Keadilan

Keadilan

Rabu, 29 Februari 2012

Arti Pembuktian dan Hukum Pembuktian



             
Bahwa pada dasarnya seluruh kegiatan dalam proses hukum penyelesaian perkara pidana sejak penyelidikan sampai putusan akhir diucapkan dimuka persidangan oleh majelis hakim adalah berupa kegiatan yang berhubungan dengan pembuktian atau kegiatan untuk membuktikan. Walaupun hukum pembuktian operkara pidana terfokus pada proses sesungguhnya proses membuktikan sudah ada dan dimulai pada saat penyidikan. Bahkan, pada saat proses perkara pidana oleh negara. Perhatikanlah batasan tentang penyelidikan, ialah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan menyedikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini (Pasal 1 angka 5 KUHAP). Perhatikan pula batasan tentang penyidikan dalam hal dan menurut cara serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2). 

Tampak jelas dalam batasan tentang penyelidikan bahwa untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga mengandung muatan tindak pidana, dalam rangka untuk menentukan langkah berikutnya ialah dapat ataukah tidak dapat dilakukan pekerjaan lanjutan – penyidikan, tentulah juga diperlukan bukti-bukti dalam derajat tertentu. Untuk menemukan suatu peristiwa sudah barang tentu diperlukan tanda-tanda adanya peristiwa tersebut, dan tanda-tanda itu disebut sebagai bukti. Tersebut, dan tanda-tanda itu disebut sebagai bukti. Oleh karena itu, pada kegiatan penyelidikan pun sesungguhnya dapat dikategorikan kedalam pekerjaan pembuktian. Demikian juga pada penyidikan, untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya oleh penyidik, diperlukan pula bukti-bukti. 

Mencari bukti yang dimaksud sesungguhnya mencari alat bukti tersebut hanya terdapat atau dapat diperoleh dari alat bukti dan termasuk barang bukti. Bukti yang terdapat pada alat bukti itu kemudian dinilai oleh pejabat penyelidik atau menarik kesimpulan, apakah bukti yang ada itu menggambarkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana ataukah tidak. Bagi penyidik bukti yang terdapat dari alat bukti itu dinilai untuk menarik kesimpulan apakah dari bukti yang ada itu sudah cukup untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sudah cukup dapat digunakan untuk menemukan tersangkanya.
  
Jika pekerjaan itu pada tahap penyidikan, maka dari bukti-bukti yang diperoleh penyidik itu digunakan untuk membuat terang tindak pidana yang semula diduga terjadi, dan sudah cukup pula untuk digunakan menemukan tersangkanya. Pekerjaan mencari bukti-bukti dan menilainya serta menarik kesimpulan oleh penyelidik atau penyidik inipun dapat disebut pekerjaan pembuktian, walaupun in casu tidak sama arti dan isinya dengan istilah pembuktian yang berlaku dan dijalankan didalam sidang pengadilan pidana, yang selama ini oleh para praktisi disebut sebagai pembuktian. 

Memang, ada perbedaan antara pembuktian dalam proses sebelum penuntutan dan dalam proses penuntuan/ pemeriksaan disidang pengadilan. Pembuktian dalam proses sebelum penentutan in casu penyidikan terfokus pada kegiatan mengumpulkan bukti in casu dari alat-alat bukti, yang pada dasarnya adalah kegiatan mencari / mengumpulkan bukti, dan kemudian mengurai, menganalisis, menilai dan menyimpulkan dalam suatu surat yang disebut dengan Resume. Kelak semuanya (alat-alat bukti beserta penilaian penyidik ini) akan diusung jaksa PU kedalam sidang,dan diperiksa ulang dihadapan 3 tiga pihak hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa /penasihat hukumnya. Bukti yang sah, dalam arti bukti yang dapat dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam rangka membentuk keyakinannya untuk tujuan satu-satunya membuat putusan perkara pidana, adalah bukti yang dapat dari alat bukti yang diajukan dan diperiksa dalam persidangan, dan bukan bukti yang dapat dari hasil penyidikan. Bukti yang dari hasil penyidikan hanyalah dapat digunakan oleh JPU sebagai dasar menyusun surat dakwaan. Di dalam sidang pengadilan, bukti atau alat bukti yang didapat dari pekerjaan penyidikan hanyalah berfungsi membantu menemukan bukti, dan memberi arahan bagi hakim, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan berdialog terhadap saksi-saksi dan terdakwa atau berdialog antara hakim dengan jaksa penuntut umum maupun dengan penasihat hukum atau satu sama lainnya. 

Kegiatan pembuktian dalam sidang pengadilan, tidak berfokus lagi pada pencarian alat-alat bukti (yang memuat bukti-bukti) dan mengurai bukti-bukti, akan tetapi memeriksa alat-alat bukti yang sudah terlebih dahulu disiapkan oleh penyidik, dan diajukan JPU dalam sidang untuk diperiksa bersama tiga pihak tadi. Pada dasarnya kegiatan dalam sidang pengadilan perkara pidana adalah kegiatan pengungkapan fakta-fakta suatu peristiwa melalui berbagai alat bukti dan kadang ditambah barang bukti. Kegiatan ini sering disebut dengan pemeriksaan alat-alat bukti. Fakta-fakta yang diperoleh itu akan dirangkai menjadi satu peristiwa, peristiwa mana seperti apa yang sebenarnya (kebenaran materiel), mendekati yang sebenarnya ataukah jauh dari kebenaran yang sesungguhnya; begitu juga apakah peristiwa tersebut mengandung muatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU atau tidak, akan bergantung sepenuhnya kepada akurat atau tidaknya dan lengkap atau tidaknya fakta-fakta yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut. 

Selain itu, dalam hal bagaimana cara menilai tentang apa yang ditemukan sebagai bukti pada kegiatan penyelidikan maupun penyidikan. Demikian pula dalam hal standar apa yang digunakan dalam hal menarik kesimpulan dari proses penilaian bukti-bukti tersebut, tidaklah diatur secara khusus dalam KUHAP, melainkan bergantung kepada penilaian penyelidik dan atau penyidik sendiri. Tentulah subjektivitas pejabat penyelidik maupun penyidik mengedepankan dalam proses penilaian terhadap bukti yang didapatnya. Lihatlah istilah bukti yang cukup sebagai kesimpulan penyidik untuk menetapkan status seorang menjadi tersangka atas perbuatan yang dilakukannya dalam Pasal 1 angka 14. Bagaimana cara penilaiannya atas bukti yang didapatnya dan bagaimana cara mengambil kesimpulan tersebut, tidaklah diatur sedikitpun dalam KUHAP. Walaupun demikian, berdasarkan apa yang telah diterangkan diatas, maka dalam tahap penyidikan pun sesungguhnya telah terjadi kegiatan pembuktian sebagaimana terbukti dalam hal penyidik menetapkan status tersangka pada seseorang karena perbuatan yang dilakukannya. Standar bukti yang ada dalam Pasal 183 KUHAP dapat pula menjadi pegangan penyidik atau penyelidik dalam bekerja mencari alat-alat bukti dan menilainya. 

Dengan dasar pertimbangan seperti itulah, maka dalam praktik kegiatan pembuktian diartikan hanyalah kegiatan pembuktian dalam persidangan, dan tidak termasuk kegiatan penyelidikan dalam mencari bukti dalam penyelidikan maupun mengumpulkan alat bukti dan atau barang bukti yang menjadi tugas pokok penyidik dalam pekerjaan penyidikan. 

Dalam sidang dengan acara pemeriksaan biasa peradilan pidana, selalu terdapat 3 (tiga) pihak: majelis hakim berikut panitera perkara, JPU dan terdakwa yang (boleh) didampingi penasihat hukum. Menurut sistem hukum acara (khususnya hal pemeriksaan) akusator (accusatior) sebagaimana yang kita anut, terdakwa adalah pihak (subyek) dan bukan objek yang diperiksa. Karena itu, dalam sidang pengadilan, kedudukan terdakwa adalah sama/ setara dengan pihak negara yang diwakili JPU. Tiga pihak ini menjalankan persidangan bersama yang dikendalikan oleh majelis hakim, khususnya hakim ketua. Karena pihak JPU dan PH berbeda fungsi dan tugasnya, maka tidak aneh dan dapat diterima oleh siapapun dan apabila dalam pengungkapan fakta-fakta – masing-masing pihak akan berusaha ikut terlibat aktif dalam mengarahkan jalannya sidang melalui pertanyaan-pertanyaan pada saksi-saksi, ahli terutama antara JPU dengan penasihat hukum atau JPU dengan majelis hakim atau penasihat hukum dengan majelis hakim. 

JPU akan berusaha mengarahkan jalannya sidang untuk mendapatkan fakta-fakta yang akan menguntungkan dan memperkuat posisinya sebagai pejabat pendakwa dan penuntut (requisitoir) untuk dapat mempengaruhi pendapat atau keyakinan hakim tentang telah terbukti tindak pidana dakwaan dan terdakwa bersalah melakukakannya. 

Sebaliknya, PH akan berusaha mengarahkan jalannya sidang untuk mendapatkan fakta-fakta yang menguntungkan posisi terdakwa. Fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa ini pada akhirnya akan dianalisis konstruksi peristiwanya berikut konstruksi hukumnya dalam pembelaannya. Dalam analisis konstruksi peristiwanya diarahkan oleh PH kearah tidak terbukti adanya muatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan diarahkan untuk mempengaruhi majelis hakim agar tidak terbentuk keyakinanya telah terjadi tindak pidana dan terdakwa bersalah melakukannya. Setidak-tidaknya dalam persidangan PH akan mencari untuk menemukan fakta-fakta, yang fakta-fakta itu akan dianalisis olehnya untuk mengungkap bahwa apa yang telah diperbuat terdakwa dalam peristiwa yang terjadi terdapat alasan peniadaan pidana baik yang terdapat dalam undang-undang maupun yang diluar undang-undang, seperti tiadanya kesalahan atau hapusnya sifat melawan hukum perbuatan (secara materiel). Atau paling apes penasihat hukum dapat menemukan dan mengemukakan hal-hal yang meringankan beban pertanggungjawaban pidana terdakwa. 

Sedangkan Majelis hakim sebagai pihak yang memimpin, akan mengendalikan jalannya persidangan untuk mendapatkan fakta-fakta sebenar-benarnya baik yang meringankan, yang memberatkan atau tidak memberatkan kedua belah pihak. Fakta-fakta tersebut nantinya akan dibahas dan dianalisis sehingga menggambarkan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi untuk dapat dipastikan menurut akal apakah benar ataukah tidak benar terjadinya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. 

Seluruh rangkaian kegiatan dalam sidang pengadilan yang dijalankan bersama oleh tiga pihak dengan kendali pada majelis hakim itulah yang dalam praktik dan dengan demikian juga dalam banyak literatur hukum disebut dengan kegiatan pembuktian. Sedangkan kegiatan mencari dan menggumpulkan bukti dan menilainya dan kemudian menarik kesimpulan pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan tidaklah dianggap sebagai kegiatan pembuktian. Anggapan yang demikian cukup beralasan, mengingat dalam KUHAP perihal pembuktian dalam persidangan pengadilan saja yang diatur secara lengkap, artinya jelas dasar hukumnya (Bagian keempat Bab XVI). Sedangkan pembuktian dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tidaklah diatur secara khusus. 

Karena kegiatan pembuktian ini adalah suatu proses in casu proses pembuktian, maka setiap proses mestilah ada permulaan dan ada pula akhirnya. Proses pembuktian disidang pengadilan, dimulai sejak diperiksannya saksi korban (pertama), Artinya, setelah surat dakwaan dibacakan JPU atau jika terhadap surat dakwaan diajukan eksepsi oleh PH, setelah dibacakannya putusan sela oleh majelis hakim. Menurut Pasal 160 ayat (1) huruf b saksi pertama yang diperiksa adalah saksi korban. Sejak itu mulailah kegiatan pembuktian. 

Mengenai hal dimulainya proses pembuktian dalam sidang pengadilan adalah sama bagi JPU, PH dan PH dan majelis hakim, tetapi tidak sama mengenai hal berakhirnya. Pembuktian akan berakhir pada titik kesimpulkan tentang terbukti atau tidaknya tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan JPU dalam surat dakwaan. 

Bagi JPU kesimpulan tersebut tersebut dimuat dalam surat tuntutannya (requisitoir), yang dapat dipertegas atau disempurnakannya dalam repliknya. Jika tidak diajukan replik, maka sejak requisitoir dibacakan dimuka sidang, maka berakhirlah pembuktian bagi JPU. Jika diajukan replik, maka berakhirlah proses pembuktian JPU setelah replik dibacakan. 

Bagi PH kesimpulan itu dimuat dalam nota pembelaannya (pleidoi), yang dapat dipertajam atau disempurnakan melalui pengajuan duplik. Jika tidak diajukan duplik, maka pembuktian PH berakhir setelah pembelaan dibacakan. Bila diajukan duplik, maka proses pembuktian PH berakhir setelah duplik dibacakan. 

Bagi majelis hakim kesimpulan tersebut akan dimuat dalam putusan akhir (vonis) yang disusun dan kemudian dibacakan / diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Setelah vonis dibacakan, berakhirlah proses pembuktian bagi majelis hakim pada tingkat pertama. Penyusunan vonis adalah proses akhir pembuktian. Proses pembuktian bagi hakim dapat berlanjut ,. Dalam hal perkara tersebut diperiksa ulang dalam tingkat banding. Namun tidak ada lagi proses pembuktian dalam tingkat kasasi, karena pada tingkat kasasi hanya memeriksa dan memutus tentang hukumnya. Dari pemahaman tentang arti pembuktian di sidang pengadilan sebagaimana yang diterangkan diatas, maka sesungguhnya kegiatan pembuktian dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu: 
Bagian kegiatan pengungkapan fakta; dan
Bagian pekerjaan penganalisisan fakta yang sekaligus penganalisisan hukum.


Bagian pembuktian yang pertama, adalah kegiatan pemeriksaan alat-alat bukti yang diajukan dimuka sidang pengadilan oleh JPU dan PH (a decharge) atau atas kebijakan majelis hakim. Proses pembuktian bagian pertama ini akan berakhir pada saat ketua majelis menyatakan (diucapkan seacara lisan) dalam sidang bahwa pemeriksaan perkara selesai (Pasal 182 ayat 1 huruf a). Dimaksudkan selesai menurut pasal ini tiada lain adalah selesai pemeriksaan untuk mengungkap atau mendapatkan fakta-fakta dari alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam sidang (termasuk pemeriksaan setempat). 

Bagian pembuktian kedua, ialah bagian pembuktian yang berupa penganalisisan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan dalam persidangan dan penganalisisan hukum masing-masing oleh tiga pihak tadi. Oleh JPU pembuktian dalam arti kedua ini dilakukannya dalam surat tuntutannya (requisitor) . Bagi PH pembuktiannya dilakukan dalam nota pembelaan (pleidooi), dan majelis hakim akan dibahasnya dalam putusan akhir (vonis) yang dibuatnya. Banyak kalangan praktisi mengartikan pembuktian adalah pembuktian pada bagian pembuktian yang kedua saja. Pembuktian kedua ini dapat juga disebut dengan pembuktian dalam arti luas adalah seluruh kegiatan pembuktian dalam arti yang pertama yang sekaligus / termasuk pengertian pembuktian yang kedua. 

Keseluruhan ketentuan hukum yang mengatur segala segi tentang pembuktian itulah yang disebut dengan hukum pembuktian. Sebagaimana kita ketahui bahwa proses kegiatan pembuktian yang dilaksanakan bersama oleh tiga pihak tadi, segala seginya telah ditentukan oleh UU (KUHAP) sebagai hukum umum dan bisa jadi ditambah dengan aturan khusus di luar kodifikasi, seperti pembuktian tindak pidana korupsi segi-segi pembuktian yang diatur hukumnya tersebut, antara lain:

Mengenai hal sumber apa yang dapat digunakan untuk memperoleh bukti (faktafakta)tentang objek-objek apa yang dibuktikan.mengenai hal sumber ini adalah apa yang disebut dengan alat-alat bukti (jenisnya dalam Pasal 184) dan juga barang bukti (jenisnya Pasal 39). Walaupun barang bukti adalah juga sumber bukti, tetapi kekuatan pembuktian barang bukti berbeda dengan alat bukti. Barang bukti sekedar dapat digunakan sebagi salah satu bahan membentuk alat bukti petunjuk), dan dapat digunakan untuk memperkuat pembentukan keyakinan hakim. Pengetahuan hakim tentang segala hal yang diketahui secara umum dapat dianggap sumber bukti , tetapi bukan alat bukti melainkan dapat dianggap sesuatu bukti atau fakta yang tidak memerlukan alat bukti (Pasal 184 ayat 2);Mengenai kedudukan,fungsi pihak JPU,PH dan hakim yang terlibat dalam kegiatan pembuktian.Megenai nilai kekuatan alat-alat bukti dalam pembuktian dan cara-cara menilainya;Mengenai cara bagaimana membuktikan dengan alat-alat tersebut. Dengan kata lain bagaimana alat-lat bukti tersebut digunakan dalam kegiatan pembuktian;Mengenai standar minimal pembuktian sebagai kriteria yang harus dipenuhi untuk menarik kesimpulan, pembuktian tentang terbukti ataukah tidak hal mengenai objek apa yang di buktikan.


Masyarakat subyektif (keyakinan) hakim dalam hubungannya dengan standar minimal pembuktian dalam hal hakim menarik amar putusan akhir jadi, hukum pembuktian adalah memuat dan mengatur tentang berbagai unsur pembuktian yang tersusun dan teratur saling berkaitan dan berhubungann sehingga membentuk suatu kebulatan perihal pembuktian jika dilihat dari segi keteraturan dan keterkaitannya dalam suatu kebulatan itu dapat juga disebut dengan sistem pembuktian.

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  2. AYO BURUAN DAPATKAN BONUS YANG BANYAK SEKARANG JUGA!

    Hanya di BOLAVITA.Kenapa di BOLAVITA? karena di situs BOLAVITA dengan 1 USERID saja sudah bisa mainkan semua permainan!!

    Di BOLAVITA kami menyediakan berbagai macam permainan yang bisa dimainkan dan juga sangat lengkap, berikut:
    • Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
    • Casino Online (WM Casino, Green Dragon dan SBOBET Casino)
    • Sabung Ayam (S128, SV388 dan Kungfu Chicken)
    • Taruhan Bola (SBOBET, MAXBET/ICB Bet dan 368 Bet)
    • Togel Online (KLIK4D dan ISIN4D)
    • Games Virtual / Slot Games (Joker dan Play1628)

    Segera bergabung bersama kami,tersedia banyak promo bonus menarik untuk anda yang kami berikan:
    BONUS 10% MEMBER BARU
    BONUS REFERAL PERMAINAN ONLINE 7%+2%
    BONUS CASINO ONLINE FLAT CASHBACK 5%
    BONUS HARIAN 10%


    Dengan minimal deposit Rp 50.000 saja sudah dapat mainkan semua permainan yang di sediakan di BOLAVITA.

    Makanya buruan mainkan permainan dan menangkan sampai ratusan juta rupiah!!!

    Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    #bolavita #userid #permainan #livecasino #gameonline #pokeronlineterbaik #togelonlineterbaik #judionline #sportsbook #sabungayam #digmaan #sv388 #slotgames #casino #casinoonline #toto #bandarjuditerbesar #situsjuditerpercaya

    SEMOGA BERUNTUNG YA!


    BalasHapus