TEMPO.CO,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
mengaku tidak mengusut harta kekayaan yang dilaporkan penyelenggara
negara kepadanya. Lembaga antikorupsi itu hanya mencatat status harta
yang mereka laporkan. "Kami hanya mengklarifikasi benar apa
tidak harta yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi
S.P., di Jakarta, Senin, 5 Maret 2012 kemarin.
Ia menyatakan hal ini menanggapi ihwal rekening jumbo pejabat
Direktorat Jenderal Pajak melalui telepon selulernya, Senin, 5 Maret
2012 kemarin. Namun Johan menolak menjelaskan langkah KPK bila
laporan kekayaan itu mencurigakan. Ia hanya menegaskan, untuk
menyusun laporan harta kekayaan penyelenggara negara, komisinya tak
mengusut sumber harta mereka. "Tidak melakukan pengusutan
asal-muasal."
KPK telah menghitung harta lima pejabat Ditjen Pajak yang memiliki
rekening yang cukup gemuk. Mereka adalah Direktur Peraturan
Perpajakan II Ditjen Pajak Sjarifuddin Alsah, dengan nilai total
harta Rp 10,4 miliar, serta Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen
Pajak Otto Endy Panjaitan senilai Rp 3,5 miliar.
Ada juga Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak
Amri Zaman Rp 6,9 miliar, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan
Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaedi Rp 2,3 miliar, dan Direktur
Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Yoyok Satriotomo Rp 1,8
miliar.
Dalam laporan harta kekayaan Sjarifuddin yang disetor pada 31
Maret 2003 dan 28 April 2007, kekayaan paling banyak didominasi harta
tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Rp 6,6 miliar pada 2007.
Adapun harta bergerak berupa empat unit mobil dari Rp 470 juta pada
2003 menjadi Rp 376 juta pada 2007.
Kekayaan Otto Endy Panjaitan, yang dilaporkan pada 10 April 2003,
terdiri atas 11 unit tanah dan bangunan di berbagai daerah senilai Rp
1,5 miliar. Sisanya di antaranya tiga unit mobil senilai Rp 355 juta,
lahan pertanian dan peternakan Rp 533 juta, serta logam mulia dan
barang antik Rp 355 juta.
Amri Zaman, yang melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2003 dan 11
Desember 2007, memiliki enam unit tanah dan bangunan yang pada 2007
nilainya Rp 5 miliar. Selebihnya di antaranya logam dan batu mulia Rp
353 juta. Ada pula tambahan harta berupa giro dan setara kas Rp 822
juta serta US$ 45 ribu.