Thailand
adalah sebuah Negara di Asia Tenggara yang berbeda dengan
Negara-negara tetangganya seperti Vietnam, Laos, Kamboja, Burma,
Malaysia, dan Indonesia. Karena Thailand tidak pernah dijajah oleh
Negara lain. Di bawah pemerintahan Raja Mongkut yang
sangat ahli dalam berdiplomasi, bangsa ini berhasil lolos dari
penjajahan Inggris dan Prancis, walaupun yang telah menjepitnya di
sebelah barat berbatasan dengan Burma yang dijajah oleh Inggris, sebelah
selatan berbatasan dengan Malaysia yang juga dijajah inggris,
sedangkan pada sebelah utara dan timur terletak Indocina; Laos,
Vietnam, dan Kamboja yang dijajah oleh Prancis.
Di bawah pemerintah putra Raja Mongkut yang bernama Chulalongkorn, Thailand
yang semula bernama Siam, memasuki abad ke-20 melakukan pembangunan
secara besar-besaran, seperti jalan raya, jaringan rel kereta api,
telpon, dan listrik. Bahkan Puskesmas yang dibangun oleh pemerintah Orde
Baru di Indonesia sesudah tahun 1966, sudah ada di Thailand pada masa
pemerintahan Chulalongkorn (1853-1910) yang naik tahta pada tahun 1868 pada usia 15 tahun. Berdasarkan Pasal 6 Organic Act on Conter Corruption, komisi pemberantasan korupsi di Thailand diberi nama NCCC (The National Counter Corruption Commision).
Yang terdiri dari atas seorang ketua dan 8 delapan) anggota, yang
diangkat oleh Raja dengan nasihat dari senat, dan pertanggungjawabannya
langsung kepada raja.
ProsesSeleksi dan Pengangkatan Anggota NCCC
Ketua
Senat membentuk Komite Seleksi Anggota NCC Thailand, yang
beranggotakan 15 orang anggota, antara lain Ketua Mahkamah Agung, Ketua
Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Administrasi, Rektor Perguruan
Tinggi Negeri sebanyak 7 (tujuh) orang, 5 (lima) orang wakil dari semua
partai politik yang mempunyai wakil di DPR Thailand yang dipilh
sendiri oleh DPR. Komite Seleksi
Anggota NCCC Thailand memilih dan mempersiapkan sebanyak 18 (delapan
belas) calon anggota Thailand yang akandiajukan kepada Ketu Senat
dengan persetujuan tertulis dari para calon dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari. Usulan nominasi itu harus disetujui oleh ¾ dari anggota Komite
Seleksi Anggota NCCC Thailand. Calon yang mendapat suara lebih dari ½
anggota Senat akan dipilih menjadi anggota Senat kurang dari 9
(Sembilan) orang, maka kekurangan calon tersebut akan dipilih lagi
senat. Jika yang mendapatkan suara lebih dari ½ anggota Senat lebih dari
9 (Sembilan) orang, maka akan dilakukan pengundian untuk dipilih
menjadi ketua NCCC Thailand.
Raja yang mengangkat (The National Counter Corruption Commission) Thailand yang di countersign oleh Ketua Senat. Syarat-syarat untuk menjadi anggota NCCC (The Nation Counter Corruption Commision) Thailand adalah
- Warga Negara Thailand karena kelahiran;
- Berumur tidak kurang dari 40 tahun;
- Bekas menetri, hakim Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Ombudusman, anggota Komnas HAM, Komisi Audit Negara, sedang menjabat atau mantan tidak lebih rendah dari Jaksa Agung Muda Direktur Jendral atau setingkat, atau menjabat tidak lebih rendah dari guru besar.
Larangan-larangan untuk dipilih menjadi anggota NCCC (The National Counter Corruption Commision) Thailand adalah sebagai berikut.
- Anggota DPR, Senator, pejabat politik, anggota DPRD atau administrator daerah.
- Pernah menjadi anggota partai politik dala 3 (tiga) tahun terakhir sebelum dinominasi.
- Hakim Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan, sedangkan menjabat Ombudsman, anggota Komnas HAM, Hakim Pengadilan TUN, atau anggota Audit Negara.
- Sakit jiwa atau lemah mental.
- Pendeta Buddha, calon pendeta, rahib atau biarawan.
- Sedang ditahan atas perintah hakim atau dengan perintah yang sah.
- Sedang ditunda haknya untuk memilih.
- Menjadi pecandu obat terlarang.
- Sedang digugat pailit.
- Telah dijatuhi pidan penjara oleh hakim dan sedang ditahan dengan perintah pengadilan.
- Telah dibebaskan kurang dari jangka waktu 5 (lima) tahun pada hari nominasi setelah dipidana penjara dengan putusan hakim 2 (dua) tahun atau lebih, kecuali delik yang dilakukan karena kelalaian.
- Telah dikeluarkan, dipecat atau digeser dari jabatan badan Negara atau perusahaan Negara karena perbuatan korupsi atau dianggap korupsi.
- Telah diperintahkan oleh putusan atau perintah pengadilan bahwa asetnya diserahkan kepada Negara atas dasar kekayaan yang luar biasa atau peningkat asset yang luar biasa.
- Telah dilarang memegang posisi politik karena tidak menyerahkan daftar asset atau dokumen mengenai asset.
- Telah dipecat dari jabatan atas usul Senat, yang jangka waktunya belum lewat 5 (lima) tahun pada hari nominasi.
Larangan-larangan bagianggota NCCC (The National Counter Corruption Commisison) Thailand adalah sebagai berikut.
- Menjadi pejabat pemerintah yang menjabat posisi permanen atau mendapat gaji antara lain ; menjadi pejabat atau pegawai dari badan Negara, perusahaan Negara atau pemerintah daerah, menjadi anggota dewan atau majelis perusahaan Negara atau badan Negara.
- Memegang suatu posisi dalam penyertaan perusahaan atau organisasi yang melakukan bisnis untuk memperoleh laba, atau menjadi pegawai dari seseorang.
- Terlibat dalam profesi independen yang lain.
Jika
Senat telah mengangkat orang yang terpilih sebagai anggota Thailand,
hanya boleh menjalankan jabatannya bila telah melepaskan jabatan yang
dipegangnya pada saat sebelum nominasi.
Para
anggota NCCC Thailand, menjalankan jabatannya dalam jangka waktu
selama 9 (Sembilan) tahun terhitung sejak diangkat oleh Raja dan hanya
menjabat untuk 1 (satu) kali pemilihan.
Anggota NCCC (The National Counter Corruption Commission) Thailand diberhentikan dari keanggotaannya, bilamana:
- Meninggal dunia;
- Telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
- Melepaskan jabatannya;
- Didiskualifikasikan berdasarkan larangan yang telah disebutkan sebelumnya;
- Melanggar larangan jabatan tersebut;
- Dipecat ata usul Senat, atau
- Dipidana penjara dengan putusan hakim.
Wewenang dan tugas dari NCCC (The National Counter Corruption Commission) Thailand adalah:
- Memeriksa fakta-fakta, membuat ringkasan kasus, dan mempersiapkan pendapat untuk diserahkan kepada Senat dalam melepaskan seseorang dari jabatan.
- Memeriksa fakta-fakta, membuat ringkasan kasus, dan mempersiapkan pendapat yang diajukan kepada Jaksa Agung untuktujuan penuntut kepada Mahkamah Agung Divisi Kriminal bagi mereka yang memegang posisi politik berdasarkan Pasal 308 Konstitusi.
- Memeriksa dan memutus apakah seseorang pejabat Negara telah menjadi kaya luar biasa atau telah melakukan delik korupsi, penyalahgunaan jabatan atau penyalahgunaan wewenang di badan kehakiman.
- Memeriksa secara akurat adanya asset actual dan tanggung jawab pejabat Negara serta memeriksa perubahan asset dan tanggung jawab orang-orang yang memegang posisi politik, memeriksa asset, dan pertanggungjawaban.
- Menetukan aturan mengenai penempatan posisi, kelas, atau tingkat pejabat yang diwajibkan menyerhakan Account yang menunjukkan asset dan tanggung jawab secara khusus.
- Menetukan aturan dan prosedur untuk menyerahkan Account yang menunjukkan asset dan tanggung jawab khusus pejabat Negara serta pengungkapan accout yang menunjukkan asset dan tanggung jawab secara khusus yang memangku jabatan Perdana Menteri.
- Menyerahkan laporan inspeksi dan laporan mengenai kinerja bersama dengan catatanya kepada dewan menteri, DPR, dan Senat setiap tahun, dan mempublikasikan laporan ini untuk disebarkan.
- Mengusulkan tindakan, pendapat, atau rekomendasi kepada dewan menteri, DPR, dan Senat setiap tahun serta mempublikasikan laporan untuk disebarkan.
- Menunjukkan beberapa hal kepada badan yeng berkaitan untuk tujuan memohon kepada pengadilan atas suatu perintah atau putusan untuk membatalkan atau mencabut hak atau dokumen milik atas tanah yang sudah diberi persetujuan oleh pejabat Negara. Atau memberikan izin yang menunjukkan hak-hak dan keuntungan, atau mengeluarkan dokumen hak atas tanah kepada orang tertentu yang bertentangan dengan undang-undang atau aturan resmi yang merugikan pelayanan pemerintah.
- Mengambil tindakan untuk mencegah korupsidan membangun sikap dan rasa berkaitan dengan integritas dan kejujuran serta mengambil tindakan demikian untuk memberi bantuan publik dan kelompok orang untuk mengambil bagian dalam memberantas korupsi.
- Memberi persetujuan untuk pengangkatan sekertaris jenderal. Ketentuan seperti ini tidak ada dinegara lain yang mempunyai komisi pemberantasan korupsi.
- Mengangkat orang-orang atau kelompok untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
- Melaksanakan tindakan lain yang ditentukan oleh undsng-undang Organic Act on Counter Corruption atau undang-undang lain yang menjadi tanggung jawab NCCC Thailand.
- Memberikan perintah kepada pejabat pemerintah, pejabat atau pegawai suatu badan, badan Negara, perusahaan atau pemerintahan local untuk melaksanakan semua tindakan yang perlu untuk melaksanakan tugas NCCC Thailand, atau meminta semua dokumen yang relevan atau bukti dari setiap orang atau memanggilsetiap orang untuk memebrikan keterangan atau kesaksian untuk tujuan pemeriksaan fakta hukum.
- Mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang untuk mengeluarkan surat perintah izin memasuki tempat tinggal, tempat bisnis, atau tempat lain termasuk kendaraan setiap orang dari matahari terbit sampai dengan matahari terbenam atau selama jam-jam kerja untuk tujuan pengawasan, penggeledahan, penyitaan, atau pengambilan dokumen, benda atau bukti lain yang berkaitan dengan pemeriksaan. Jika tindakan tersebut tidak selesai dalam waktu itu dapat dilanjutkan samapi selesai.
- Mengirim surat permintaan kepada badan pemerintah, badan Negara, perusahaan Negara, pemerintah local atau badan privat dalam melaksanakan tindakan khusus untuk tujuan pelaksanaan tugas, atau tindakan pemeriksaan fakta atau melaksanakan yang ditentukan oleh NCCC Thailand.
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang Organic Act on Counter Corruption,
seseorang anggota Sekertaris Jenderal yang dipercaya oleh Presiden
NCCC Thailand akan mempunyai wewenang untuk menandatangani surat-surat
yang berhubungan dengan pelaksanaan wewenang dan tugas NCCC Thailand. Dalam
hal Presiden NCCC Thailand mempunyai tugas untuk mengambil tindakan
selain dari mengadakan pertemuan, dan tidak dapat melaksanakan tugas,
maka para anggota akan menunjuk seorang dari diantara mereka sendiri
yang tidak bertindak sebagai ketua.
orang itu berhak mendapat ganjaran berhubungan dengan peraturan yang ditentukan oleh NCCC Thailand.
Pemeriksaan Aset dan Tanggung Jawab
Seseorang
yang memangku jabatan politik, harus di setiap kesempatan pada waktu
memenagang atau pun melepaskan jabatannya harus menyerahkan kepada NCCC
Thailand, accout yang menunjukkan aset dan tanggung jawabnya (passiva). Demikian pula bagi istri/suami dan anak-anaknya yang belum sui juris harta
yang ada sesuai dengan keadaan pada waktu penyerahan menurut bentuk
nyang ditentukan oleh NCCC Thailand. Aset dan tanggung jawab itu yang
disyaratkan untuk diumumkan meliputi yang ada diluar negeri termasuk
harta istri/suami dan anak-anaknya yang belum sui juris .
Jika seseorang yang memangku jabatan politik itu memegang lebih dari satu jabatan, orang tersebut harus menyerahkan accout yang
terpisah untuk masing-masing jabatan yang dipangkunya. Hal itu
menunjukkan aset dan tanggung jawab khusus pada setiap posisi jabatan
sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk penyerahan accout aset itu.
Accout
mengenai aset dan tanggung jawab tersebut harus diserahkan dengan
salinan dokumen yang mendukung bukti-bukti kebenaran adanya aset dan
tanggung jawab,begitu pula dengan salinan pajak pendapatan yang dibayar
tahun-tahun sebelumnya. Yang membuat pernyataan harus menerangkan
ketepatan account dan salinan dokumen yang diserahkan dengan menandatanganinya pada setiap lembar, beserta daftar dokumen pendukung besama account yang menunjukkan aset dan tanggung jawab itu serta menyerahkan dalam waktu:
- Dalam hal memegang jabatan, 30 (tiga puluh) hari sesudah memegang jabatan itu;
- Dalam hal melepaskan jabatan, 30 (tiga puluh) hari sesudah melepaskan jabatan;
- Orang yang memangku jabatan politik, yang telah menyerahkan account meninggal dalam jabatannya atau belum menyerehkan setelah melepaskan jabatannya, maka ahli waris atau administrator harta orang itu harus menyerahkan account yang menunjukkan aset dan tanggung jawab tersebut yang ada pada hari orang itu meninggal dunia dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari setelah orang itu meninggal dunia.
Jika
orang memangku jabatan politik itu melepaskan jabatannya, dalam waktu 1
(satu) tahun setelah melepaskan jabatannya harus menyerahkan lagi account aset dan tanggung jawab dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah lewat 1 (satu) tahun itu. Sanksi hukum bagi yang tidak menyerahkan account dalam waktu yang telah ditentukan, atau menyerahkan account yang palsu, orang tersebut harus melepaskan jabatannya pada waktu penyerahan account telah
habis yang ditentukan untuk itu, dan orang itu tidak boleh lagi
memangku jabatan politik selama 5 (lima) tahun setelah melepaskan
jabatannya.
Deklarasi Account Mengenai Aset dan Tanggung Jawab Secara Khusus oleh Pejabat Negara.
Pejabat yang harus menyerahkan account yang menunjukkan aset dan tanggung jawab seara khusus dan termasuk harta istri/suami dan anak-anaknya yang belum sui juris, pada waktu memegang jabatan, 3 (tiga) tahun dalam jabatan dan pada waktu melepaskan jabatannya adalah sebagai berikut:
- Presiden Mahkamah Agung.
- Presiden Mahkamah Konstitusi.
- Presiden Mahkamah Agung Administrasi.
- Jaksa Agung.
- Komisi Pemilihan.
- Ombudsman
- Hakim Mahkamah Konstitusi.
- Anggota Komisi Audit Negara.
- Wakil Presiden Mahkamah Agung.
- Wakil Presiden Mahkamah Agung Administrasi.
- Ketua Mahkamah Militer.
- Hakim pada Mahkamah Agung.
- Hakim Pada Mahkamah Agung Adminstrasi.
- Deputi Jaksa Agung.
- Orang-orang yang memegang posisi tinggi.
Ketentuan
khusus bagi mereka yang memegang jabatan pada nomor 1, 4, 9, 11, 12,
13, 14, dan 15 yaitu hanya diwajibkan menyerahkan account –nya pada waktu melepaskan jabatannya. Jadi, setiap 3 (tiga) jabatan.
Pemeriksaan Fakta.
NCCC (The National Counter Corruption Commission) Thailand melakukan pemeriksaan fakta jika terdapat keadaan sebagai berikut:
- Ketua Senat memberitahu NCCC Thailand untuk melakukan pemeriksaan fakta yang berhubungan dengan adanya permohonan yang meminta Senat mengeluarkan resolusi untuk menyingkirkan seseorang pelanggardari jabatannya.
- Korban memohon kepada NCCC Thailand terhadap seseorang tersangka diambil tindakan hukum.
- Adanya tuduhan seseorang terhadap tersangka yang telah menjadi kaya luar biasa.
- Ada alasan untuk menduga bahwa seorang pejabat Negara telah menjadi kaya luar biasa dan telah melakukan delik.
- Adanya tuduhan terdapat pejabata Negara yang diajukan kepada NCCC Thailand bahwa seorang pejabat Negara telah melakukan delik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau penyalahgunaan wewenang dilingkungan peradilan.
Akan tetapi, NCCC (The National Counter Corrupstion Commission) Thailand tidak akan melakukan pemeriksaan fakta jika:
- NCCC Thailand telah menyelesaikan pemeriksaan dan tidak ada bukti yang cukup mengenai yang diperiksa itu.
- Orang yang diadukan itu adalah orang yang sama dan telah diperiksa dan alasan pengaduan adalah sama.
Berdasarkan
yang telah diuraikan pada bagian atau disimpulkan bahwa ternyata ada 2
(dua) hal yang baik yang tidak terdapat pada komisi pemberantasan
dinegara-negara lain, yaitu tentang pengangkatan dan tanggung jawab NCCC
Thailand yang sangat rapi dan terperinci. Pengangkatannya melalui
penjaringan sangat ketat oleh komisi Seleksi Anggota NCCC Thailand yang
sangat independen. Sehingga secara formil, yang paling baik dalam
sistem pengangkatan dan rekrutmen pejabat komisi pemberantasan korupsi
adalah Thailand. Pertanggung jawaban
NCCC Thailand juga sangat independen yaitu langsung kepada raja, karena
berbeda dengan BPR Malaysia yang bertanggung jawab kepada Perdana
Menteri, ICAC Hongkong bertanggung jawab kepada Chief Executive. Adapun
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Indonesia berdasarkan Pasal 20
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertanggung jawab kepada:
- Komisi Pemberantasan korupsi Bertanggung Jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan badan Periksaan Keuangan.
- Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- Wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerja;
- Menerbitkan laporan tahunan;dan
- Membuka akses informasi;
Dengan
Rumusan Pasal 20 Tahun Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2002 tentang komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, berarti Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan
pertanggungjawaban sudah diatur secara sistematik dan jelas sehingga
independensinya pun juga jelas.
Masalah
lain yang sangat baik adalah dalam sistem pendaftaran harta benda
pejabat Negara dan mereka yang memangku jabatan politik seperti DPR .
Pendaftaran dan pelaporan dilakukan pada waktu menjabat, tiga tahun
dalam jabatan, dan pada waktu setelah melepas jabatannya. Ada yang mirip
dengan pembalikan beban pembuktian, yaitu bagi mereka yang menjadi
kaya luar biasa setalh menjabat dapat diperiksa. juga ada saksi hukum
jika seseorang memegang jabatan politik atau pejabat Negara yang tidak
bersedia menyerahkan Account-nya, atau account yang
diserahkan itu palsu, langsung harus berhenti dari posisi jabatannya.
Bahkan tidak boleh menjabat dalam jangka waktu lima tahun sesudah itu.
Secara
formil yang kurang pada sistem NCCC Thailand adalah mengenai
partisipasi masyarakat dan gubungan masyarakat, walaupun dalam buku
pedoman dikatakan, ada sistem seminar, penerapan, dan lain-lain di
tingkat pusat, provinsi dan kabupaten /kota mengenai program
pemberantasan korupsi, tetapi tidak segencar yang dilakukan BPR Malaysia
dan ICAC Hongkong Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi
yang terbaik adalah sistem ICAC Hongkong karena ada dewan penasihat yang
diambil dari tokoh masyarakat untuk bagian operasi dan hubungan
masyarakat. Adapun yang paling gencar melakukan kampanye pemberantasan
korupsi di tempat-tempat umum, termasuk pemasangan kamere di tempat
rawan korupsi seperti di bidang lalu lintas adalah BPR Malaysia.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....