Keadilan

Keadilan

Rabu, 29 Februari 2012

Promise Pemberantasan Korupsi Singapura (CPIB/Corrupt Practices Investigation Bureau)

Singapura adalah Negara pulau yang merupakan Negara terkecil di ASEAN, tetapi yang paling kaya dan paling makmur, aman, dan tertib. Pedahuluannya tidak bertambah dari factor emigrant, seperti halnya Jakarta yang setiap selesai lebaran Idul Fitri ribuan penduduk baru datang dari berbagai daerah sehingga sulit diatur dan diprediksi pertumbuhan yang berasal dari tingkat kelahiran. Pelabuhan Singapura adalah pelabuhan nomor enam tersibuk di dunia, yang mampu melakukan bongkar muat ribuan ton setiap harinya.
Singapura didirikan oleh Thomas Stamford Raffles pada tanggal 9 Agustus 1819, sehingga Singapura mengambil hari bersejarah itu sebagai hari kemerdekaannya, lepas dari federasi Malaysia pada 9 Agustus 1965.

Walaupun Singapura tergolong Negara yang makmur, tertib, dan paling kecil korupsinya, tetap saja pemerintah Singapura menciptakan badan anti korupsi yang disebut CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau). Undang-undang anti korupsinya pun sudah ada sejak tahun 1960 dan telah berkali-kali dilakukan perubahan, yaitu tahun 1963, 1966, 1972, 1981, 1989, dan 1991.

Undang-undang anti korupsi Singapura adalah Prevention of Corruption Act. Undang-undang tersebut membuat hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Adapun rumusan delik korupsi diambil dari KUHP Singapura tanpa diubah sanksinya menjadi lebih berat seperti undang-undang anti korupsi Indonesia, undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kalau Hongkong membentuk komisi pemberantasan korupsi dipicu dengan merajalelanya korupsi di kalangan kepolisian yang melindungi pengedaran narkotika, pelacuran, dan perjudian, maka Singapura pembentuk CPIB Singapura dipicu dengan kenyataan ekonominya yang bertumpu sebagai perantara dagang antara Negara tetangganya dengan Negara-negara luar. Dengan demikian, penyelundupan merupakan ancaman sebagai lading korupsi di kalangan bea cukai Singapura, yang telah berkembang sejak tahun50-an. Di samping itu, karena ada usaha keras para pemimpinnya yang dipelopori oleh lee Kuan Yew untuk menciptakan pemerintah dan masyarakat yang taat hukum sebagai dasar untuk menuju kemakmuran.


Pengangkatan Pejabat CPIB Singapura

Berdasarkan Pasal 3 Prevention of Corruption Act, Presiden yang mengangkat seorang pejabat untuk menjadi direktur CPIB Singapura. Presiden dapat menolak berdasarkan diskrepsi untuk menerima atau memberhentikan direktur, jika pandangannya tidak sama dengan nasihat atau rekomendasi kabinet atau seorang menteri bertindak sebagai kuasa umum kabinet.

Presiden juga dapat mengungkap deputi direktur CPIB Singapura, dan sejumlah asisten direktur dan penyidik khusus CPIB Singapura, jika dipandang sesaui. Setiap wewenang direktur berdasarkan undang-undang yang dapat dijalankan oleh deputi direktur, asisten direktur CPIB Singapura dengan petunjuk direktur CPIB Singapura. Selanjutnya deputy direktur dan asisten direktur dapat melimpahkan wewenangnya kepada penyidik khusus CPIB Singapura.Presiden dapat menciptakan tingkat kepangkatan pada asisten direktur dan penyidik khusus jika dipandang sesuai dan diperlukan.Direktur, deputi direktur, asiten direktur, dan penyidik khusus dalam CPIB Singapura dipandang sebagai pegawai negeri dalam arti KUHP Singapura.Direktur CPIB Singapura mengangkat para pejabat CPIB Singapura dengan suatu sertifikat sebagai bukti pegangkatannya berdasarkan Prevention of Corruption Act.
 

Kewenangan Pejabat CPIB Singapura

Kewenangan Penahanan
Direktur Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura dapat tanpa surat perintah menangkap atau menahan setiap orang yang melakukan delik menurut Prevention of Corruption Act atau mereka yang diadukan atau telah diterima informasi yang dapat dipercaya dengan dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.Direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura yang telah menangkap atau menahan seorang tersangka dapat menggeledah dan menyita semua benda yang ditemukan padanya. Hal tersebut dapat dilakukan jika ada alasan untuk dipercayakan sebagai hasil atau bukti dari kejahatannya, dengan suatu ketentuan bahwa tersangka perempuan hanya dapat digeledah oleh penyidik khusus perempuan.Tersangka yang telah ditangkap atau ditahan dibawah ke kantor CPIB Singapura atau kantor kepolisian, hanya dapat dibebaskan dengan jaminan yang diberikan oleh direktur CPIB Singapura, penyidik khusus CPIB Singapura, atau perwira kepolisian.


Kewenangan Penyidikan.
Delik yang dapat disidik adalah delik yang tercantum di dalam Pasal 165, 213, 214, dan 215 KUHP Singapura. Setiap persekongkolan untuk melakukan atau percobaan untuk melakukan atau pembantuan untuk melakukan delik tersebut. Sebagai catatan delik yang tercantum dalam Pasal 165 KUHP Singapura adalah mengenai penerimaan suap gratification dalam arti luas. Pasal 213, 214, dan 215 KUHP Singapura adalah mengenai penerimaan hadiah karena melindungi pelaku delik dari pengenaan pidana.
  1. Delik yang ditentukan oleh Prevention of Corruption Act.
  2. Semua delik yang terungkap berdasarkan undang-undang pada waktu dilakukan penyidikan.
Direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura dapat perintah Penuntut Umum melaksanakan semua wewenang yang berkaitan dengan penyidikan setiap delik berdasarkan Criminal Prosedur Code. Peyidikan berdasarkan KUHP Singapura oleh pejabat CPIB Singapura di anggap seperti polisi melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 122 Criminal Prosedur Code menurut cara seprti direktur CPIB Singapura atau penyidikan khusus CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura dianggap sama dengan perwira polisi pangkat inspektur ke atas.


Kewenangan Khusus Penyidikan

Penuntut umum jika merasa cukup alasan untuk menyampaikan bahwa suatu delik berdasarkan Prevention of Corruption Act telah dilakukan, dapat dengan perintah memberi kuasa kepada direktur CPIB Singapura atau setiap perwira polisi yang atau diatas pangkat Assistant Superintendent yang tersebut pada perintah itu. Atau penyidik khusus CPIB Singapura yang tersebut untuk melakukan penyidikan dengan cara atau modus sesuai dengan yang tertera dalam surat perintah. Dalam surat perintah itu dapat diberi kuasa kepada pejabat tersebut untuk menyidik rekening bank , account saham, account pembelian, account pengeluaran, atau account apa saja, atau suatu safe deposit box di suatu bank dan kuasa yang cukup untuk mengungkap atau menyerahkan oleh seseorang semua informasi dan account atau dokumen atau benda yang diminta oleh pejabat yang diberi kuasa itu.


Setiap orang tidak memberikan informasi atau menyerahkan account demikian, atau benda kepada orang yang diberi kuasa itu, dipersalahkan melakukan delik dan dapat dipidana dengan denda tidak lebih dari $2,000 atau penjara paling lama satu tahun atau kedua-duanya. Penuntut umum dapat dengan perintah memberi kuasa kepada direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura untuk melaksanakan penyidikan terhadap setiap delik berdasarkan hukum tertulis, semua atau setiap wewenang yang berkaitan dengan penyidikan oleh kepolisian berdasarkan Criminal Prosedure Code. Kewenangan inilah yang tidak dimiliki oleh badan anti korupsi di Negara lain, karena dengan demikian CPIB Singapura dapat menyidik semua delik termasuk yang tidak masuk sebagai delik korupsi, asalkan dengan perintah Penuntut Umum (Pasal 19 Prevention of Corruption Act). Juga ternyata, bahwa kuasa Penuntut Umum dalam pemberantasan korupsi di singapura sangat besar, diatas pejabat CPIB Singapura.


Penuntut umum juga dapat memberi perintah untuk memeriksa pembukuan bank berdasarkan Pasal 20 Prevention of Corruption Act). Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya bukti dilakukan delik yang tercantum di dalam Pasal 161 sampai dengan Pasal 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura, atau persekongkolan untuk melakukan atau membantu untuk melakukan delik oleh seseorang yang berkaitan dengan dengan jabatannya di pemerintahan atau setiap departemen atau badan publik yang dapat ditemukan dalam pembukuan bank mengenai orang itu, istri atau anaknya atau orang dipercayai oleh Penuntut Umum adalah kepercayaan atau agen orang itu. Dengan kuasa itu, direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura yang tercantum namanya di dalam perintah itu atau perwira polisi yang pangkatnya di atas Assistant Superintendent pada setiap waktu dapat memasuki bank yang disebut dalam perintah itu dan memeriksa buku-buku dalam bank itu dan dapat mengambil kopi pada setiap bagian buku itu.

Selain dari itu, dalam melaksanakan penyidikan atau proses mengenai delik yang dilakukan oleh setiap pejabat pemerintah atau departemen atau setiap badan publik berdasarkan undang-undang Criminal Prosedure Code, delik yang tersebut dalam Pasal 161 sampai dengan 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura, Penuntut Umum dapat dengan nota walaupun bertentangan dengan ketentuan undang-undang, mewajibkan:
  1. Orang itu memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah mengenai semua hartanya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang menjadi milik atau dikuasai oleh orang itu, istri/suami, anaknya, dan menyebut secara khusus tanggal kapan harta itu diperoleh, apakah karena pembelian, hadiah, warisan, pusaka, atau lain;
  2. Orang itu memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah setiap uang atau harta yang dikirim ke luar Singapura olehnya, istri/suami, anaknya selama waktu yang ditentukan dalam nota;
  3. Orang itu memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah tentang semua harta bergerak dan tidak bergerak yang menjadi milik atau dikuasai oleh orang itu, yang Penuntut Umum mempunyai alasan untuk percaya bahwa informasi itu akan membantu penyidikan;
  4. Pengawas keuangan mengenai pendapat pajak untuk menyerahkan seperti tercantum dalam nota semua informasi yang diperoleh pengawas keuangan yang berkaitan dengan orang itu atau istri/suami atau anak orang itu, memberikan atau memperlihatkan seperti tercantum dalam nota, dokumen, atau salinan sah dokumen, berkaitan dengan orang itu, istri/suami atau anaknya yang dikuasai atau di bawah pengawasan pengawasan keuangan;
  5. Orang yang memimpin departemen, kantor atau badan pemerintah atau presiden, ketua, manajer atau kepala eksekutif badan publik untuk memberikan atau memperlihatkan seperti tertera dalam nota, dokumen, atau salinan sah dokumen yang dikuasai atau dibawah pengawasannya;
  6. Manajer suatu bank untuk memberikan salinan account orang itu atau istri/suami atau anaknya yang ada di bank.
Terdapat ancaman pidana terdapat orang yang tidak memenuhi permintaan Penuntut Umum tersebut, walaupun bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau kerahasiaan sumpah, dalam waktu seperti ditentukan dalam nota, baik sengaja maupun karena kelalaian, dengan pidana denda tidak lebih dari $10,000 atau penjara paling lama 1 (satu) tahun atau kedua-duanya


Kewenangan Penggeledahan
Apabila magistrate atau direktur CPIB Singapura telah mendapat informasi dan sesudah pemeriksaan, jika dipandang perlu serta cukup alasan untuk percaya bahwa disuatu tempat ada dokumen berisi bukti atau suatu benda atau harta berkaitan dengan:
  1. Dilakukannya delik berdasarkan undang-undang Prevention of Corruption Act, berdasarkan Pasal 161 sampai dengan 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura.
  2. Suatu persekongkolan untuk melakukan, percobaan untuk melakukan, atau pembantuan untuk melakukan, atau pembantuan untuk melakukan delik tersebut.
Magistrate direktur CPIB Singapura dapat dengan suatu surat perintah kepada penyidik khusus CPIB Singapura atau perwira polisi tidak berpangkat di bawah inspektur memberikan wewenang kepada penyidik khusus CPIB Singapura Singapura atau perwira polisi untuk memasuki tempat itu dengan paksa jika perlu menggeledah, menyita, dan menahan dokumen, benda, atau harta benda maksud.

Jika ternyata bagi penyidik khusus CPIB Singapura atau perwira polisi yang berpangkat tidak di bawah inspektur, bahwa ada cukup alasan untuk percaya bahwa disuatu tempat bersembunyi atau disimpan suatu dokumen yang berisi bukti atau benda harta benda yang berkaitan dengan:
  1. Dilakukannya delik berdasarkan undang-undang Prevention of Corruption Act, atau berdasarkan Pasal 161 sampai dengan 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura;
  2. Suatu persekongkolan untuk melakukan, percobaan untuk melakukan atau pembantu untuk melakukan delik tersebut.
Disamping itu penyidik khusus CPIB Singapura atau perwira polisi mempunyai alasan untuk percaya jika perintah penggeledahan ditunda maka benda yang digeledah akan hilang. Oleh sebab itu, penyidi khusus CPIB Singapura atau perwira polisi dapat melaksanakan segala wewenang tersebut secara penuh dan cukup seperti dia diberi kuasa untuk berbuat demikian dengan surat perintah.

Ditegaskan pula bahwa alasan suatu pemberian yang diterima merupakan kebiasaan karena profesi, perdagangan, pekerjaan, atau panggilan yang tidak dapat diterima. Menurut ketentuan di dalam Pasal 24 Prevention of Corruption Act, telah dirumuskan bahwa apabila terdakwa tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan mengenai asal-usul account, uang, atau harta benda yang tidak seimbang dengan pendapatannya, hal ini dapat diambil sebagai pertimbangan oleh pengadilan jika bersesusaian dengan keterangan saksi di pengadilan atau pemeriksaan bahwa terdakwa telah menerima atau memperoleh atau setuju untuk menerima atau mencoba menerima suatu pemberian gratification yang diterima secara korup sebagai penyuapan.

Rumusan Pasal 24 Prevention of Corruption Act mirip dengan ketentuan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul hartanya yang tidak seimbang dengan pendapatnya maka akan memperkuat alat bukti lain. Didalam Pasal 24 (Prevention Corruption Act) dirumusan jika bersesuain dengan keterangan saksi di pengadilan, dengan demikian harus ada keterangan saksi yang memberatkan terdakwa.

Di dalam Pasal 26 Prevention of Corruption Act terdapat ancaman pidana terhadap setiap orang menghalangi penggeledahan dengan pidana denda paling banyak $10.000 atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau kedua-duanya.

Bagi yang memberikan keterangan palsu atau menyesatkan tentang dilakukannya suatu delij dalam undang-undang Prevention of Corruption Act atau Pasal 165, 213,214, atau 215 KUHP Singapura, diancam dengan pidana denda paling banyak $10.000 atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau kedua-duanya.

Terhadap yang membantu melakukan delik seperti diartikan dalam KUHP Singapura, sehingga melakukan delik dengan ancaman pidana sama dengan yang tercantum dalam delik itu, jika:
  1. Pembantuan delik yang tercantum dalam Prevention of Corruption Act;
  2. Jika perbuatan dilakukan diluar Singapura, dalam hubungannya dengan peristiwa atau bisnis atau atas nama prinsipilnya yang terdiam di Singapura, sebagaimana dirumuskan Pasal 29 Prevention of Corruption Act.
Pembantuan melakukan delik dalam Prevention of Corruption Act, dianggap melakukan delik dan diancam dengan pidana sesuai dengan yang tercantum dalam delik itu, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 30 Prevention of Corruption Act.

Demikian pula terhadap perbuatan persokongkolan untuk melakukan delik seperti diatur di dalam KUHP Singapura terhadap delik yang tercantum dalam Prevention of Corruption Act dianggap melakukan delik dan diancam dengan pidana seperti tercantum dalam delik itu, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 31 Prevention of Corruption Act.

Semua delik yang tercantum dalam Prevention of Corruption Act dianggap delik yang berlaku aturan penggeledahan dalam Criminal Prosedure Code, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 ayat (1) Prevention of Corruption Act.

Yang istimewa adalah adanya ketentuan yang mengatakan bahwa apabila seorang pejabat publik diberi pemberian gratification, tetapi tidak menangkap si pemberi itu dan membawa kekantor polisi terdekat, tanpa alasan yang dapat diterima akal, diancam dengan pidana denda paling banyak $ 5,000 atau pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau kedua-duanya, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 ayat (2) Prevention of Corruption Act
 

Penuntutan.
Peran Penuntut Umum sangat menonjol dalam Prevention of Corruption Act karena selain memberikan izin penggeledahan dan lain-lain, juga penuntutan hanya dapat dilakukan atas atau dengan persetujuan, hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 Prevention of Corruption Act. Berbeda dengan Malaysia, penempatan penuntutan merupakan bagian di dalam BPR Malaysia, seperti juga di Indonesia penuntut umum pada perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Penuntu Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam rumusan Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemerantasan Korupsi, sebagai berikut.
Pasal 51
  1. Penuntut ada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penentutan tindak pidana korupsi.
  3. Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum.
Pasal 52
  1. Penuntut Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri.
  2. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketua pengadilan Negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dan diputus.
Adapun yang mengadili perkara korupsi di Singapura adalah pengadilan biasa, yaitu Districht Court . Apa yang bias diprotes oleh penasihat hukum di Indonesia, jika terdakwa dipisah berkas perkaranya lau berganti menjadi saksi, dianggap merupakan self incrimination, dan hal tersebut menurut Pasal 35 Prevention of Corruption Act . Diperbolehkan , tetapi dia menjadi seperti saksi mahkota di Indonesia, artinya saksi tersebut tidak akan dituntut lagi.
  1. Whenever two or more person are charged with any offence under this act, or under section 161 to 165 or 213 to 215 of the Penal Code or with a conspiracy to commit, or an attempt to commit or an abetment of any such offence, the court may require one or more of them to give evidence as a witness or witnesses for the prosecution.
  2. Any person who refuses to be sworn or to answer any lawful question shall be dealt with in the same manner as witnesses so refusing may be law be dealt with by Magistrate’s Court as the case may be
  3. Every person so required to give evidence, who in the opinion of the court makes true and full discovery of all things as to wich he is lawfully examined, shall be entitled to receive a certificate of indemnity under the of the Magistrate or Judge, as the case may be, stating that he has made a true and full discovery of all things as to which he was examined, and that certificate shall be a bar to all legal proceedings against him in respect of all those things.
Perlindungn Informan
Untuk melindungi informan saksi tidak wajibkan untuk mengungkap nama dan alamat seorang informan atau memberikan sesuatu pernyataan yang dapat menjurus kepada ditemukannya informan tersebut. Ketentuan perlindungan terhadap informan oleh saksi dalam CPIB Singapura ini sama dengan yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yaitu:
  1. Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor; atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
  2. Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.
Saksi yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipidana sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 24 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang rumusan ketentuannya sebagai berikut:

Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Organisasi CPIB Singapura

Struktur organisasi CPIB Singapura, pada posisi puncak dijabat oleh seorang direktur, deputi direktur, dan asisten direktur. Bagian di bawahnya ada 5 (lima) divisi atau bagian, yaitu bagian operasi (operation), bagian bantuan operasi (operation support), bagian pencegahan (prevention).

Bagian operasi membawahi tim penyidik khusus (special investigation team), Unit I, Unit II, Unit III. Bagian bantuan operasi membawahi intelijen dan penelitian lapangan serta bantuan teknik.Bagian administrasi membawahi keuangan , records dan scereening, SDM serta Computer Info Systems Unit.Bagian perwira staf dan bagian pencegahan tidak membawahi subbagian seperti halnya dengan bagian-bagian lain. Organisasi CPIB Singapura sangat sederhana, tetapi sangat efektif dan efesien, berbeda sekali dengan NCCC Thailand yang organisasinya besar sekali daan rumit.


Delik-delik Korupsi dalam PCA (Prevention of Corruption Act)

Sebagaimana telah diuraikan pada bagian depan bahwa yang dipandang sebagai delik korupsi Singapura yang substantif adalah dari KUHP yang pada umumnya menyangkut penyuapan dan ada juga di dalam Prevention of Corruption Act. Adapun yang berasal dari undang-undang Prevention of Corruption Act, hanya 2 (dua) buah yang subtantif, yaitu Pasal 5 dan Pasal 6 Prevention of Corruption Act ditambah dengan hal yang memperberat pidana menjadi 7 (tuju) tahun dari maksimal 5 (lima) tahun, korupsi dalam hal tertentu Prevention of Corruption Act. Ditambah lagi dengan dugaan korupsi dalam hal tertentu Prevention of Corruption in certain cases. Masih ada 3 (tiga) pasal lagi, yaitu Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 Prevention of Corruption Act. Yang menyangkut penyuapan dalam hal tender pekerjaan,pelayanan, melakukan atau pemasokan sesuatu, material atau benda, yang merupakan kontrak dengan Pemerintah atau departemen atau badan publik.

Delik yang lainnya. Menyangkut delik korupsi yang tidak subtantif, seperti tidak bersedia memberi informasi, menghalangi jalannya peradilan korupsi, dan lain-lain. Yang sama sekali berbeda dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah diubahnya sanksi pidana dalam KUHP Indonesia yang ditarik menjadi deklik korupsi dengan sanksi pidana mati dalam keadaan tertentu, sanksi pidana minimum, baik untuk pidana penjara maupun pidana denda yang menjadi lebih berat dari sanksi pidana dalamKUHP Indonesia, sedangkan di Singapura sanksi pidana yang asli di dalam KUHP Singapura sanksi pidana yang asli di dalam KUHP Singapura tetap dipertahankan. Adapun delik-delik korupsi yang diatur di dalam Prevention of Corruption Act adalah:

Pasal 5
Any person who shall by himself or by or in conjunction with any other person:
  1. Corruptly solicit or receive, or agree to receive for himself, for any other person; or
  2. Corruptly give, promise or offer to any person whether for benefit of that person of another person, any gratification as an inducement to or reward for, or otherwise on account of:
  1. Any person doing or forbearing to do any thing in respect of any mather or transaction whatsoever, actual or proposed; or
  2. Any member. Officer servant, of a public body is concererd
  1. Any person knowing gives to an agent, or if an agent knowingly gives to agent, or if an agent knowing uses with intent to deceive his principil, any receipt, account or other document in respect of which the prinsipial is interested, and which contains any statement which is false or erroneous or defective in any material particular, and which to his knowledge is intended to mislead the principal.
  2. He shall be guilty of offence and shall be liable on conviction to a fine not exceeding $100,000 or to imprisonment for a trem not exceeding 5 years or both.
Di dalam Prevention of Corruption Act rumusan delik korupsi dikalangan bisnis benar-benar tidak dikenal di Indonesia, penyuapan antara swasta dengan swasta, baik aget atau principal, benar-benar tidak ada pengaturannya dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dalam Undang-undang pemberantasan korupsi di Malaysia, Australia, dan Thailand. Hal ini disebabkan karena Singapura adalah sebuah Negara bisnis atau dagang. Ada undang-undang penyuapan di Indonesia yaitu undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, mengatur murni seperti di Singapura.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa untuk pegawai negeri delik suap diambil dari KUHP Singapura, sedangkan untuk lapangan bisnis diatur dalam rumusan khusus di dalam Prevention of Corruption Act.Hanya jika kontrak diadakan dengan pemerintah, atau dengan departemen atau badan publik, pidana perbuatan tersebut perbuatan tersebut diatur di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Prevention of Corruption Act, ditingkatkan menjadi $ 100,000 atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau kedua-duanya.

Dengan demikian, jika menyangkut penyuapan yang berkaitan dengan kontrak dengan pemerintah sanksi pidananya ditingkatkan. Jadi disini ada delik berkualifikasi, yang unsurnya bertambah karena berkaitan dengan pemerintah. Namun, ancaman sanksi pidana dalam Prevention of Corruption Act ini masih jauh lebih rendah dibanding ancaman sanksi pidana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Presumption of Corruption in Certain Case.
Didalam Prevention of Corruption Act. Diatur juga tentang pembalikan beban pembuktian, tetapi berbeda dengan di Malaysia yang mencantumkannya pada bagian acara pembuktian. Singapura dengan Prevention of Corruption Act menjadikannya bagian dari rumusan delik, yang tercantumnya di dalam Pasal 8 Prevention of Corruption Act. Yaitu:
Where in any proceeding against a person for an offence under section 5 or 6 it is proved that any gratification has ben paid or given to or received by a person in the employment of the Government or any depaetement there of or a public body by or from a person or agent of a person who has or seeks to have any dealing with the Government or any department there of or any public body, that gratification shall be deemed to have been paid or given and received corruptly as an inducement or reward as here in before mentioned unless the contrary is proved.

Jelaslah bahwa ini berkaitan dengan pemerintah, yang berarti pemberian oleh seseorang kepada pemerintahan yang mencari kontrak dengan pemerintah atau departemen atau badan publik, dianggap suap sampai dapat dibuktikan sebaliknya.


Kesimpulan
Upaya pemberatasan korupsi di Singapuran tidak terlalu gencar atau sibuk karena masyarakat Singapura sudah tertib, kesadaran hukum rakyat Singapura sudah tinggi, serta pemerintahannya juga tertib (clean government). Di samping itu, jumlah penduduk Singapura relatif sedikit, pengangguran sangat sedikit, dan pendapat perkapita rakyat Singapura tinggi, dan hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten.Jadi, sama dengan di Australia yang memang sudah relative bersih dari korupsi.CPIB Singapura sebenarnya ibarat anjing penjaga (watchdog) saja, yang siap menakuti orang dengan mata yang membelalak agar orang tidak berani melakukan korupsi.

Perbedaannya dengan di Indonesia, Australia, Malaysia, dan Thailand, adalah CPIB Singapura juga mengurusi korupsi di sektor swasta, dan apabila CPIB Singapura dibandingkan dengan ICAC Hongkong adalah kelemahannya kurangnya melibatkan partisipasi publik Singapura dalam memberantas secara luas, intensif, dan priodik.

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!

    Hanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!

    Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
    • Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
    • Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
    • Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
    • Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
    • Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
    • Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)

    Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
    BONUS 10% MEMBER BARU
    BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
    BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
    BONUS HARIAN 10%


    Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.

    Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    #bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya

    SEMOGA BERUNTUNG YA!


    BalasHapus