang-undang, yang diterapkan adalah ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa bukan undang-undang yang menguntungkan terdakwa. Khusus untuk delik-delik tertentu dari KUHP ini, penjara yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat daripada pidana penjara yang telah ditetapkan pada masing-masing delik itu (dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999). Ada pihak yang berpendapat, seakan-akan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 itu cacat kerena tidak mempunyai aturan peralihan yang menentukan undang-undang mana yang diterapkan (yang baru atau yang lama). Menurut pendapat penulis, ada asas umum yang berlaku, berdasarkan Pasal 103 KUHP yang berbunyi:

Ketentuan-ketentuan dalam bab sampai Bab VII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perudang-undangan diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

Salah satu ketentuan ketentuan umum itu adalah Pasal 1 ayat (2) KUHP, yang dalam literatur hukum pidana disebut hukum transitoir. Ketentuan itu mengatakan bahwa apabila ada perubahan perundang-undangan, maka yang diterapkan adalah yang paling menguntungkan terdakwa. Asas lain dalam KUHP adalah asas legalitas yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya menggariskan bahwa ketentuan undang-undang yang diterapakan adalah ketentuan undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan (lex temporis delicti). Jadi, ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP merupakan pengecualian dari Pasal 1 ayat (1), karena ada kemungkinan undang-undang yang baru yang diterapkan, artinya berlaku surut, jika menguntungkan terdakwa. Jika suatu ketentuan sudah diatur secara umum (asas umum) tidak perlu lagi diatur secara khusus. Hal ini terbukti dengan perubahan KUHP Belanda pada tahun 1976, yang menentukan (secara umum) bahwa badan hukum adalah subjek hukum pidana,. Ini berarti berlaku untuk semua perundang-undangan pidana di luar KUHP. Sebelum itu, pada tahun 1950, secara khusus (lex spesialis) Pasal 15 WED (Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi) Belanda mengatakan bahwa Badan Hukum adalah subjek hukum pidana, jadi menyimpang dari Pasal 51 NWvS (KUHP Belanda). Pada waktu itu yang mengatakan hanya orang yang sebagai subjek hukum pidana. Pembuat Undang-undang yang mengubah Pasal 51 NWvS (KUHP Belanda) tidak lupa mencabut Pasal 15 WED, karena sudah diatur secara umum dalamKUHP yang mencakup pula WED. Dari hasil membaca undang-undang yang mengubah Pasal 51 NWvS (KUHP Belanda) pada tahun 1976 itulah, penulis yakin bahwa tidaklah cacat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang tidak menentukan Undang-undang mana yang belaku, yang baru atau yang lama. Bahwa perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disetujui DPR (sekarang Undang-undang Nomor 20 tahun 2001) berisi aturan peralihan yang tidak lainmerupakan penjelasan Pasal 1 ayat 2 KUHP, yang hanya berfungsi bagi orang yang kurang memahami asas-asas hukum pidana. Aturan peralihan dalam Undang-undang Tahun 1997 Malaysia juga tidak menyebutkan tentang Undang-undang lama dan baru. Aturan peralihannya hanya menyangkut pejabat BPR bahwa pejabat yang diangkat berdasarkan Undang-undang lama tetapmenjabat seakan-akan diangkat berdasarkan Undang-undang yang baru. Begitu pula halnya dngan Thailand.

Pembalikan Beban Pembuktian
Sejarah pengusulan untuk meniru ketentuan tentang pembalikan beban pembuktian yang berlaku di Malaysia berulang kembali, meskipun jalan ceritanya lain Mr. Lukman Wiryadinata menjelang disusunya Randangan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditolak oleh Prof. W. Oemar Seno Adji sebagai Menteri Kehakiman pada waktu itu. Sepulang penulis dari Malaysia dalam rangka mengadakan study tentang pemberantasan korupsi di sana. Penulis melaporkan kepada Jaksa Agung Hari Suharto, agar dapat ditiru sistem pembalikan beban pembuktian di Malaysia. Tidak ada tanggapan dari beliau, jukstru Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada waktu tersebut, Baharuddin Lopa sangat setuju dengan gagasan tersebut. Pada waktu beliau menjabat mentri Kehakiman tiga bulan, beliau cepat menyusun tim untuk merumuskan pembalikan beban pembuktian bagi delik korupsi. Penulis sebagai salah satu anggota tim, yang baru saja mengunjungi BPR (Badan Pencegahan Rasuh) di Kuala Lumpu untuk ketiga kalinya (Tahun 1986, 2000, dan 2001) mengajukan rumus yang bercermin pada Pasal 42 ACA (Anti Corruption Act) Malaysia, bahwa semua pemberian (gratification) kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa.

Maksud ketentuan itu adalah penuntut umum hanya membuktikan satu bagian inti sari daridelik, yaitu adanya pemberian (gratification), selebihnya dianggap ada dengan sendirinya, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa, yaitu pertama pemberian itu berkaitan dengan jabatannya (bahasa aslinya dalam KUHP in zign bediening), yang kedua adalah berlawanan dengan kewajibannya, (bahasa aslinya dalam KUHP in strijd met zijn plicht). Ini sama dengan Pasal 42 terutama ayat (2) ACA Malaysia, yang mengatakan unsure selebihnya dalam Pasal 161, 162, 163, atau Penal Code (KUHP Malaysia) … it is proved that such person has accepted or obtained or accepted to obtain any gratification, such person shall be presumed to have done so as a motive or reward for the matters set out in the particulars of the offense, unless the contrary is proved. Dari kata-kata …as a motive or reward for the matters set out in the particulars of the offense … merupakan bagian inti (bestanddelen). Atau unsur yang harus dibuktikan sebaliknya oleh si penerima. Artinya, si penerima harus dapat membuktikan, bahwa pemberian (gratification) itu bukan motif atau imbalan mengenai hal-hal disebut dalam rumusan delik itu. Di Indonesia bagian inti dari delik Pasal KUHP adalah
  1. Pemberian (gif) atau janji (belofte)
  2. Berkaitan dengan kewajiban (in zijn bediening
  3. Berlawanan dengan kewajibannya (in strijd met zijn plicht).
Dari Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 (sekarang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001) yang disusun oleh tim termasuk penulis terutama bunyi ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam Pasal 12A Rancangan, yang harus dibuktikan oleh penuntut umum hanyalah ada atau tidaknya pemberian (gratification). Rumusan dalam rancangan khususnya Pasal 12A sudah merupakan suatu sistem, tidak dapat diambil separuh atau dibuang separuh. Jika tidak disetujui, harus dibuang keseluruhannya. Jadi, jika rumusan diubah seperti telah disahkan oleh DPR, bahwa setiap gratification kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang berkaitan atau berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya, dianggap …, dan seterusnya, berarti yang tersisa untuk membuktikan sebaliknya oleh tersangka atau terdakwa menjadi nihil. Dengan demikian, tidak ada pembalikan beban pembuktian dalam delik suap dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih rancu lagi, jika ayat-ayat yang lain dari Rancangan tetap dicantumkan, seperti kewajiban melaporkan gratification dalam jumlah tertentu itu. Bagaimana mungkin tersangka atau terdakwa melaporkan diri bahwa ia telah melakukan delik suap dan telah melalaikan kewajibannya, hal itu tentunya sama dengan membawa kepala sendiri ke mulut harimau. Bagaimana pula Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memutuskan gratification itu boleh dimiliki artinya pantas, padahal orang itu telah melakukan seluruh bagian inti dari delik. Artinya, dia telah menerima suap sesuai dengan rumusan delik.

Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa di antara Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disisipkan pasal baru, yaitu Pasal 12A terdiri atas 2 ayat, Pasal 12B terdiri atas 2 ayat dan Pasal 12C terdiri atas 4 ayat.
    Penyisipan Pasal 12A dimaksudkan untuk menghilangkan rasa kekurangadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam hal nilai yang dikorup relative kecil. Pasal 12B berisi ketentuan tentang pembuktian terbalik, yaitu gratifikasi yang besarnya lebih dari (Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap yang dilakukan oleh penerima gratifikasi. Adapun yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000.00. (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut adalah suap dilakukan oleh penuntut umum. Adapun Pasal 12C menyebutkan tentang pemberantasan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana (KPK). Saat ini, komisi tersebut telah terbentuk yang diatur dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mulai berlaku sejak tanggal Desember 2002.

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!

    Hanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!

    Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
    • Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
    • Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
    • Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
    • Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
    • Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
    • Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)

    Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
    BONUS 10% MEMBER BARU
    BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
    BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
    BONUS HARIAN 10%


    Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.

    Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    #bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya

    SEMOGA BERUNTUNG YA!


    BalasHapus