Keadilan

Keadilan

Rabu, 29 Februari 2012

SISTEM PERADILAN PIDANA




Penyelengaraan peradilan pidana merupakan mekanisme bekerjanya aparat penegak hukum pidana mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, sampai pemeriksaan di sidang pengadilan . Atau dengan kata lain bekerjanya polisi, jaksa,hakim,dan petugas lembaga pemasyarakatan, yang berarti pula berproses atau bekerjanya hukum acara pidana. Usaha-usaha ini di lakukan demi untuk mencapai tujuan dari peradilan pidana.
 
Dalam rangka mencapai tujuan dalam peradilan pidana tersebut, masing-masing petugas hukum (Polisi,Jaksa,Hakim) meskipun tugasnya berbeda-beda tetapi mereka harus bekerja dalam satu kesatuan sistem. Artinya, kerja masing-masing petugas hukum tersebut harus berhubungan secara pungsional. Peradilan pidana dipandang sebagai suatu sistem. Karena dalam peradilan pidana tersebut, terdapat beberapa lembaga yang masing-masing mempunyai wewenang dan tugas sesuai dengan bidangnya serta peraturan yang berlaku. Walaupun dalam peradilan pidana itu terdapat berbagi komponen, akan tetapi sasaran semua lembaga tersebut adalah menanggulangi kejahatan (Over coming of crime) dan pencegahan kejahatan (Prevention of crime). Oleh karena itu sistem peradilan pidana itu harus dibangun dari proses proses sosial di dalam masyarakat. Artinya sistem peradilan pidana dalam hal ini harus memperhatikan perkembangan dalam masyarakat.

Pandangan “Hukum sebagai sistem” adalah pandangan yang cukup tua meski arti sistem dalam berbagi teori yang berpandangan demikian itu tidak selalu seragam. Kebanyakan ahli hukum berkeyakinan bahwa teori hukum yang mereka kemukakan di dalamnya terdapat suatu sistem. Tetapi mereka jarang sekali menunjukan tentutan teori mana saja yang diperlukan dalam membangun kualitas sistematis hukum, dan mana saja yang diperlukan untuk membangun kualitas sistematis hukum, dan mana saja yang dapat memberikan deskripsi detail untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Peratama sistem hukum mempunyai sturuktur, dalam hal ini sistem hukum terus berubah, namun bagian-bagian sistem itu berubah dalam kecepatan yang berbeda, dan setiap bagian berubah tidak secepat bagian tertentu lainnya, ada pola jangka panjang yang berkesinambungan struktur sistem hukum, dengan kata lain adalah kerangka atau rangkain, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Kedua sistem hukum mempunyai subtansi, yang dimaksud dengan subtansi adalah aturan,norma, dan pola perilaku manusia yang nyata dalam sistem hukum. Dan yang ketiga, sistem hukum mempunyai kultur (budaya hukum) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, di dalamnya terdapat kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya.
  
Istilah dan Pengertian Sistem Peradilan Pidana
Sistem Peradilan pidana, disebut juga sebagai “Criminal Justice Preocess” yang dimulai dari proses penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka pengadilan, serta diakhiri dengan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan.

 Model Sistem Peradilan pidana
Dalam sistem peradilan pidana ini, umumnya dikenal ada tiga bentuk pendekatan, yaitu: Normatif, administratif, sosial.

Pendekatan Normatif memandang keempat aparatur penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) sebagai isntitusi pelaksanaan perundang-undangan yang berlaku sehingga keempat aparatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata. Pendekatan Administratif memandang keempat penegak hukum sebagai suatu organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horizontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi yang berlaku dalam organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut, sistem yang digunakan adalah sistem administrasi. Pendekatan sosial memandang keempat aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilana atau ketidak berhasilan dari empat aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Sistem yang digunakan adalah sistem sosial. Lebih jauh Herbert L.Packer, dalam The Limit Of Criminal Sanction, telah menjelaskan adanya dua model dalam penyelengaraan peradilan pidana. Sebelumnya perlu dijelaskan terlebih dahulu, bahwa penggunaan model yang demikian itu tidak ada dalam kenyataan, atau dengan kata lain bukan sesuatu demikian itu tidak ada dalam kenyataan, atau dengan kata lain bukan sesuatu hal yang nampak secara nyata dalam suatu sistem yang dianut dalam suatu negara, akan tetapi merupakan sistem nilai yang dibangun atas dasar pengamatan terhadap praktek peradilan pidana diberbagai negara Pembedaan yang packer sebutkan adalah sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan struktur masyarakat Amerika Serikat. 

Pemahaman tentang model penyelengaraan peradilan pidana, khususnya di Amerika Serikat, diperkenalkan oleh Packer berdasarkan pengamatannya, ia mengatakan bahwa penyelengaraan peradilan pidana di America Serika, diperkenalkan dua Model: Due Process Model dan Crime Control Model kedua model ini tidak diliat sebagai “IS” Dan “OUGHT” Packer Mengemukakan model-model tersebut sehubungan dengan adanya perbedaan pelaksanaan Proses kriminal. Mengemukakan Herberet L. Packer ciri-ciri kedua model tersebut antara lain
  1. The criminal Control Model tends to the emphasize this adversary aspect of the process. The due process model tends to make it central
  2. The value system that underlies the crime control model is based on the proposition that the respression of criminal conduct is by far the most important funcition to be performed by the criminal proces. In order to achieve this hing purpose, the criminal models requirs that primary attention be paid to the efficiency with which the criminal process operates to scren suspects determine guilt and secure appropriate disposition of prosoon concvicted of crime.
  3. The presumtion of guilt, as it operates in the crime control model. Is the operational expression of that confidenceit would be a mistake to think of the presumtion guilt as the opposite of the presumtion of innocence that we are so used to thinking of as the polestar of the criminal proces and that was well shall see, acuppies an important position in the due process model
  4. if the crime control model resembles an asembely line. The due process model look very much like an abstacle cours.

Perbandingan Sistem Beban Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Diindonesia, Hongkong, Malaysia, Singapura, Australia, India



Sebenarnya, Indonesialah yang pertama mencanangkan suatu peraturan khusus mengenai pemberantasan korupsi di Asia. Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat yang dijabat Jenderal A.H. Nasution menciptakan suatu peraturan untuk memberantas korupsi yang gejalanya sudah tampak pada tahun 1958. Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 Nomor Prt/Peperpu/C 13/1958 Dan Peraturan Pelaksanaannya diikut oleh Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Prt/Z.1./1/7 tanggal 17 April 1958.
Peraturan itu memiliki keistimewaan dari undang-undang yang kemudian keluar, yaitu Undang-Undang Nomor 24 (Prp) Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam peraturan tersebut terdapat sistem pendaftaran harta benda pejabat oleh Badan Pemilik Harta Benda dan peraturan tentang pengajuan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melanggar hukum (onrechmatige daad) bagi orang yang mempunyai harta benda yang tidak seimbang dengan pendapatannya, tetapi tidak dapat dibuktikan secara pidana.

Peraturan tentang gugatan perdata itu langsung ke pengadilan tinggi, jadi memotong salah satu rantai peradilan, yaitu pengadilan negeri. Sebenarnya, sebelum terjadinya desakan masyarakat yang sangat keras itu, telah dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh Jaksa Agung, yang dicanangkan dalam pidato kenegaraan presiden pada tanggal 16 Agustus 1968. Namun, tim ini gagal total. Atas desakan masyarakat itu, Presiden Soeharto yang sangat pintar merespon desakan masyarakat dengan gagasan yang menjanjikan tetapi tidak dilaksanakan, membentuk Komisi 4 yang terdiri atas tokoh masyarakat yang sangat menonjol, yaitu Mr. Wilopo sebagai ketua merangkap anggota, I.J.Kasimo sebagai anggota, Prof.Ir.Johannes sebagai anggota dan Anwar Tjkroaminoto sebagai anggota, serta Mayor Jenderal TNI Sutopo Yuwono sebagai sekretaris komisi. Lebih menjanjikan lagi, Dr. Mohammad Hatta diangkat menjadi penasihat presiden sekaligus menjadi penasihat komisi. Akan tetapi, kenyataanya nasihat mereka tidak mempan menggerakkan prsiden untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi.

Pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 12 Agutus 1970 diadakan diskusi panel Dewan Mahasiswa UI, khusus membahas pemberantasan korupsi dari segi sosial, politik, ekonomi, dan hukum dengan tema : Korupsi dan Pembangunan yang Steering Committee-nya adalah
  1. Dr. S.B. Joedono
  2. Drs. Marie Muhammad
  3. Drs. Dorodjatun Kuntjoro Jakti
  4. Nono Anwar Makarim
  5. Adnan Buyung Nasution
  6. Drs. Johny Varma
  7. Muhammad Nazif.
Prof. Oemar Seno Adji menolak, karena dipandang bertentangan dengan Prinsip presumption of innocence. Memang Prof. Oemar Seno Adji sarjana hukum pendidikan Belanda (Eropa Kontinental), bukan penganut Anglo Saxon yang tidak mengenal asas legalitas, sehingga sejak tahun 1911 sudah dikenal di Inggris shifting burden of proof in certain cases. Yang kedua, mungkin beliau belum membaca pasal 14 Prevention of Corruption Act 1961, Malaysia, yang dengan sistem pelaporan penerimaan pemberian itu, Artinya, sistem Malaysia itu sangat moderat. Ada semacam sistem pemutihan pemberian. Hanya berlaku bagi pejabat yang membangkang tidak mau melaporkan pemebrian itu. Jika si penerima pemberian (gratification) itu melaporkan dan dinilai kepantasannya oleh komisi, dengan sendirinya penerima dapat tidur nyenyak setelah diputuskan oleh komisi apakah pemberian itu tidak pantas dan harus diserahkan kepada negara. Jumlah pemberian yang harus dilaporkan ditetapkan pula sebesar 500 ringgit. Jika kurang dari itu, tidak wajib melaporkan, artinya berlaku pembuktian biasa jika merupakan suap.

Dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah kaprah, bahwa penyebab terus meningkatnya korupsi adalah perundang-undangan yang kurang lengkap atau kurang keras. Masyarakat dan bahkan juga beberapa pakar hukum selalu melihat kekurangan undang-undang yang menyebabkan tidak lancarnya pemberantasan korupsi, padahal sistem administrasi Negara yang menjadi penyumbang terbesar terjadinya korupsi. Dengan kata lain , di samping upaya refresif harus pula ditempuh sistem preventif dan penyelundupan hukum kepada masyarakat tentang gejaladan bahaya korupsi. Political will Pemerintah juga menjadi syarat mutlak untuk suksesnya pemberantasan korupsi. Suatu sistem pemberantasan korupsi yang hanya berumpu pada jalur represif, bukan saja tidak mampu memberantas korupsi, bahkan untuk menahan lajunya korupsi pun tidak akan berhasil. Saat ini, jauh lebih mudah menghitung jumlah orang yang melaukan korupsi. Orang yang melakukan korupsi sebenarnya harus menjadi minoritas bukan mayoritas seperti sekarang ini.

Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi selalu menjadi kambing hitam, padahal orang hukumnya harus menegakkan undang-undang itu yang kurang becus , baik pengetahuan hukumnya maupun moral dan mentalitas. Kata-kata alm. Sugeng Marsigit seorang jaksa, anggota DPR Fraksi Karya Pembangunan pada waktu Rancangan Undang-undang (Nomor 3 Tahun 1971) diperdebatkan di DPR yang mengutip pendapat pakar hukum Belanda Traverne, ternyata benar, Taverne mengatakan : Greef me geode Officieren van Justitie, geode Rechter Commisarissen en geode politie ambtenare en ik zal met een slecht Wetbook van Strafprocesrecht het geode bereiken (berikan saya hakim yang baik, jaksa yang baik, hakim komisaris yang baik dan pejabat polisi yang baik, maka saya akan membuat undang-undang hukum acara pidana yang jelek menjadi baik). Ancaman pidana dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 berupa pidana penjara maksimun seumur hidup bagi semua delik yang dikategorikan sebagai korupsi, baik yang kecil, sedang, maupun yang besar, ditambah dan/atau denda maksimun 30 juta rupiah pada saat harga emas satu gram 3.000 rupiah, merupakan ancaman pidana terberat bagi koruptor di Asia Tenggara. Maksimun pidana penjara di Malyasia adalah dua puluh tahun dan minimum 14 hari . Akan tetapi, Malaysia ternyata berhasil menekan laju korupsi, sedangkan Indonesia gagal total, bahkan selama 28 tahun berlaku undang-undang itu, tidak seorang pun yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup (Budiadji, Kepada Dolong di Kalimantan Timur dijatuhi pidana penjara seumur hidup berdasarkan Undang-undang Peberantasan Kegiatan Subversi). Ada delik yang berasal dari KUHP yang dimasukkan sebagai delik korupsi, tidak pernah muncul ke pengadilan, sehingga tidak dapat ditemukan yurisprudensinya, seperti Pasal 387, 388, dan 435 KUHP, Padahal hampir setiap hari ktentuan tersebut dilanggar. Kemungkinan besar polisi dan jaksa kurang memahami pasal-pasal tersebut. Sebenarnya, jika KUHP diterapkan dengan sungguh-sungguh terutama ketentuan tentang delik suap- menyuap dan penggelapan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau apabila yurisprudensi tahun 1950-an sampai 1960-an diterapkan, tentunya semua bisa dituntut sehingga seharusnya disediakan penjara sebesar kota Bogor.


Perbedaan Antara Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Jelaslah, bahwa pada umumnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jauh lebih berat dari pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, terutama ancaman pidananya yang dalam keadaan tertentu dapat dijatuhkan pidana mati. Dikatakan pada umumnya lebih berat, karena ada juga ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang lebih ringan disbanding dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, yaitu maksimun pidana penjara beberapa delik yang berasal dari KUHP (Pasal 209: maksimun 5 tahun penjara, Pasal 210: maksimun 15 tahun penjara, Pasal 416 : maksimun 5 tahun penjara Pasal 417: maksimun 7 tahun penjara, dan Pasal 418 : maksimun 5 tahun penjara). Dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1971, semua ancaman pidana penjara delik tersebut adalah maksimun seumur hidup.

Jadi, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP, Jika ada perubahan undang-undang, yang diterapkan adalah ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa bukan undang-undang yang menguntungkan terdakwa. Khusus untuk delik-delik tertentu dari KUHP ini, penjara yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat daripada pidana penjara yang telah ditetapkan pada masing-masing delik itu (dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999). Ada pihak yang berpendapat, seakan-akan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 itu cacat kerena tidak mempunyai aturan peralihan yang menentukan undang-undang mana yang diterapkan (yang baru atau yang lama). Menurut pendapat penulis, ada asas umum yang berlaku, berdasarkan Pasal 103 KUHP yang berbunyi:

Ketentuan-ketentuan dalam bab sampai Bab VII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perudang-undangan diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

Salah satu ketentuan ketentuan umum itu adalah Pasal 1 ayat (2) KUHP, yang dalam literatur hukum pidana disebut hukum transitoir. Ketentuan itu mengatakan bahwa apabila ada perubahan perundang-undangan, maka yang diterapkan adalah yang paling menguntungkan terdakwa. Asas lain dalam KUHP adalah asas legalitas yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya menggariskan bahwa ketentuan undang-undang yang diterapakan adalah ketentuan undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan (lex temporis delicti). Jadi, ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP merupakan pengecualian dari Pasal 1 ayat (1), karena ada kemungkinan undang-undang yang baru yang diterapkan, artinya berlaku surut, jika menguntungkan terdakwa. Jika suatu ketentuan sudah diatur secara umum (asas umum) tidak perlu lagi diatur secara khusus. Hal ini terbukti dengan perubahan KUHP Belanda pada tahun 1976, yang menentukan (secara umum) bahwa badan hukum adalah subjek hukum pidana,. Ini berarti berlaku untuk semua perundang-undangan pidana di luar KUHP. Sebelum itu, pada tahun 1950, secara khusus (lex spesialis) Pasal 15 WED (Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi) Belanda mengatakan bahwa Badan Hukum adalah subjek hukum pidana, jadi menyimpang dari Pasal 51 NWvS (KUHP Belanda). Pada waktu itu yang mengatakan hanya orang yang sebagai subjek hukum pidana. Pembuat Undang-undang yang mengubah Pasal 51 NWvS (KUHP Belanda) tidak lupa mencabut Pasal 15 WED, karena sudah diatur secara umum dalamKUHP yang mencakup pula WED. Dari hasil membaca undang-undang yang mengubah Pasal 51 NWvS (KUHP Belanda) pada tahun 1976 itulah, penulis yakin bahwa tidaklah cacat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang tidak menentukan Undang-undang mana yang belaku, yang baru atau yang lama. Bahwa perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disetujui DPR (sekarang Undang-undang Nomor 20 tahun 2001) berisi aturan peralihan yang tidak lainmerupakan penjelasan Pasal 1 ayat 2 KUHP, yang hanya berfungsi bagi orang yang kurang memahami asas-asas hukum pidana. Aturan peralihan dalam Undang-undang Tahun 1997 Malaysia juga tidak menyebutkan tentang Undang-undang lama dan baru. Aturan peralihannya hanya menyangkut pejabat BPR bahwa pejabat yang diangkat berdasarkan Undang-undang lama tetapmenjabat seakan-akan diangkat berdasarkan Undang-undang yang baru. Begitu pula halnya dngan Thailand.

Pembalikan Beban Pembuktian
Sejarah pengusulan untuk meniru ketentuan tentang pembalikan beban pembuktian yang berlaku di Malaysia berulang kembali, meskipun jalan ceritanya lain Mr. Lukman Wiryadinata menjelang disusunya Randangan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditolak oleh Prof. W. Oemar Seno Adji sebagai Menteri Kehakiman pada waktu itu. Sepulang penulis dari Malaysia dalam rangka mengadakan study tentang pemberantasan korupsi di sana. Penulis melaporkan kepada Jaksa Agung Hari Suharto, agar dapat ditiru sistem pembalikan beban pembuktian di Malaysia. Tidak ada tanggapan dari beliau, jukstru Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada waktu tersebut, Baharuddin Lopa sangat setuju dengan gagasan tersebut. Pada waktu beliau menjabat mentri Kehakiman tiga bulan, beliau cepat menyusun tim untuk merumuskan pembalikan beban pembuktian bagi delik korupsi. Penulis sebagai salah satu anggota tim, yang baru saja mengunjungi BPR (Badan Pencegahan Rasuh) di Kuala Lumpu untuk ketiga kalinya (Tahun 1986, 2000, dan 2001) mengajukan rumus yang bercermin pada Pasal 42 ACA (Anti Corruption Act) Malaysia, bahwa semua pemberian (gratification) kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa.

Maksud ketentuan itu adalah penuntut umum hanya membuktikan satu bagian inti sari daridelik, yaitu adanya pemberian (gratification), selebihnya dianggap ada dengan sendirinya, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa, yaitu pertama pemberian itu berkaitan dengan jabatannya (bahasa aslinya dalam KUHP in zign bediening), yang kedua adalah berlawanan dengan kewajibannya, (bahasa aslinya dalam KUHP in strijd met zijn plicht). Ini sama dengan Pasal 42 terutama ayat (2) ACA Malaysia, yang mengatakan unsure selebihnya dalam Pasal 161, 162, 163, atau Penal Code (KUHP Malaysia) … it is proved that such person has accepted or obtained or accepted to obtain any gratification, such person shall be presumed to have done so as a motive or reward for the matters set out in the particulars of the offense, unless the contrary is proved. Dari kata-kata …as a motive or reward for the matters set out in the particulars of the offense … merupakan bagian inti (bestanddelen). Atau unsur yang harus dibuktikan sebaliknya oleh si penerima. Artinya, si penerima harus dapat membuktikan, bahwa pemberian (gratification) itu bukan motif atau imbalan mengenai hal-hal disebut dalam rumusan delik itu. Di Indonesia bagian inti dari delik Pasal KUHP adalah
  1. Pemberian (gif) atau janji (belofte)
  2. Berkaitan dengan kewajiban (in zijn bediening
  3. Berlawanan dengan kewajibannya (in strijd met zijn plicht).
Dari Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 (sekarang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001) yang disusun oleh tim termasuk penulis terutama bunyi ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam Pasal 12A Rancangan, yang harus dibuktikan oleh penuntut umum hanyalah ada atau tidaknya pemberian (gratification). Rumusan dalam rancangan khususnya Pasal 12A sudah merupakan suatu sistem, tidak dapat diambil separuh atau dibuang separuh. Jika tidak disetujui, harus dibuang keseluruhannya. Jadi, jika rumusan diubah seperti telah disahkan oleh DPR, bahwa setiap gratification kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang berkaitan atau berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya, dianggap …, dan seterusnya, berarti yang tersisa untuk membuktikan sebaliknya oleh tersangka atau terdakwa menjadi nihil. Dengan demikian, tidak ada pembalikan beban pembuktian dalam delik suap dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih rancu lagi, jika ayat-ayat yang lain dari Rancangan tetap dicantumkan, seperti kewajiban melaporkan gratification dalam jumlah tertentu itu. Bagaimana mungkin tersangka atau terdakwa melaporkan diri bahwa ia telah melakukan delik suap dan telah melalaikan kewajibannya, hal itu tentunya sama dengan membawa kepala sendiri ke mulut harimau. Bagaimana pula Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memutuskan gratification itu boleh dimiliki artinya pantas, padahal orang itu telah melakukan seluruh bagian inti dari delik. Artinya, dia telah menerima suap sesuai dengan rumusan delik.

Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa di antara Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disisipkan pasal baru, yaitu Pasal 12A terdiri atas 2 ayat, Pasal 12B terdiri atas 2 ayat dan Pasal 12C terdiri atas 4 ayat.
    Penyisipan Pasal 12A dimaksudkan untuk menghilangkan rasa kekurangadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam hal nilai yang dikorup relative kecil. Pasal 12B berisi ketentuan tentang pembuktian terbalik, yaitu gratifikasi yang besarnya lebih dari (Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap yang dilakukan oleh penerima gratifikasi. Adapun yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000.00. (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut adalah suap dilakukan oleh penuntut umum. Adapun Pasal 12C menyebutkan tentang pemberantasan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana (KPK). Saat ini, komisi tersebut telah terbentuk yang diatur dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mulai berlaku sejak tanggal Desember 2002.

Komisi Pemberantasan Korupsi Hongkong (ICAC)




Sejarah Hongkong tidak dapat dilepaskan dari masalah candu atau opium atau istilah yang sangat popoler saat ini narkotika. Hongkong menjadi tempat transit opium dari segitiga emas kebagian lain didunia melalui daratanCina sejak Abad ke-19, sehingga Kaisar Cina melarang impor opium sejak tahun 1796 dan diulangi lagi larangan yang sama pada tahun 1800. Kekaisaran Cina memerintahkan untuk menyita semua opium yang dimiliki oleh orang asing yang berada didaratan cina. Hal ini telah menimbulkan ketegangan-ketegangan dengan orang asing dan pada akhirnya pecah perang antara Cina dan Inggris yang sangat terkenal dengan sebutan perang candu pada Tahun 1839-1842.

Cara hidup kapitalis diterapkan di Hongkong 50 Tahun kedepan, sehingga cara hidup sosialis didaratan Cina tidak dilaksanakan di Hongkong sampai 50 tahun depan sejak 1 Juli 1997. Independensi Hongkong termasuk bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif sesuai dengan Basic Law. Keputusan hakim sampai pada tingkat akhir yang yuridiksinya atas semua kasus di wilayahnya. Sistem peradilan Jury tetap dipertahankan sebagaimana di Inggris. Prinsip presumption of innocence sebelum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap juga tetap dipertahankan.

Pasal 57 Basic law, Independent Commission Againts Corruption juga tetap dipertahankan. Kalau dulu ICAC Hongkong bertanggung jawab kepada Chief Executive. ICAC Hongkong diatur dalam Independent Commission Against Corruption Ordinance, Chapter 204. Pengawasan terhadap penuntutan perkara criminal dilakukan oleh Dapertement Kehakiman Hongkong SAR. Yang bebas dari campur tangan atau independen. Permasalahan korupsi yang sangat meluas di Hongkong, terutama pada Tahun 60-an dan 70-an tidak terlepas dari masalah narkotika yang berkolusi dengan pihak kepolisian Hongkong, yang pada puncak pimpinannya masih dijabat oleh orang-orang inggris. Selain berkolusi dengan sindikat narkotika, polisi, Hongkong juga menjadi the god father tempat perjudian dan pelacuran. Pada tahun 70-an diperkirakan 50 ton candu dan 10 ton morfin masuk ke Hongkong setiap tahunnya dari kawasan segitiga emas Thailand-laos-Burma. Di Hongkong terdapat 80.000 orang pecandu narkotika (Robert Klitgaard, 1998: 131). Sebuah sindikat narkotika bias sukses dan berlangsung lama jika terjalin kerja sama dengan pihak kepolisian, dan hal inilah yang terjadi di Hongkong terutama dalam tahun 60-an dan 70-an . Terjadi kewajiban setoran regular dari sindikat narkotika kepada kepolisian untuk mengamankan operasi sindikat narkotikanya.

ICAC Hongkong benar-benar independen dan hanya bertanggung jawab kepada gubernur yang waktu itu dijabat oleh Mac Lahose dan sekarang ICAC Hongkong bertanggung jawab kepada Chief Executive Hongkong SAR. Jika Negara lain memulai pembentukan komisi pemberantasan korupsi karena korupsi sudah meluas dan merata di semua pejabat public di Negara tersebut, tetapi Hongkong membentuk Independent Commission Against Corruption dalam keadaan para hakim masih sangat bersih dari korupsi, dan korupsi di Hongkong hanya merajalela dikalangan kepolisian saja. Tokoh kepolisan Hongkong yang lain yang terjaring adalah letnan kolonel Ernest Hunt yang dijatuhi hukuman pidana penjara dan telah mengakui bahwa dalam kurun waktu 18 tahun selama berkarir di kepolisan Hongkong telah berhasil mengumpulkan harta hasil korupsi sejumlah juta dolar Hongkong. 

Organisasi ICAC (Independent Commission Against Corruption) Hongkong
ICAC Hongkong dipimpin oleh seorang Commissioner dan di bantu oleh empat kepala divisi berikut.
  1. Operation Departement.
  2. Corruption Prevention Dapertement.
  3. Community Relations Dapartement.
  4. Administration Branch.
Commissioner dan ketiga kepala divisi diangkat dan bertanggung jawab kepada Chief Executive atau kepala Eksekutif Hongkong SAR, yang pada saat Hongkong di bawah pemerintahan Inggris, kepala Eksekutif ini disebut Gubernur. Integritas Commissioner dan ketiga kepala divisi serta pejabat lain sangat tinggi melalui seleksi ketat dan mengikuti pelatihan khusus. Begitu pula sistem penggajiannya di atas gaji pegawai negeri. Jumlah pegawainya juga lebih banyak dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Hongkong. Ditahun 1999 jumlah pegawai ICAC Hongkong sebanyak 1.299 orang, yang terbagi dalam;943 pegawai bidang operasi, 58 pegawai bidang prevensi, 212 pegawai bidang hubungan masyarakat, dan 86 pegawai bidang administrasi.

Ad.1. Operation Departemen (Departement Operasi)
Kepada Departement Operasi merangkap Wakil Komisioner atau Deputy Commissioner, membawahi dua rektorat, yaitu yang dikepalai oleh Director of Investigation untuk sektor pemerintah,dan Director of Investigation untuk sektor swasta. Berbeda dengan Malaysia dan Australia (New South Walse), karena ICAC Hongkong meliputi pula sektor swasta yang tidak ditemui di BPR (Badan Pencegah Resuah) Malaysia dan ICAC New South Wales Australia. Director of Investigation untuk sektor pemerintah membawahi dua cabang (branch), yaitu cabang atau Branch 2 dan cabang atau branch 4. Kemudian masing-masing cabang atau branch membawahi satuan satuan kerja sebagai berikut:
  1. Cabang atau Branch 1, membawahi Satuan kerja A, B, C, Y
  2. Cabang atau Branch 3, membawahi Satuan kerja D, E, F, Z.
  3. Cabang atau Branch 2, membawahi Satuan kerja G, H, R, X.
  4. Cabang atau Branch 4, membawahi Satuan kerja I, J, K, L.
Ad.2. Corruption Prevention Dapertement (Departement Prevensi Korupsi).
Director of Corruption Prevention memiliki dua Assistanst Director, yaitu Divisi 1 dan Divisi 2, yang masing-masing disebut Assignment Groups.Director of Corruption Prevention membawahi Management and Advisory Services atau Manajemen Dinas Penasihat.

Ad.3. Community Relations Departement (Departement Hubungan Masyarakat).
Director of community membawahi dua Assistant Director yang masing-masing merupakan Relations 1 dan Community Relations 2. Community Relation membawahi tiga unit kerja, yaitu Education dan Mass Communication Office: Pres Information Offices; dan Management dan Strategy Office. Adapun Community Relations 2 membawahi dua unit kerja, yaitu Hongkong Mainland Liason Office dan 8 Regional Offices.

Ad.4. Administrasi Branch (Cabang Administrasi).
Cabang Administrasi dikepalai oleh seorang Assistant Director yang bertanggung jawab atas manajemen personel, keuangan, persediaan barang dan urusan umum, adminstrasi pelatihan, hubungan staf dan aktivitas kesejateraan komisi beroperasi berdasarkan peraturan pemerintah, dan cabang administrasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua peraturan dan prosedur yang berlaku dilaksanakan dan ditaati. 

Tugas Commissioner.
Tugas commissioner diatur dalam Pasal 12 Ordinance, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Menerima dan memperhatikan pengaduan terjadinya praktik korupsi dan menyelidiki setiap pengaduan yang dianggap layak.
  2. Penyidikan:
  1. Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan ICAC Ordinance;
  2. Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau berdasarkan Prevention of bribery ordinance;
  3. Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan Corrupt And Illegal Practices Ordinance.
  4. Setiap pelanggaran yang dituduhkan atau curigai berdasarkan pemerasan yang dilakukan oleh Hongkong SAR atau melalui penyalahgunaan jabatannya;
  5. Setiap kolusi yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan Prevention of Bribery Ordinance (Cap.201);
  6. Setiap kolusi yang dituduhkan atau dicurigai berdasarkan (oleh dua orang atau lebih termasuk pegawai-pegawai pemerintah Hongkong SAR) untuk melakukan pemerasan oleh atau melalui penyalahgunaan jabatan pegawai pemerintah yang bersangkutan.
  1. Menyelidiki setiap perbuatan pegawai pemerintah menurut pendapat Commissioner, berkaitan atau mendorong praktik korupsi dan melaporkannya kepada Chief Executive.
  2. Memeriksa praktik dan prosedur masing-masing departemen dari pemerintah dan badan umum, guna mempermudah pengungkapan praktik korupsi serta menjamin revisi metode kerja dan prosedur yang menurut pendapat Commissioner dapat mendorong praktik korupsi.
  3. Menginstruksikan, menasihati, dan membantu setiap orang atas permintaannya, mengenai bagaimana cara praktik korupsi dapat ditiadakan oleh orang bersangkutan.
  4. Memberi saran kepada department dari pemerintah atau badan umum mengenai perubahan dalam praktik dan prosedur yang sesuai dengan pelaksanaan efektif dari tugas masing-masing department atau badan umum bersangkutan yang dianggap perlu oleh Commissioner, guna mengurangi kemungkinan terjadinya praktik korupsi.
  5. Mendidik publik untuk melawan seluruh aspek jahat korupsi.
  6. Mengumpulkan dan memupuk dukungan public dalam memerangi korupsi. 

    Wewenang Commissioner
Wewenang Commissioner dalam Chapter 201 Part III (ayat 13-13C, 14, 14A, 14D, 14E, 15, 16, 17A, 17B, 17C)
Ayat 13
Wewenang istimewa untuk investigasi dengan surat perintah Commissioner.
Ayat 13A
Memberintahkan untuk menyediakan bukti dan memberi bantuan mengkopi dan memotret.
Ayat 13B
Mengungkap informasi yang didapat pada ayat 13A
Ayat 13C
Melarang mengumumkan informasi yang diperoleh.
Ayat 14
Wewenang untuk memperoleh informasi. Akan tetapi, jika seseorang memberi informasi palsu dapat didenda dengan HK $20.000 Dan penjara satu tahun.
Ayat 14A-B
Pencabutan undang-undang.
Ayat 14
Perintah Penahanan.
Ayat 14D
Variasi dan pembatalan perintah penahanan.
Ayat 14E
Memohon petunjuk pengadilan mengenai kapan perkara disidangkan dan siapa jaksa penuntut.
Ayat 15
Penasihat hukum dan informasi yang istimewa yang dapat diperluas terhadap pembantu penasihat hukum.
Ayat 16
Wewenang untuk mendapatkan bantuan dan mengajukan petunjuk kepada pegawai pemerintah. Jika pegawai pemerintah yang diminta bantuan tidak memberikan bantuan dapat didenda HK $20.000 dan penjara satu tahun.
Ayat 17
Mempunyai wewenang untuk penyelidikan.
Ayat 17A
Menahan dokumen perjalanan.
Ayat 17B
Mengembalikan dokumen perjalanan.
Ayat17C
Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang pengamanan,penampilan, dan lain-lain.
Selanjutnya dalam Pasal 13 Chapter 204 diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk maksud pelaksanaan Ordinance ini, Commissioner dapat :
  1. Memberi kuasa tertulis kepada stafnya untuk mengajukan pertanyaan atau pemeriksaan;
  2. Menandatangani kantor pemerintah dan bertanya kepada pejabat pemerintah mengenai kewajiban dan peraturan tetap atau instruksi yang berkaitan.
  3. Diganti;
  4. Memberi kuasa kepada seseorang yang mewakilinya menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan Ordinance ini dan Prevention Of Bribery (Cap 201) atau Corrup and Ilegal Practices Ordinance (cap.288) seperti yang ditetapkan.
  5. Commissioner atau setiap pejabat yang diberi kuasa yang dimaksud.
  1. Commissioner atau setiap pejabat yang diberi kuasa yang dimaksudkan dalam ayat itu secara tertulis oleh Commissioner mempunyai wewenang:
  1. Seperti pelaksanaan tugas oleh Commissioner berdasarkan Ordinance ini adalah memeriksa semua catatan, buku, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kantor pemerintah dibawah control pejabat pemerintah.
  2. Sepanjang diperlukan dalam setiap tugas Commissioner berdasarkan ayat (12) huruf d atau f, pencatatan dalam buku dan dokumen lain yang berada dalam control pemerintah seperti Commissioner atau pejabat yang menjalankan tugas dan prosedur kantor pemerintah;
  3. Seperti halnya catatan pada buku-buku dan dokumen yang lain, wewenang untuk memotret atau membuat fotocopya.
  1. Dokumen di sini mempunyai arti seperti ayat (2) The Prevention of Bribery Ordinance (Cap. 201).
Untuk menilai hasil yang telah dicapai oleh ICAC Hongkong, maka setiap tahun diterbitkan dokumen mengenai kebijakan objektif ICAC Hongkong. Disitu ditentukan hal-hal yang seharusnya menjadi pegangan semua pihak:
  1. Policy objectives, yaitu hasil akhir yang harus dicapai oleh kebijakan dan program tertentu serta hasil yang telah dicapai.
  2. Key result areas, yang menjelaskan unsur-unsur kunci yang diperlukan untuk menjalankan seluruh Policy Objective dan kemajuan yang telah dicapai selama ini.
  3. Indicators, memerinci bagaimana pemerintah melakukan uraian tentang kinerja dalam mencapai hasil yang terdapat pada key result areas.
Diperlukan waktu untuk menyusun organisasi, mengangkat pejabat mengatur serta membuka kantor cabang, dan lain-lain sehingga tidak serta merta dapat dilakukan kegiatan operasi secara instan. Tenggang waktu tiga tahun bagi ICAC Hongkong cukup memadai untuk melakukan secara optimal, barang kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia perlu menelaah hal ini.

Pada tingkat pimpinan ICAC Hongkong yaitu Commissioner ada dewan penasihat yang disebut Advisory Committee Corruption yang diangkat oleh Chief Executive yang tugasnya, adalah sebagai berikut.
  1. Memberi nasihat kepada Commissioner ICAC Hongkong mengenai setiap aspek masalah korupsi di Hongkong, dan untuk ini:
  1. Menjaga agar kebijakan operasional, staffing, dan administrative ICAC Hongkong tetap dalam pengawasan;
  2. Memberi nasihat mengenai tindakan yang dipandang perlu oleh commissioner berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Ordinance ICAC Hongkong;
  3. Menerima laporan mengenai tindakan disiplin yang diambil oleh Commissioner;
  4. Mempertimbangkan pengeluaran yang diperkirakan per tahun oleh ICAC Hongkong;
  5. Meneliti laporan tahunan ICAC Hongkong sebelum diserahkan kepada Chief Executive;
  6. Menyerahkan laporan tahunan kepada Chief Executive.
  1. Menarik perhatian Chief Executive yang dipandang perlu tentang semua aspek pekerjaan ICAC Hongkong atau setiap masalah yang dihadapi ICAC Hongkong. 

    Wewenang Bidang Operasi
Bidang operasi terdiri atas dua Sektor Pemerintah dan Penyidikan Sektor Swasta.
Penyidikan oleh ICAC Hongkong diatur dalam Chapter 204 Independent Commission Againts Corruption Ordinance dan Chapter 201 The Prevention of Bribery Ordinance. Pasal 10 Chapter 204 mengatur wewenang penangkapan dan penahanan:
  1. Seorang pejabat yang diberi wewenang oleh Commissioner untuk melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan pelanggaran terhadap Ordinance ini atau The Prevention Of Bribery Ordinance (Cap 201) atau The Corrupt And Ilegal Practices Ordinance (Cap. 288) atau pejabat pemeritah yang bersalah melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan jabatannya.
  2. Selama penyidikan dilakukan oleh ICAC Hongkong bagi seseorang yang dicurigai melanggar The Prevention Of Bribery Ordinance (Cap. 201) atau pelanggaran lain (Amanded 16 of 1991’s2):
  1. Dia mencurigai pelanggaran lain tersebut ada hubungan langsung atau tidak langsung melanggar The Prevention of Bribery Ordinance (Cap. 201) atau dicurigai melanggar The Corrupt and Ilegal Practices Ordinance (Cap. 288); atau
  2. Pelanggaran lain tersebut adalah salah satu yang dimaksud dalam subsection (5).
  1. Pejabat :
  1. Mempergunakan wewenang dalam keadaan apa pun yang menyebabkan suatu penangkapan berdasarkan ayat (1) atau ayat (2) dan (Amanded 18 of 1976’sn 2);
  2. Dengan tujuan mengadakan penangkapan tersebut masuk dan menggeledah suatu tempat jika mempunyai alasan bahwa seseorang berada ditempat itu.
  1. Tidak boleh memasuki suatu tempat beradasarkan ayat (3) kecuali pejabat tersebut terlebih dahulu menyatakan bahwa dia adalah pejabat ICAC Hongkong dan maksudnya memasuki tempat tersebut memperlihatkan kartu pengenal, tetapi dapat memasuki suatu tempat secara paksa jika diperlukan.
  2. Pelanggaran yang secara terinci seperti dimaksud pada ayat (2):
  1. Penyesatan atau menghalangi selama dalam peradilan; mencuri beradasarkan Pasal 9 Theft Ordinance (Cap. 210, Added 27 of 1980’s 2);
  2. Pemerasan berdasarkan Pasal 23 Theft Ordinance (Cap. 210);
  3. Mendapatkan harta dengan cara penipuan berasarkan Pasal 17 Theft Ordinance (Cap. 210);
  4. Memperoleh uang dengan cara penipuan;
Mendapatkan pelayanan dengan cara penipuan beradasarkan Pasal 18A The Ordinance (Cap. 210, Added 51 of 1987’ s 4):
Menghindari tanggung jawab dengan cara penipuan berdasarkan ayat (18) D Theft Ordinance (Cap 210, Added 51 of 1987’ s 4);
Melarikan diri tanpa membayar beradasarkan Pasal 18 C Theft Ordinance (Cap. 210, Added 51 of 1987’ s 4);
Mendapatkan dokumen tertentu secara tidak sah beradasarkan Pasal 18 D Theft Ordinance (Cap. 210 Added 51 of 1987’ s 4);
Melaporkan akuntansi tidak benar berdasarkan Pasal 19 Theft Ordinance (Cap. 210 Added 27 of 1980’ s 2, Amanded 51 of 1987’ s 4)
  1. Membantu pelanggaran beradasarkan Pasal 90 The Criminal Procedur Ordinance (Cap. 211);
  2. Berkolusi untuk menipu dan penipuan berhubungan dengan Paragraf 1), 2), 3), 4), atau 5); Replace 27 of 1980’ s 2, Amanded 51 of 1987’ s 4, 16 of 1991’ s 2)
  3. Berusaha melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan Paragraf 1), 2), 3), 4), atau 5); Replace 27 of 1980’ s 2, Amanded 51 of 1987’ s 4, 16 of 1991’s 2).
Proses penyelesaian perkara melalui emat tahap, yaitu sebagai berikut.
  1. Pelaporan.
  2. Penyelidikan.
  3. Penyidikan.
  4. Penuntutan.
Sebenarnya di samping adanya laporan, ICAC Hongkong dapat mengetahui sendiri adanya gejala korupsi melalui intelijen.

Ad.1. Pelaporan.
Ada pusat penerimaan laporan (Report Center) di markas besar ICAC Hongkong yang terdiri atas enam seksi, yang terbuka selama 24 jam dan dilayani oleh enam seksi tersebut secara bergiliran.
 
Pada tanggal 21 Maret 1994 didirikan suatu Tim Tanggap Cepat (Quick Response Team) yang tujuannya untuk melayani laporan masyarakat secara cepat masyarakat dengan mudah dapat melaporkan terjadinya laporan masyarakat secara cepat.

Masyarakat dengan mudah dapat melporkan terjadinya delik korupsi, karena pusat pelaporan ini dilengkapi dengan peralatan yang canggih . Laporan dan pertanyaan dapat diajukan melalui Hot Line 2526 636 atau ke kotak pos 1000.

Kerahasiaan pelapor dijamin dan semua diperlukan sama. Dalam menyelesaikan laporan ICAC Hongkong independen, tidak dapat dicampuri oleh instansi lain, kecuali Chief Executive yang boleh memberikan pengarahan.

Ad. 2. Penyidikan.
Suatu penyelidikan sering dilakukan berhari-hari, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Hal ini dilakukan dengan cara pengintaian terus-menurus atas kegiatan yang dicurigai. Dilakukan juga intelijen taktis, yang meliputi rekrutmen dan pengendalian informan, yang melakukan penyamaran (undercover). Nama informan dan undercover dicatat berdasarkan nomor code yang diberikan bukan namanya. Informan dan undercover ini mengumpulkan informasi yang akan diserahkan kepada ICAC Hongkong. Sering mantan tersangka atau saksi dijadikan informan.

Penggunaan informan dan undercover memerlukan biaya besar dan berisiko, sehingga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu
  1. Bilamana cara-cara konvensional tidak membawa hasil.
  2. Menyangkut korupsi besar dan sulit untuk dilacak;
  3. Volume korupsi sangat besar;
  4. Menyangkut orang besar “besar”.
Selain dilakukannya intelijen taktis, juga dilakukan intelijen starategis, yang mengendalikan data, baik yang diperoleh sendiri oleh ICAC Hongkong maupun yang diperoleh dari luar. Dalam menganalisis data atau laporan ini dipergunakan sistem komputerisasi canggih yang tidak on line dengan sistem jaringan computer lain yang ada di ICAC Hongkong. Secara selektif dapat pula dilakukan penyadapan telepon dan sensor surat bagi koruptor kakap yang mendapat persetujuan dari Chief Executive setelah mengajukan permohonan yang disertai alasan-alasan yang d ini dapat dibenarkan. Cara pelacakan koruptor seperti ini sangat efektif hasilnya. Unit ini juga melakukan perlindungan kepada saksi, baik secara yuridis maupun fisik.

Diadakan juga kerja sama antara ICAC Hongkong dengan instansi-instansi yang ada di Hongkong dan Cina daratan yang meliputi:
  1. Kerja sama dengan para penegak hukum dan dapertemen di Hongkong dalam mencegah korupsi, seperti kerja sama dengan kepolisian, bea cukai, imigrasi, dan pemadam kebakaran.
  2. Kerja sama dengan instansi di Cina daratan untuk menanggulangi korupsi lintas batas, yaitu kerja sama dengan Provinsi Guandong.
Disamping itu diadakan pula kerja sama dengan jaringan internasional melalui cara:
  1. Pertukaran informasi, pelatihan, dan kunjungan dengan penegak hukum lain didunia, seperti dengan FBI, DEA, Royal Canadian Mounted Police, dan Australian Federal Police:
  2. Berkaitan dengan kerja sama internasional tersebut diterbitkan ICAC Anti Corruption Newsletters secara berkala untuk saling memberi informasi antar Negara.
ICAC Hongkong juga melakukan penyidikan kedalam tubuhnya sendiri untuk menjaga integritas anggotanya. Unit ini disebut Internal Investigation and Monitoring Grup. Dengan demikian, secara cepat dapat dicegah terjadinya praktik korupsi di dalam tubuh ICAC Hongkong sendiri, dan jika terjadi dapat dengan cepat dilakukan tindakan.

Ad.3. Penyidikan.
Mirip dengan cara penyidikan di Australia ICAC New South Wales yang disebut hearing, di ICAC Hongkong disebut Interview, yang bersifat Tanya jawab yang direkam dengan audio-video dan kemudian dibuat transkripnya.

Ada beberapa ruangan pemeriksaan yang dilengkapi dengan audio-video, dilengkapi pula dengan dua buah kamere, satu dengan lebar dan yang satunya lagi close up. Dilengkapi pula dengan petunjuk tanggal dan jam, serta satu set perangkat perekam yang terdiri atas tiga buah video recorder, dan satu cermin besar untuk menunjukan pantulan gambar di dinding di belakang kamera. Setiap rekaman terdiri atas tiga rangkap, satu untuk tersangka, satu penyidik, dan satu lagi untuk alat bukti dipersidangan.Didalam ruang interview, bentuk meja dan kursi dirancang secara khusus untuk keperluan kegiatan interview. Ruangannya kepada suara dan pada dinding ruangan terdapat daftar mengenai hak-hak tersangka yang sedang diperiksa. Pendek kata, sistem penyidikan.

Ad.4. Penuntutan.
ICAC Hongkong tidak berwewenang melakukan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana korupsi. Izin penuntut diberikan oleh Sekertaris Dapertemen Yustisi. Terhadap kasus-kasus yang tidak dilanjuti penuntutannya akan ditinjau kembali oleh ORC (Operations Review Committee) Kasus dibagi dua untuk kasus yang kecil akan ditinjau oleh subcommittee yang terdiri atas tiga orang anggota, sedangkan untuk kasus yang besar harus diputuskan oleh rapat pleno ORC Main Committee. ORC (Operations Review Committee) dapat meminta tim investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti baru. Jika tidak dapat dianjutkan ketahap penuntutan, dan ternyata yang ada adalah pelanggaran administratif atau disiplin, akan diteruskan kepada department yang terkait.

Jika ternyata tidak ada bukti, baik untuk penuntutan pidana maupun pelanggaran admistratif, dapat dikeluarkan surat yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti dan surat ini dapat menjadi untuk merehabilitasi nama baik dan kehormatan tersangka. Surat ini hampir sama dengan SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) di Indonesia.

Terhadap kasus yang kecil penyidik ICAC Hongkong dapat melaukan penuntutan sendiri ke Magistrate Court, sedangkan untuk kasus yang besar penuntutan hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum. Namun demikian, penuntutan kasus korupsi baik yang besar maupun yang kecil hanya dapat dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung yang diberi otoritas olehnya. Pada Operations Departement dan Operation Review Committee yang bertugas:
  1. Mendapatkan informasi dari Commissioner mengenai semua pengaduan tindak pidana korupsi yang dibuat untuk ICAC Hongkong dan bagaimana cara ICAC Hongkong menanganinya;
  2. Mendapatkan progress reports dari commissioner mengenai semua hasil penyidikan yang berlangsung selama setahun, atau sumber-sumber substansial;
  3. Mendapatkan laporan dari Commissioner mengenai jumlah dan yustifikasi perintah penggeledahan yang kuasakan Commissioner, serta penjelasan tentang perlunya urgensi yang secepat mungkin dapat dilakukan;
  4. Mendapatkan laporan dari Commissioner mengenai semua kasus yang tersangka telah di- bail oleh ICAC Hongkong lebih dari enam bulan;
  5. Mendapatkan laporan dari Commissioner mengenai penyidik yang telah diselesaikan oleh komisi dan memberi nasihat tentang bagaimana cara kasus-kasus demikian yang berdasarkan nasihat hukum tidak tunduk pada penuntutan atau kehati-hatian yang harus ditempuh;
  6. Mendapatkan laporan dari Commissioner mengenai hasil penuntut delik yang menjadi yurisdiksi ICAC Hongkong dan appel yang mengikutinya;
  7. Memberi nasihat kepada Commissioner mengenai informasi apa yang terungkap dari penyidikan suatu delik yang menjadi yurisdiksinya. Hal itu akan diserahkan kepada departemen dari pemerintah atau badan public atau organisasi lain atau individu atau dalam hal kasus kekecualian, adalah perlu untuk meneruskan informasi itu pada pertemuan komite yang akan datang untuk meninjau tindakan tersebut pada pertemuan pertama sesudahnya;
  8. Memberi nasihat untuk hal lain yang Commissioner serahkan kepada komite atau mengenai hal yang komite ingin memberi nasihat;
  9. Menarik perhatian Chief Excutive mengenai setiap masalah yang dikemukakan oleh komite;
  10. Menyerah laporan tahunan kepada Chief Executive yang akan segera diterbitkan. 

    Tugas Departemen Pencegahan Korupsi.
Tugas CPD (Corruption Prevention Departement) adalah mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya korupsi di suatu instansi atau kantor dengan cara mempelajari dan menelaah tata kerja di instansi atau kantor tersebut. Berdasarkan hasil telaah tersebut dibuat rekomendasi kepada instansi atau kantor yang bersangkutan tentang bagaimana tata kerja yang seharusnya dilakukan supaya tidak terjadi korupsi atau memperkecil kemungkinan terjadinya korupsi dengan tata kerja yang direkomendasikan tersebut.

Para petugas Corruption Prevention Departement terdiri dari para ahli dibidang akutansi, pertanahan,arsitektur, dan lain-lain. Disamping itu, di Corruption Prevention Departement ada panitia tetap sebagai penasihat yang disebut Advisory Committee on Corruption (ACC) yang terdiri atas 10 orang anggota, yaitu ketua di tambah 4 orang berasal dari luar ICAC Hongkong, sedangkan 5 orang lainnya dari kalangan ICAC Hongkong.

ICAC Hongkong memberi bantuan juga kepada badan swasta yang meminta bantuan. ICAC Hongkong membuka pula Grup Pelayanan Konsultasi untuk swasta, terutama bidang usaha kecil. Untuk melakukan tugas preventif ICAC Hongkong melakukan studi yang meliputi banyak bidang, seperti penegakan hukum, prosedur tender, sistem lisensi dan registrasi, manajemen kontrak, serta sistem pengamanan informasi.

Pada Corruption Prevention Departement ada Corruption Prevention Advisory Committee, sebagai berikut;
  1. Menerima dan meminta laporan dari ICAC Hongkong mengenai praktik dan prosedur department pemerintah, badan public, dan sektor swasta yang mungkin kondusif bagi koruptor serta memberi nasihat kepada Commissioner tentang daerah-daerah mana yang perlu diperiksa dan derajat prioritas masing-masing.
  2. Mempertimbangkan rekomendasi yang timbul dari pemeriksaan dan memberi masihat kepada Commissioner mengenai langkah berikutnya yang perlu diambil.
  3. Memantau tindakan yang diambil dalam pelaksanaan rekomendasi yang dibuat atas nasihat Corruption Prevention Advisory Committee.
Corruption Prevention Advisory Committee beranggotakan 14 orang, termasuk 2 orang yang ex officio, yaitu Director of Administration atau yang mewakilinya dan Commissioner ICAC Hongkong. 

Tugas Departemen Hubungan Masyarakat (Community Relations Departemen).
Departemen hubungan masyarakat ini dibentuk dengan asumsi, bahwa tidak mungkin tuhas ICAC Hongkong dalam memberantas korupsi dapat berhasil tanpa dukungan masyarakat . ICAC Hongkong memanfaatkan semua jalur media yang ada untuk menyampaikan pesan-pesannya kepada masyarakat, seperti media TV, radio, surat kabar, majalah, iklan, poster, selebaran dan lain-lain. Dalam kampanye anti korupsi melalui komunikasi yang ada di ICAC Hongkong harus bersaing dengan iklan lain, dimulai dengan menyadarkan masyarakat tentang perlunya pemberantasan korupsi guna meningkatkan Law awarnes masyarakat, diusul dengan bantuan atau support.

Pendekatan dilakukan pada sektor bisnis, generasi muda, guru, sampai murid dari TK, SD, SMP. Diadakan pula program pelatihan, survey tentang pandangan publik tentang korupsi, wawancara telepon, quetionnaire, dan pandangan publik tentang kinerja ICAC Hongkong, Pertemuan dengan kalangan pers secara bekerja juga dilakukan oleh Departemen Hubungan Masyarakat ICAC Hongkong. Berbeda dengan di Indonesia, pers dan NGO (Non Government Organization) di Hongkong dan Malasysia dilarang menyebut nama orang yang disangka sebelum adanya putusan pengadilan, jadi sangat dijunjung asa praduga tak bersalah atau Presumption of Innocence. Di Indonesia setiap orang yang diperiksa oleh aparat hukum atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi selalu dengan jelas disebutkan namanya, walaupun alat-alat bukti baru dalam tahap pencarian.

Pada Community Relations Departemen ICAC Hongkong ada Advisory Committee on Community Relations yang tugas-tugasnya sebagai berikut:
  1. Memberi nasihat kepada Commissioner ICAC Hongkong untuk mengambil tindakan dalam menigkatkan bantuan publik dalam memberantas korupsi dan mendidik masyarakat mengenai kejahatan korupsi.
  2. Menerima dan meminta laporan mengenai tindakan yang telah dilakukan oleh Community Relations Departemen mengenai hal sebagaimana tersebut pada butir 1
  3. Memantau tanggapan publik pada hasil kerja ICAC Hongkong dan sikap publik terhadap kejahatan korupsi pada umumnya.
Community Relation Departemen beranggotakan 17 orang termasuk seorang yang ex officio, yaitu Commissioner ICAC Hongkong. 

Kesimpulan.
Dapat disimpulkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di Hongkong oleh ICAC Hongkong adalah disebabkan hal-hal berikut:
  1. Adanya political will pemerintah, baik pada zaman colonial Inggris maupun pada Zaman Hongkong SAR yang melanjutkan dengan sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, baik melalui cara represif maupun preventif dan pendidikan kepada masyarakat.
  2. Masih terjaminnya intergritas dan kejujuran para hakim pada waktu ICAC Hongkong dibentuk.
  3. Adanya budget atau anggaran operasional ICAC Hongkong yang sangat besar.
  4. Pemanfaat teknologi canggih dalam melaksanakan semua kegiatan ICAC Hongkong.
  5. Diikutsertakannya masyarakat dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.
Sebagaimana telah dibahas pada bagian terdahulu, bahwa di bidang operasi ada komite yang mengawasi yang anggotanya diambil dari semua unsure masyarakat, begitu pula di bidang prevensi dan hubungan masyarakat. Satu hal yang sangat menguntungkan dan telah membawa hasil pemberantasan korupsi di Hongkong, yaitu sebelum korupsi membawa kesemua sektor kehidupan masyarakat, pemerintah langsung melakukan usaha yang sangat gigih, terencana, efisien, efektif, dan menyeluruh, sehingga tidak terjadi seperti di Indonesia yang ibarat kanker sudah pada posisi stadium akhir baru membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiga gejala korupsi sudah mulai menggejala di kepolisian Hongkong yang merupakan sistem yang terorganisir, dengan melakukan pungutan pada sindikat narkotika, perjudian, dan pelacuran, dengan pembagian hasil yang dilakukan secara merata kepada semua jajaran kepolisian berdasarkan status jabatan dan pengankatannya. Maka Gubernur Hongkong atau Chief Executive segara membuat gagasan yang diajukan kepada dewan perwakilan rakyat agar segera dibentuk komisi pemberantasan korupsi yaitu ICAC Hongkong, dan arti Anti Corruption Organization yang ada pada lembaga kepolisian Hongkong segera dibubarkan. Sebelum keadaan menjadi parah seperti keadaan di Indonesia saat ini, komisi pemberantasan korupsi ICAC Hongkong dibentuk dan ternyata mendapat sukses besar, sehingga banyak dicontoh oleh Negara-negara lain.

Praktik Perkara Korupsi dengan Beban Pembuktian Terbalik di Hongkong. Praktik perkara tindak pidana korupsi di Indonesia dengan beban pembuktian terbalik tidak pernah diterapkan dan terjadi dalam praktik peradilan. Akan tetapi, lain halnya yang terjadi di Hongkong. Putusan Pengadilan Tinggi Hongkong antara The Attorney General of Hongkong v Hui Kin Hong dan Putusan antara The Attorney General of Hongkong v Lee Kwong- Ku merupakan penerapan kasus dengan beban pembuktian terbalik. Misalnya, pada posisi secara global terdakwa Hui King Hong yang pada pengadilan tingkat pertama (Court Of First Instance Of Hongkong) didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 (Section 10 of the Prevention Of Bribery Ordinance Of Hongkong) yang berbunyi:
  1. Any person who, being or having been a Crown servant:
  1. Maintains a standard of living above that which is commensurate with is present or past official emoluments;
  2. Is in control of pecuniary resource of property disproportionate to his present or past official emoluments, shall, unless he gives a satisfactory explanation to the court as to how he was able to maintain such a standard of living or how such pecuniary resources or property came under his control, be guilty of an offence.
  3.  Where a court is satisfied in proceedings for an offence under subsection (1) (b) that, having regard to the closeness of his relationship to the accused and to other circumstances, there is reason to believe that any person was holding pecuniary resources or property in trust for or otherwise on behalf of the accused or acquired such resources or property a gilft from the accused, such resources or property shall, until the contrary is proved, be presumed to have been in the control of the accused.
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Hongkong pada tanggal 30 November 1994 memutus terdakwa Hui Kin Hong dengan ammar menerima pengajuan perkara tersebut dan membatalkan dakwaan karena ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU HAM Hongkong (Section 11 Hongkong Bill of Rights Ordinance No, 59 Tahun 1991). Atas putusan tersebut The Attorney General of Hongkong menyatakan banding. Akhirnya, terhadap kasus ini Putusan Pengadilan Tinggi Hongkong (Court of Appeal of Hongkong) No. 52 Tahun 1995 tanggal 3 April 1995 mempertimbangkan bahwa:
  1. Terdakwa diberikan perlindungan hukum selama proses persidangan sebagaimana sistem hukum Common Law menurut ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU HAM Hongkong yang berbunyi, “setiap orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana mempunyai hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya menurut hukum.”
  2. Bahwa, penuntut Umum kemudian diberikan beban pembuktian terlebih dahulu untuk membuktikan status terdakwa (Seminar Estate Surveyor of the Buildings and Lands Departemen of the Hongkong Government) adalah sebagai pembantu kerajaan dan membuktikan total biaya hidup yang dilakukan olehnya selama masa dakwaan, kemudian Penuntut Umum harus membuktikan keseluruhan jumlah kekayaan selama periode tersebut sehingga diperkirakan kekayaan yang dinikmati selama ini di luar kewajaran dari kekayaan resminya.
  3. Bahwa, pertimbangan (ratio decidendi) Putusan Pengadilan Tinggi Hongkong menentukan beban pembuktian kepada terdakwa harus berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 yang berbunyi “setiap orang menjadi atau telah menjadi pembantu ratu menyelengarakan taraf hidup yang tidak dapat dijelaskan dengan baik dari penugasan resminya selama ini,” dan kentuan Pasal 10 (1) huruf b Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 tentang, “ mengontrol sumber daya keuangan yang sebanding dengan penugasan resminya selama ini, kecuali tidak dapat memberi penjelasan memuaskan kepada pengadilan tentang taraf hidup atau sumber daya keuangan yang berada dibawah kontrolnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana”, merupakan kewajiban terdakwa memberikan penjelasan untuk membuktikannya.
  4. Bahwa, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Hongkong berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang menjatuhkan putusan bahwa hakim pada pengadilan tingkat pertama telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 sehingga putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan perkara harus dilanjutkan.
Konklusi dasar kasus di atas memberikan deskripsi memadai bahwa Pengadilan Tinggi Hongkong menyatakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 meletakkan beban pembuktian kepada terdakwa untuk menyatakan bahwa Hui Kin Hong tidak melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Hongkong berpendapat bahwa sebelu terdakwa dipanggil untuk membuktikan tentang asal-usul kekayaannya yang jauh melebihi penghasilannya, Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan terlebih dahulu secara “beyond reasonable doubt”, tentang status Hui Kin Hong sebagai pembantu ratu tersebut, standar hidup yang bersangkutan selama penuntutan dan total penghasilan resmi yang diterima selama itu, dan juga harus membuktikan bahwa kehidupan yang bersangkutan tidak dapat dijangkau oleh penghasilannya itu. Apabila Penuntut Umum dapat membuktikan seluruhnya, kewajiban terdakwa untuk menjelaskan bagaimana yang bersangkutan dapat hidup mampu dengan kekayaan yang ada, atau bagaimana kekayaannya tersebut berada dibawah kekuasaannya atau bagaimana terdakwa Hui Kin Hong mendapatkan ketidakwajaran sumber keuangan atau harta kekayaan tersebut. Pengadilan Tinggi Hongkong kemudian harus memutuskan apakah hal-hal tersebut dapat diperhitungkan sebagai standar hidup yang berlebihan atau sebagai sumber keuangan yang tidak sepadan dengan harta bendanya.

Secara gradual asumsi dasar polarisasi demikian, Pengadilan Tinggi Hongkong berpendapat bahwa, dengan proses acara seperi itu tidak ada pertentangan dengan konstitusi ketentuan Pasal 11 ayat UU HAM Hongkong karena yang bersangkutan sudah diberikan haknya untuk menjelaskan tentang asal usul kepemilikan harta kekayaan terdakwa dan juga Jaksa Umum sudah diwajibkan untuk membuktikan hal-hal tersebut. Beban pembuktian terbalik yang diterapkan oleh Pengadilan Tinggi Hongkong No. 52 Tahun 1995 tanggal 3 April 1995 terhadap terdakwa Hui Kin Hong, untuk itu terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum membuktikan terhadap diri terdakwa tentang status Hui Kin Hong sebagai pembantu ratu tersebut, standar hidup yang bersangkutan selama penuntut dan total penghasilan resmi yang diterima selama itu, dan juga harus dapat membuktikan bahwa kehidupan yang bersangkutan tidak dapat dijangkau oleh pengasilannya itu.

Polarisasi pemikiran Pengadilan Tinggi Hongkong ini didasarkan oleh filosofi bahwa terhadap kesalahan orang tidak dapat dilakukan beban pembuktian terbalik karena melanggar prinsip Due Procees of Law, tetapi terhadap harta kepemilikan terdakwa dapat dipergunakan beban pembuktian terbailk yang bersifat berimbang atau ”balance probabilities”. Teori ini secara imperative adanya kewajiban Jaksa Penuntu Umum untuk membuktikan secara negative tentang aspek yang bersifat menyangkut status sosial terdakwa (person), sehingga apabila hal ini dapat dibuktikan, berikutnya adalah kewajiban terdakwa secara positif untuk membuktikan serta menjelaskan bagaimana yang bersangkutan mampu dapat hidup dengan kekayaan yang ada, atau bagaimana kekayaannya tersebut berada dibawah kekuasaannya.

Pada dasarnya, teori Beban Pembuktian Terbalik Keseimbangan Kemungkinan (balanced probability principles) mengendapkan keseimbangan secara proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu disatu sisi, dan perampasan hak individu bersangkutan atas kepemilikan harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari korupsi disisi lainnya. Teori Beban Pembuktian Terbalik Keseimbangan Kemungkinan pada hakikatnya tetap mempertahankan prinsip pembuktian “beyond reasonable doubt” yang diterapkan kepada terdakwa, tetapi secara bersamaan sekaligus menerapkan prinsip pembuktian terbalik terhadap harta kepemilikan harta kekayaan terdakwa. Sistem pembuktian yang bersifat berimbang atau ”balance probabilities” tersebut pada pokoknya menempatkan HAM pelaku tindak pidana korupsi pada level yang paling tinggi karena apabila tidak ditempatkan seperti itu akan rentan terhadap pelangaran ketentuan hukum acara, instrument hukum nasional dan hukum internasional. Kemudian, dengan demikian pada level yang paling bawah secara bersama, pelaku tindak pidana korupsi membuktikan beban pembuktian terbalik terhadap asal usul mengenai harta kekayaannya yang diduga berasal dari delik korupsi. Bertrand de Speville, dengan titik tolak dari Putusan Pengadilan Tinggi Hongkong sebagaimana konteks di atas secara eksplisit menyatakan beban pembuktian terbalik secara “balanced probabilities” antara Jaksa dan Terdakwa sedangkan terdakwa menjelaskan tentang asal usul kepemilikan harta bendanya tersebut tidak bertentangan dengan HAM. Nihal Jayawickrama, Jeremy Pope dan Oliver Stolpe.

Promise Pemberantasan Korupsi Singapura (CPIB/Corrupt Practices Investigation Bureau)

Singapura adalah Negara pulau yang merupakan Negara terkecil di ASEAN, tetapi yang paling kaya dan paling makmur, aman, dan tertib. Pedahuluannya tidak bertambah dari factor emigrant, seperti halnya Jakarta yang setiap selesai lebaran Idul Fitri ribuan penduduk baru datang dari berbagai daerah sehingga sulit diatur dan diprediksi pertumbuhan yang berasal dari tingkat kelahiran. Pelabuhan Singapura adalah pelabuhan nomor enam tersibuk di dunia, yang mampu melakukan bongkar muat ribuan ton setiap harinya.
Singapura didirikan oleh Thomas Stamford Raffles pada tanggal 9 Agustus 1819, sehingga Singapura mengambil hari bersejarah itu sebagai hari kemerdekaannya, lepas dari federasi Malaysia pada 9 Agustus 1965.

Walaupun Singapura tergolong Negara yang makmur, tertib, dan paling kecil korupsinya, tetap saja pemerintah Singapura menciptakan badan anti korupsi yang disebut CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau). Undang-undang anti korupsinya pun sudah ada sejak tahun 1960 dan telah berkali-kali dilakukan perubahan, yaitu tahun 1963, 1966, 1972, 1981, 1989, dan 1991.

Undang-undang anti korupsi Singapura adalah Prevention of Corruption Act. Undang-undang tersebut membuat hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Adapun rumusan delik korupsi diambil dari KUHP Singapura tanpa diubah sanksinya menjadi lebih berat seperti undang-undang anti korupsi Indonesia, undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kalau Hongkong membentuk komisi pemberantasan korupsi dipicu dengan merajalelanya korupsi di kalangan kepolisian yang melindungi pengedaran narkotika, pelacuran, dan perjudian, maka Singapura pembentuk CPIB Singapura dipicu dengan kenyataan ekonominya yang bertumpu sebagai perantara dagang antara Negara tetangganya dengan Negara-negara luar. Dengan demikian, penyelundupan merupakan ancaman sebagai lading korupsi di kalangan bea cukai Singapura, yang telah berkembang sejak tahun50-an. Di samping itu, karena ada usaha keras para pemimpinnya yang dipelopori oleh lee Kuan Yew untuk menciptakan pemerintah dan masyarakat yang taat hukum sebagai dasar untuk menuju kemakmuran.


Pengangkatan Pejabat CPIB Singapura

Berdasarkan Pasal 3 Prevention of Corruption Act, Presiden yang mengangkat seorang pejabat untuk menjadi direktur CPIB Singapura. Presiden dapat menolak berdasarkan diskrepsi untuk menerima atau memberhentikan direktur, jika pandangannya tidak sama dengan nasihat atau rekomendasi kabinet atau seorang menteri bertindak sebagai kuasa umum kabinet.

Presiden juga dapat mengungkap deputi direktur CPIB Singapura, dan sejumlah asisten direktur dan penyidik khusus CPIB Singapura, jika dipandang sesaui. Setiap wewenang direktur berdasarkan undang-undang yang dapat dijalankan oleh deputi direktur, asisten direktur CPIB Singapura dengan petunjuk direktur CPIB Singapura. Selanjutnya deputy direktur dan asisten direktur dapat melimpahkan wewenangnya kepada penyidik khusus CPIB Singapura.Presiden dapat menciptakan tingkat kepangkatan pada asisten direktur dan penyidik khusus jika dipandang sesuai dan diperlukan.Direktur, deputi direktur, asiten direktur, dan penyidik khusus dalam CPIB Singapura dipandang sebagai pegawai negeri dalam arti KUHP Singapura.Direktur CPIB Singapura mengangkat para pejabat CPIB Singapura dengan suatu sertifikat sebagai bukti pegangkatannya berdasarkan Prevention of Corruption Act.
 

Kewenangan Pejabat CPIB Singapura

Kewenangan Penahanan
Direktur Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura dapat tanpa surat perintah menangkap atau menahan setiap orang yang melakukan delik menurut Prevention of Corruption Act atau mereka yang diadukan atau telah diterima informasi yang dapat dipercaya dengan dugaan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.Direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura yang telah menangkap atau menahan seorang tersangka dapat menggeledah dan menyita semua benda yang ditemukan padanya. Hal tersebut dapat dilakukan jika ada alasan untuk dipercayakan sebagai hasil atau bukti dari kejahatannya, dengan suatu ketentuan bahwa tersangka perempuan hanya dapat digeledah oleh penyidik khusus perempuan.Tersangka yang telah ditangkap atau ditahan dibawah ke kantor CPIB Singapura atau kantor kepolisian, hanya dapat dibebaskan dengan jaminan yang diberikan oleh direktur CPIB Singapura, penyidik khusus CPIB Singapura, atau perwira kepolisian.


Kewenangan Penyidikan.
Delik yang dapat disidik adalah delik yang tercantum di dalam Pasal 165, 213, 214, dan 215 KUHP Singapura. Setiap persekongkolan untuk melakukan atau percobaan untuk melakukan atau pembantuan untuk melakukan delik tersebut. Sebagai catatan delik yang tercantum dalam Pasal 165 KUHP Singapura adalah mengenai penerimaan suap gratification dalam arti luas. Pasal 213, 214, dan 215 KUHP Singapura adalah mengenai penerimaan hadiah karena melindungi pelaku delik dari pengenaan pidana.
  1. Delik yang ditentukan oleh Prevention of Corruption Act.
  2. Semua delik yang terungkap berdasarkan undang-undang pada waktu dilakukan penyidikan.
Direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura dapat perintah Penuntut Umum melaksanakan semua wewenang yang berkaitan dengan penyidikan setiap delik berdasarkan Criminal Prosedur Code. Peyidikan berdasarkan KUHP Singapura oleh pejabat CPIB Singapura di anggap seperti polisi melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 122 Criminal Prosedur Code menurut cara seprti direktur CPIB Singapura atau penyidikan khusus CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura dianggap sama dengan perwira polisi pangkat inspektur ke atas.


Kewenangan Khusus Penyidikan

Penuntut umum jika merasa cukup alasan untuk menyampaikan bahwa suatu delik berdasarkan Prevention of Corruption Act telah dilakukan, dapat dengan perintah memberi kuasa kepada direktur CPIB Singapura atau setiap perwira polisi yang atau diatas pangkat Assistant Superintendent yang tersebut pada perintah itu. Atau penyidik khusus CPIB Singapura yang tersebut untuk melakukan penyidikan dengan cara atau modus sesuai dengan yang tertera dalam surat perintah. Dalam surat perintah itu dapat diberi kuasa kepada pejabat tersebut untuk menyidik rekening bank , account saham, account pembelian, account pengeluaran, atau account apa saja, atau suatu safe deposit box di suatu bank dan kuasa yang cukup untuk mengungkap atau menyerahkan oleh seseorang semua informasi dan account atau dokumen atau benda yang diminta oleh pejabat yang diberi kuasa itu.


Setiap orang tidak memberikan informasi atau menyerahkan account demikian, atau benda kepada orang yang diberi kuasa itu, dipersalahkan melakukan delik dan dapat dipidana dengan denda tidak lebih dari $2,000 atau penjara paling lama satu tahun atau kedua-duanya. Penuntut umum dapat dengan perintah memberi kuasa kepada direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura untuk melaksanakan penyidikan terhadap setiap delik berdasarkan hukum tertulis, semua atau setiap wewenang yang berkaitan dengan penyidikan oleh kepolisian berdasarkan Criminal Prosedure Code. Kewenangan inilah yang tidak dimiliki oleh badan anti korupsi di Negara lain, karena dengan demikian CPIB Singapura dapat menyidik semua delik termasuk yang tidak masuk sebagai delik korupsi, asalkan dengan perintah Penuntut Umum (Pasal 19 Prevention of Corruption Act). Juga ternyata, bahwa kuasa Penuntut Umum dalam pemberantasan korupsi di singapura sangat besar, diatas pejabat CPIB Singapura.


Penuntut umum juga dapat memberi perintah untuk memeriksa pembukuan bank berdasarkan Pasal 20 Prevention of Corruption Act). Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya bukti dilakukan delik yang tercantum di dalam Pasal 161 sampai dengan Pasal 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura, atau persekongkolan untuk melakukan atau membantu untuk melakukan delik oleh seseorang yang berkaitan dengan dengan jabatannya di pemerintahan atau setiap departemen atau badan publik yang dapat ditemukan dalam pembukuan bank mengenai orang itu, istri atau anaknya atau orang dipercayai oleh Penuntut Umum adalah kepercayaan atau agen orang itu. Dengan kuasa itu, direktur CPIB Singapura atau penyidik khusus CPIB Singapura yang tercantum namanya di dalam perintah itu atau perwira polisi yang pangkatnya di atas Assistant Superintendent pada setiap waktu dapat memasuki bank yang disebut dalam perintah itu dan memeriksa buku-buku dalam bank itu dan dapat mengambil kopi pada setiap bagian buku itu.

Selain dari itu, dalam melaksanakan penyidikan atau proses mengenai delik yang dilakukan oleh setiap pejabat pemerintah atau departemen atau setiap badan publik berdasarkan undang-undang Criminal Prosedure Code, delik yang tersebut dalam Pasal 161 sampai dengan 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura, Penuntut Umum dapat dengan nota walaupun bertentangan dengan ketentuan undang-undang, mewajibkan:
  1. Orang itu memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah mengenai semua hartanya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang menjadi milik atau dikuasai oleh orang itu, istri/suami, anaknya, dan menyebut secara khusus tanggal kapan harta itu diperoleh, apakah karena pembelian, hadiah, warisan, pusaka, atau lain;
  2. Orang itu memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah setiap uang atau harta yang dikirim ke luar Singapura olehnya, istri/suami, anaknya selama waktu yang ditentukan dalam nota;
  3. Orang itu memberikan keterangan tertulis di bawah sumpah tentang semua harta bergerak dan tidak bergerak yang menjadi milik atau dikuasai oleh orang itu, yang Penuntut Umum mempunyai alasan untuk percaya bahwa informasi itu akan membantu penyidikan;
  4. Pengawas keuangan mengenai pendapat pajak untuk menyerahkan seperti tercantum dalam nota semua informasi yang diperoleh pengawas keuangan yang berkaitan dengan orang itu atau istri/suami atau anak orang itu, memberikan atau memperlihatkan seperti tercantum dalam nota, dokumen, atau salinan sah dokumen, berkaitan dengan orang itu, istri/suami atau anaknya yang dikuasai atau di bawah pengawasan pengawasan keuangan;
  5. Orang yang memimpin departemen, kantor atau badan pemerintah atau presiden, ketua, manajer atau kepala eksekutif badan publik untuk memberikan atau memperlihatkan seperti tertera dalam nota, dokumen, atau salinan sah dokumen yang dikuasai atau dibawah pengawasannya;
  6. Manajer suatu bank untuk memberikan salinan account orang itu atau istri/suami atau anaknya yang ada di bank.
Terdapat ancaman pidana terdapat orang yang tidak memenuhi permintaan Penuntut Umum tersebut, walaupun bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau kerahasiaan sumpah, dalam waktu seperti ditentukan dalam nota, baik sengaja maupun karena kelalaian, dengan pidana denda tidak lebih dari $10,000 atau penjara paling lama 1 (satu) tahun atau kedua-duanya


Kewenangan Penggeledahan
Apabila magistrate atau direktur CPIB Singapura telah mendapat informasi dan sesudah pemeriksaan, jika dipandang perlu serta cukup alasan untuk percaya bahwa disuatu tempat ada dokumen berisi bukti atau suatu benda atau harta berkaitan dengan:
  1. Dilakukannya delik berdasarkan undang-undang Prevention of Corruption Act, berdasarkan Pasal 161 sampai dengan 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura.
  2. Suatu persekongkolan untuk melakukan, percobaan untuk melakukan, atau pembantuan untuk melakukan, atau pembantuan untuk melakukan delik tersebut.
Magistrate direktur CPIB Singapura dapat dengan suatu surat perintah kepada penyidik khusus CPIB Singapura atau perwira polisi tidak berpangkat di bawah inspektur memberikan wewenang kepada penyidik khusus CPIB Singapura Singapura atau perwira polisi untuk memasuki tempat itu dengan paksa jika perlu menggeledah, menyita, dan menahan dokumen, benda, atau harta benda maksud.

Jika ternyata bagi penyidik khusus CPIB Singapura atau perwira polisi yang berpangkat tidak di bawah inspektur, bahwa ada cukup alasan untuk percaya bahwa disuatu tempat bersembunyi atau disimpan suatu dokumen yang berisi bukti atau benda harta benda yang berkaitan dengan:
  1. Dilakukannya delik berdasarkan undang-undang Prevention of Corruption Act, atau berdasarkan Pasal 161 sampai dengan 165 atau Pasal 213 sampai dengan 215 KUHP Singapura;
  2. Suatu persekongkolan untuk melakukan, percobaan untuk melakukan atau pembantu untuk melakukan delik tersebut.
Disamping itu penyidik khusus CPIB Singapura atau perwira polisi mempunyai alasan untuk percaya jika perintah penggeledahan ditunda maka benda yang digeledah akan hilang. Oleh sebab itu, penyidi khusus CPIB Singapura atau perwira polisi dapat melaksanakan segala wewenang tersebut secara penuh dan cukup seperti dia diberi kuasa untuk berbuat demikian dengan surat perintah.

Ditegaskan pula bahwa alasan suatu pemberian yang diterima merupakan kebiasaan karena profesi, perdagangan, pekerjaan, atau panggilan yang tidak dapat diterima. Menurut ketentuan di dalam Pasal 24 Prevention of Corruption Act, telah dirumuskan bahwa apabila terdakwa tidak dapat memberikan keterangan yang memuaskan mengenai asal-usul account, uang, atau harta benda yang tidak seimbang dengan pendapatannya, hal ini dapat diambil sebagai pertimbangan oleh pengadilan jika bersesusaian dengan keterangan saksi di pengadilan atau pemeriksaan bahwa terdakwa telah menerima atau memperoleh atau setuju untuk menerima atau mencoba menerima suatu pemberian gratification yang diterima secara korup sebagai penyuapan.

Rumusan Pasal 24 Prevention of Corruption Act mirip dengan ketentuan di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul hartanya yang tidak seimbang dengan pendapatnya maka akan memperkuat alat bukti lain. Didalam Pasal 24 (Prevention Corruption Act) dirumusan jika bersesuain dengan keterangan saksi di pengadilan, dengan demikian harus ada keterangan saksi yang memberatkan terdakwa.

Di dalam Pasal 26 Prevention of Corruption Act terdapat ancaman pidana terhadap setiap orang menghalangi penggeledahan dengan pidana denda paling banyak $10.000 atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau kedua-duanya.

Bagi yang memberikan keterangan palsu atau menyesatkan tentang dilakukannya suatu delij dalam undang-undang Prevention of Corruption Act atau Pasal 165, 213,214, atau 215 KUHP Singapura, diancam dengan pidana denda paling banyak $10.000 atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau kedua-duanya.

Terhadap yang membantu melakukan delik seperti diartikan dalam KUHP Singapura, sehingga melakukan delik dengan ancaman pidana sama dengan yang tercantum dalam delik itu, jika:
  1. Pembantuan delik yang tercantum dalam Prevention of Corruption Act;
  2. Jika perbuatan dilakukan diluar Singapura, dalam hubungannya dengan peristiwa atau bisnis atau atas nama prinsipilnya yang terdiam di Singapura, sebagaimana dirumuskan Pasal 29 Prevention of Corruption Act.
Pembantuan melakukan delik dalam Prevention of Corruption Act, dianggap melakukan delik dan diancam dengan pidana sesuai dengan yang tercantum dalam delik itu, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 30 Prevention of Corruption Act.

Demikian pula terhadap perbuatan persokongkolan untuk melakukan delik seperti diatur di dalam KUHP Singapura terhadap delik yang tercantum dalam Prevention of Corruption Act dianggap melakukan delik dan diancam dengan pidana seperti tercantum dalam delik itu, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 31 Prevention of Corruption Act.

Semua delik yang tercantum dalam Prevention of Corruption Act dianggap delik yang berlaku aturan penggeledahan dalam Criminal Prosedure Code, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 ayat (1) Prevention of Corruption Act.

Yang istimewa adalah adanya ketentuan yang mengatakan bahwa apabila seorang pejabat publik diberi pemberian gratification, tetapi tidak menangkap si pemberi itu dan membawa kekantor polisi terdekat, tanpa alasan yang dapat diterima akal, diancam dengan pidana denda paling banyak $ 5,000 atau pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau kedua-duanya, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 32 ayat (2) Prevention of Corruption Act
 

Penuntutan.
Peran Penuntut Umum sangat menonjol dalam Prevention of Corruption Act karena selain memberikan izin penggeledahan dan lain-lain, juga penuntutan hanya dapat dilakukan atas atau dengan persetujuan, hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 Prevention of Corruption Act. Berbeda dengan Malaysia, penempatan penuntutan merupakan bagian di dalam BPR Malaysia, seperti juga di Indonesia penuntut umum pada perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Penuntu Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam rumusan Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemerantasan Korupsi, sebagai berikut.
Pasal 51
  1. Penuntut ada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penentutan tindak pidana korupsi.
  3. Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum.
Pasal 52
  1. Penuntut Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri.
  2. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketua pengadilan Negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dan diputus.
Adapun yang mengadili perkara korupsi di Singapura adalah pengadilan biasa, yaitu Districht Court . Apa yang bias diprotes oleh penasihat hukum di Indonesia, jika terdakwa dipisah berkas perkaranya lau berganti menjadi saksi, dianggap merupakan self incrimination, dan hal tersebut menurut Pasal 35 Prevention of Corruption Act . Diperbolehkan , tetapi dia menjadi seperti saksi mahkota di Indonesia, artinya saksi tersebut tidak akan dituntut lagi.
  1. Whenever two or more person are charged with any offence under this act, or under section 161 to 165 or 213 to 215 of the Penal Code or with a conspiracy to commit, or an attempt to commit or an abetment of any such offence, the court may require one or more of them to give evidence as a witness or witnesses for the prosecution.
  2. Any person who refuses to be sworn or to answer any lawful question shall be dealt with in the same manner as witnesses so refusing may be law be dealt with by Magistrate’s Court as the case may be
  3. Every person so required to give evidence, who in the opinion of the court makes true and full discovery of all things as to wich he is lawfully examined, shall be entitled to receive a certificate of indemnity under the of the Magistrate or Judge, as the case may be, stating that he has made a true and full discovery of all things as to which he was examined, and that certificate shall be a bar to all legal proceedings against him in respect of all those things.
Perlindungn Informan
Untuk melindungi informan saksi tidak wajibkan untuk mengungkap nama dan alamat seorang informan atau memberikan sesuatu pernyataan yang dapat menjurus kepada ditemukannya informan tersebut. Ketentuan perlindungan terhadap informan oleh saksi dalam CPIB Singapura ini sama dengan yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yaitu:
  1. Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor; atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
  2. Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.
Saksi yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipidana sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 24 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang rumusan ketentuannya sebagai berikut:

Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Organisasi CPIB Singapura

Struktur organisasi CPIB Singapura, pada posisi puncak dijabat oleh seorang direktur, deputi direktur, dan asisten direktur. Bagian di bawahnya ada 5 (lima) divisi atau bagian, yaitu bagian operasi (operation), bagian bantuan operasi (operation support), bagian pencegahan (prevention).

Bagian operasi membawahi tim penyidik khusus (special investigation team), Unit I, Unit II, Unit III. Bagian bantuan operasi membawahi intelijen dan penelitian lapangan serta bantuan teknik.Bagian administrasi membawahi keuangan , records dan scereening, SDM serta Computer Info Systems Unit.Bagian perwira staf dan bagian pencegahan tidak membawahi subbagian seperti halnya dengan bagian-bagian lain. Organisasi CPIB Singapura sangat sederhana, tetapi sangat efektif dan efesien, berbeda sekali dengan NCCC Thailand yang organisasinya besar sekali daan rumit.


Delik-delik Korupsi dalam PCA (Prevention of Corruption Act)

Sebagaimana telah diuraikan pada bagian depan bahwa yang dipandang sebagai delik korupsi Singapura yang substantif adalah dari KUHP yang pada umumnya menyangkut penyuapan dan ada juga di dalam Prevention of Corruption Act. Adapun yang berasal dari undang-undang Prevention of Corruption Act, hanya 2 (dua) buah yang subtantif, yaitu Pasal 5 dan Pasal 6 Prevention of Corruption Act ditambah dengan hal yang memperberat pidana menjadi 7 (tuju) tahun dari maksimal 5 (lima) tahun, korupsi dalam hal tertentu Prevention of Corruption Act. Ditambah lagi dengan dugaan korupsi dalam hal tertentu Prevention of Corruption in certain cases. Masih ada 3 (tiga) pasal lagi, yaitu Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 Prevention of Corruption Act. Yang menyangkut penyuapan dalam hal tender pekerjaan,pelayanan, melakukan atau pemasokan sesuatu, material atau benda, yang merupakan kontrak dengan Pemerintah atau departemen atau badan publik.

Delik yang lainnya. Menyangkut delik korupsi yang tidak subtantif, seperti tidak bersedia memberi informasi, menghalangi jalannya peradilan korupsi, dan lain-lain. Yang sama sekali berbeda dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah diubahnya sanksi pidana dalam KUHP Indonesia yang ditarik menjadi deklik korupsi dengan sanksi pidana mati dalam keadaan tertentu, sanksi pidana minimum, baik untuk pidana penjara maupun pidana denda yang menjadi lebih berat dari sanksi pidana dalamKUHP Indonesia, sedangkan di Singapura sanksi pidana yang asli di dalam KUHP Singapura sanksi pidana yang asli di dalam KUHP Singapura tetap dipertahankan. Adapun delik-delik korupsi yang diatur di dalam Prevention of Corruption Act adalah:

Pasal 5
Any person who shall by himself or by or in conjunction with any other person:
  1. Corruptly solicit or receive, or agree to receive for himself, for any other person; or
  2. Corruptly give, promise or offer to any person whether for benefit of that person of another person, any gratification as an inducement to or reward for, or otherwise on account of:
  1. Any person doing or forbearing to do any thing in respect of any mather or transaction whatsoever, actual or proposed; or
  2. Any member. Officer servant, of a public body is concererd
  1. Any person knowing gives to an agent, or if an agent knowingly gives to agent, or if an agent knowing uses with intent to deceive his principil, any receipt, account or other document in respect of which the prinsipial is interested, and which contains any statement which is false or erroneous or defective in any material particular, and which to his knowledge is intended to mislead the principal.
  2. He shall be guilty of offence and shall be liable on conviction to a fine not exceeding $100,000 or to imprisonment for a trem not exceeding 5 years or both.
Di dalam Prevention of Corruption Act rumusan delik korupsi dikalangan bisnis benar-benar tidak dikenal di Indonesia, penyuapan antara swasta dengan swasta, baik aget atau principal, benar-benar tidak ada pengaturannya dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dalam Undang-undang pemberantasan korupsi di Malaysia, Australia, dan Thailand. Hal ini disebabkan karena Singapura adalah sebuah Negara bisnis atau dagang. Ada undang-undang penyuapan di Indonesia yaitu undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, mengatur murni seperti di Singapura.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa untuk pegawai negeri delik suap diambil dari KUHP Singapura, sedangkan untuk lapangan bisnis diatur dalam rumusan khusus di dalam Prevention of Corruption Act.Hanya jika kontrak diadakan dengan pemerintah, atau dengan departemen atau badan publik, pidana perbuatan tersebut perbuatan tersebut diatur di dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Prevention of Corruption Act, ditingkatkan menjadi $ 100,000 atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau kedua-duanya.

Dengan demikian, jika menyangkut penyuapan yang berkaitan dengan kontrak dengan pemerintah sanksi pidananya ditingkatkan. Jadi disini ada delik berkualifikasi, yang unsurnya bertambah karena berkaitan dengan pemerintah. Namun, ancaman sanksi pidana dalam Prevention of Corruption Act ini masih jauh lebih rendah dibanding ancaman sanksi pidana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Presumption of Corruption in Certain Case.
Didalam Prevention of Corruption Act. Diatur juga tentang pembalikan beban pembuktian, tetapi berbeda dengan di Malaysia yang mencantumkannya pada bagian acara pembuktian. Singapura dengan Prevention of Corruption Act menjadikannya bagian dari rumusan delik, yang tercantumnya di dalam Pasal 8 Prevention of Corruption Act. Yaitu:
Where in any proceeding against a person for an offence under section 5 or 6 it is proved that any gratification has ben paid or given to or received by a person in the employment of the Government or any depaetement there of or a public body by or from a person or agent of a person who has or seeks to have any dealing with the Government or any department there of or any public body, that gratification shall be deemed to have been paid or given and received corruptly as an inducement or reward as here in before mentioned unless the contrary is proved.

Jelaslah bahwa ini berkaitan dengan pemerintah, yang berarti pemberian oleh seseorang kepada pemerintahan yang mencari kontrak dengan pemerintah atau departemen atau badan publik, dianggap suap sampai dapat dibuktikan sebaliknya.


Kesimpulan
Upaya pemberatasan korupsi di Singapuran tidak terlalu gencar atau sibuk karena masyarakat Singapura sudah tertib, kesadaran hukum rakyat Singapura sudah tinggi, serta pemerintahannya juga tertib (clean government). Di samping itu, jumlah penduduk Singapura relatif sedikit, pengangguran sangat sedikit, dan pendapat perkapita rakyat Singapura tinggi, dan hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten.Jadi, sama dengan di Australia yang memang sudah relative bersih dari korupsi.CPIB Singapura sebenarnya ibarat anjing penjaga (watchdog) saja, yang siap menakuti orang dengan mata yang membelalak agar orang tidak berani melakukan korupsi.

Perbedaannya dengan di Indonesia, Australia, Malaysia, dan Thailand, adalah CPIB Singapura juga mengurusi korupsi di sektor swasta, dan apabila CPIB Singapura dibandingkan dengan ICAC Hongkong adalah kelemahannya kurangnya melibatkan partisipasi publik Singapura dalam memberantas secara luas, intensif, dan priodik.